Devisa Hasil Ekspor SDA 100 Persen Wajib Parkir di RI, Ini Usulan MPR

- Penulis

Sabtu, 1 Februari 2025 - 00:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, RAGAMUTAMA.COM – Pemerintah akan memberlakukan peraturan menahan Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari sektor sumber daya alam (SDA) sebesar 100 persen selama 1 tahun. Peraturan ini berubah naik dari sebelumnya 30 persen untuk tiga bulan. Menanggapi hal tersebut, pimpinan MPR RI dari Fraksi PAN Eddy Soeparno meminta agar keresahan dan masukan pelaku usaha bidang sumber daya alam menjadi perhatian.

“Saya memaklumi pertimbangan pemerintah untuk memberlakukan peraturan ini dalam rangka menjaga stabilitas keuangan negara, khususnya devisa dan nilai tukar rupiah Indonesia yang sangat rentan terhadap pergerakan mata uang lainnya,” kata Eddy dalam siaran pers yang diterima RAGAMUTAMA.COM pada Jumat (31/1/2025).

“Namun sebagai mantan praktisi perbankan dan keuangan selama 26 tahun, saya juga memahami kegundahan pelaku usaha bidang sumber daya alam yang akan terdampak kinerjanya akibat pemberlakuan peraturan tersebut,” kata Eddy.

Baca Juga :  IHSG Uji Resistance 7.150-7.200, Cek Saham ESSA, INDF & SRTG

1. Keresahan pengusaha beralasan

Menurut Waketum PAN ini, keresahan pengusaha tentu beralasan di mana perusahaan memiliki kewajiban tetap yang perlu dibayarkan dengan sumber dana berasal dari kegiatan usaha mereka.

“Kewajiban yang paling penting dibayarkan tentu gaji pegawai dan biaya operasional inti perusahaan, seperti listrik, air dan sewa kantor. Selanjutnya perusahaan juga perlu membayar pinjaman bank dalam bentuk bunga dan cicilan bank. Belum lagi ada kebutuhan pembelian bahan baku untuk produksi demi keberlanjutan ekspornya,” ungkapnya.

2. Bisa menganggu operasional perusahaan

Eddy yang juga anggota Komisi XII DPR RI ini khawatir jika dana operasional perusahaan tertahan karena kewajiban menyimpan DHE selama satu tahun, maka perusahaan tidak akan mampu beroperasi secara berkesinambungan.

“Pilihan pahit lainnya, perusahaan terpaksa menarik pinjaman baru untuk dapat membiayai kebutuhan-kebutuhan dasar di atas. Memang dana DHE tersebut bisa dijadikan agunan untuk menarik pinjaman, tetapi hal ini akan menambah beban operasional perusahaan karena ada tambahan biaya bunga dari pinjaman baru tersebut,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kepala BKN: Semua Honorer yang Terdata Tidak Boleh Dirumahkan Walau Ada Efisiensi Anggaran

3. Penempatan DHE diusulkan setelah dikurangi biaya-biaya utama

Sebagai jalan keluar, Eddy mengusulkan agar penempatan DHE selama satu tahun dilakukan setelah dikurangi biaya-biaya utama yang dikeluarkan pelaku usaha.

“Saya kira ada jalan keluar yang bisa dipertimbangkan, yaitu penempatan DHE tetap dilakukan selama satu tahun, namun setelah dikurangi biaya-biaya utama yang diperlukan pelaku usaha, seperti gaji pegawai, kewajiban bank dan pembelian bahan baku,”

“Saya meyakini para para pelaku usaha akan legowo menempatkan DHE selama satu tahun jika cashflow yang dperlukan untuk memenuhi kewajiban dasarnya dapat terpenuhi,” tutup anggota DPR RI dari Dapil Kota Bogor dan Cianjur ini.

Berita Terkait

Pemerintah Tetap Kuasai Himbara Meski Saham Beralih ke Danareksa
Penurunan Laba Bersih Aspirasi Hidup Indonesia
Rupiah Hari Ini Menguat ke Rp 16.469/USD, Dolar Taiwan Naik Tajam
Inflasi April 2025 Melonjak: Tarif Listrik dan Harga Emas Jadi Biang Kerok
Rekomendasi Saham Pakuwon Jati
IHSG Melonjak Tajam Jumat Pagi: ISAT, ANTM, dan CTRA Jadi Pendorong Utama LQ45
Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok ke Rp 1.912.000 per Gram
MTEL: Analis Ungkap Strategi Investasi Saham Pasca Kinerja Kuartal I 2025

Berita Terkait

Jumat, 2 Mei 2025 - 13:19 WIB

Pemerintah Tetap Kuasai Himbara Meski Saham Beralih ke Danareksa

Jumat, 2 Mei 2025 - 13:11 WIB

Penurunan Laba Bersih Aspirasi Hidup Indonesia

Jumat, 2 Mei 2025 - 12:51 WIB

Rupiah Hari Ini Menguat ke Rp 16.469/USD, Dolar Taiwan Naik Tajam

Jumat, 2 Mei 2025 - 11:19 WIB

Inflasi April 2025 Melonjak: Tarif Listrik dan Harga Emas Jadi Biang Kerok

Jumat, 2 Mei 2025 - 11:03 WIB

Rekomendasi Saham Pakuwon Jati

Berita Terbaru

finance

Penurunan Laba Bersih Aspirasi Hidup Indonesia

Jumat, 2 Mei 2025 - 13:11 WIB

Family And Relationships

Kenangan Mona Ratuliu untuk Sang Ayah: Sosok Inspiratif dan Taat Beribadah

Jumat, 2 Mei 2025 - 13:07 WIB

Cara Mengetahui dan Mengisi Kode Referensi ETLE (etle-pmj)

RagamInfo

Cara Mengetahui dan Mengisi Kode Referensi ETLE

Jumat, 2 Mei 2025 - 12:59 WIB