Sidang Lanjutan Penembakan Bos Rental Akan Digelar Hari Ini, Hadirkan Saksi Ramli

Avatar photo

- Penulis

Senin, 3 Maret 2025 - 09:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, RAGAMUTAMA.COM – Pengadilan Militer II-08, Jakarta, menjadwalkan pelaksanaan sidang lanjutan kasus penembakan yang menewaskan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman, hari ini, Senin (3/3/2025).

Mengutip pemberitaan Kompas.com, Juru Bicara Pengadilan Militer II-08, Arin Fauzam, membenarkan jadwal sidang tersebut pada hari ini. Ia menyebut sidang akan dimulai pukul 09.00 WIB.

“Sidang hari ini dimulai pukul 09.00 WIB,” kata Arin.

Agenda sidang hari ini, menurut dia adalah pemeriksaan saksi dan barang bukti berupa rekaman CCTV.

“Jika para pihak sudah tidak mengajukan barang bukti maupun saksi tambahan, kiranya dilanjutkan dengan pemeriksaan para terdakwa,” tuturnya.

Salah satu saksi terjadwal untuk mengikuti persidangan hari ini adalah Nengsih, yang sebelumnya tidak dapat hadir pada sidang penembakan yang berlangsung pada Kamis, 27 Februari 2025, karena anaknya sedang sakit.

Baca Juga :  Terungkap Penyebab Kematian Sopir Taksi Gorontalo,Azriel Billyford Waruis Ditusuk di Area Vital

“Kemudian para saksi yang belum bisa hadir akan diperiksa pada hari Senin tanggal 3 Maret 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi,” kata Arin.

Saksi lain yang juga tidak dapat hadir pada sidang sebelumnya, yakni Ramli, bakal dihadirkan pada persidangan hari ini.

Ramli merupakan salah satu korban dalam peristiwa penembakan tersebut dan kini tengah menjalani perawatan.

Diketahui, penembakan yang menimpa Ilyas dan Ramli (59) terjadi pada 2 Januari 2025, di kawasan Rest Area Km45 Tol Tangerang-Merak.

Saat itu korban sedang berusaha mengambil kembali mobil Honda Brio miliknya yang disewakan dan dipindahtangankan kepada terdakwa, Bambang Apri Atmojo dan kawan-kawan.

Baca Juga :  Hari Ini, Nikita Mirzani Dijadwalkan Jalani Pemeriksaan

Tiga terdakwa dalam kasus ini merupakan anggota TNI AL, yaitu Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan.

Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Ketiganya juga dijerat dengan Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan jo Pasal 55 tentang penyertaan tindak pidana ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Terkait

UTBK UGM: Tanggapan Panitia Terkait Dugaan Kecurangan Saat Ujian
Pengakuan Komika Korban: Guru Ngaji di Makassar Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Belasan Tahun
Polisi Amankan 19 Orang Terkait Bentrokan Kemang Jakarta Selatan
KPK Dalami Dugaan Korupsi CSR BI, Periksa Dua Anggota DPR Nasdem
Waspada! Ini 4 Ciri Kartu Kredit Dibobol & Cara Melapornya
Paula Verhoeven Lapor Komnas Perempuan Terkait Isu KDRT?
Paula Verhoeven Laporkan Dugaan Pelanggaran Data Pribadi ke Dewan Pers
Skandal UTBK Jogja: Bimbel Terkenal Diduga Lakukan Kecurangan Massal?

Berita Terkait

Kamis, 1 Mei 2025 - 08:24 WIB

UTBK UGM: Tanggapan Panitia Terkait Dugaan Kecurangan Saat Ujian

Kamis, 1 Mei 2025 - 07:59 WIB

Pengakuan Komika Korban: Guru Ngaji di Makassar Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Belasan Tahun

Rabu, 30 April 2025 - 20:52 WIB

Polisi Amankan 19 Orang Terkait Bentrokan Kemang Jakarta Selatan

Rabu, 30 April 2025 - 19:27 WIB

KPK Dalami Dugaan Korupsi CSR BI, Periksa Dua Anggota DPR Nasdem

Rabu, 30 April 2025 - 19:15 WIB

Waspada! Ini 4 Ciri Kartu Kredit Dibobol & Cara Melapornya

Berita Terbaru

technology

Google Play Store Hapus Jutaan Aplikasi: Apa Dampaknya?

Kamis, 1 Mei 2025 - 09:31 WIB

Society Culture And History

May Day: Sejarah, Makna, dan Perjuangan Buruh Indonesia

Kamis, 1 Mei 2025 - 08:59 WIB