PPATK Pernah Serahkan Laporan Hasil Analisis Pertamina ke KPK

- Penulis

Minggu, 2 Maret 2025 - 09:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAGAMUTAMA.COM, Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pernah menyerahkan Laporan Hasil Analisis mengenai Pertamina ke Komisi Pemberantaan Korupsi pada 2020. “Praktik manipulasi dan pemufakatan jahat dalam proses impor minyak mentah yang sedang diributkan beberapa waktu ini, ternyata permasalahannya pernah disampaikan oleh PPATK kepada penyidik,” ucap Kepala Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK Natsir Kongah dalam keterangan tertulis pada Ahad, 2 Maret 2025.

Natsir mengatakan, setelah lama tak ada kabar dan perkembangan, akhirnya LHA tersebut disampaikan ke Kejaksaan Agung. Adapun indikasi pemufakatan jahat antara oknum di Pertamina dengan pihak swasta dilakukan dengan modus manipulasi dalam pengadaan dan pengaturan produksi minyak mentah, serta penyalahgunaan pembelian produk kilang.

“Kasus ini menunjukkan bagaimana penyimpangan dalam tata kelola minyak mentah (terjadi), mulai dari pengabaian regulasi hingga praktik manipulasi dan kolusi,” ucap Natsir.

Dihubungi secara terpisah, juru bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan dirinya belum mengetahui perihal adanya LHA dari PPATK pada 2020. “Saya belum terinfo terkait hal tersebut,” kata dia melalui pesan singkat pada Sabtu, 1 Maret 2025.

Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka atas kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja sama (KKKS) periode 2018-2023. Dari sembilan tersangka, enam di antaranya merupakan pejabat di Sub Holding Pertamina.

Mereka adalah Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya, VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi, serta VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono.

Kemudian, tiga tersangka dari pihak swasta adalah Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Dalam proses impor minyak oleh PT Pertamina Patra Niaga, Kejagung menemukan pembayaran berupa Ron 92, namun yang datang ron lebih rendah. “Fakta hukum bahwa PT PPN melakukan pembayaran terhadap RON 92 berdasarkan price list. Sementara barang yang masuk atau minyak yang masuk itu adalah RON 88 atau Ron 90,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Harli Siregar, Jumat, 28 Februari 2025.

Kejaksaan juga menemukan adanya mark up kontrak shipping (pengiriman) yang dilakukan oleh Direktur PT Pertamina Internasional Shipping Yoki Firnandi. Mark up itu dilakukan saat pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang.

Jihan Ristiyanti berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Berita Terkait

Debt Collector Culik Kepala Cabang Bank di Parkiran Supermarket?
Immanuel Ebenezer Sebut Irvian Bobby ‘Sultan’: Ada Apa?
Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK: Dulu Bilang Gaji Rp 42 Juta Cukup!
Riza Chalid Buron! Resmi Jadi DPO, Dicari Kejaksaan Agung
Lisa Mariana Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi Iklan Bank BJB yang Seret Nama Ridwan Kamil
BSU 2025: Rp600 Ribu Cair! Cek Syarat, Jadwal, dan Caranya
Saham Libur! BEI Tutup Hari Ini, Cuti Bersama Proklamasi
Dasco Usul: Tantiem Pejabat BUMN Dihapus, Hemat Negara Rp 18 Triliun!

Berita Terkait

Senin, 25 Agustus 2025 - 05:44 WIB

Debt Collector Culik Kepala Cabang Bank di Parkiran Supermarket?

Minggu, 24 Agustus 2025 - 08:36 WIB

Immanuel Ebenezer Sebut Irvian Bobby ‘Sultan’: Ada Apa?

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 11:23 WIB

Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK: Dulu Bilang Gaji Rp 42 Juta Cukup!

Jumat, 22 Agustus 2025 - 16:01 WIB

Riza Chalid Buron! Resmi Jadi DPO, Dicari Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Agustus 2025 - 13:41 WIB

Lisa Mariana Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi Iklan Bank BJB yang Seret Nama Ridwan Kamil

Berita Terbaru

Public Safety And Emergencies

Jurnalis Antara Dianiaya Polisi Saat Liput Demo DPR!

Senin, 25 Agu 2025 - 21:08 WIB

Public Safety And Emergencies

Demo DPR, Tol Dalam Kota Macet! Lalin Dialihkan

Senin, 25 Agu 2025 - 21:00 WIB

politics

Partai Buruh Geruduk DPR 28 Agustus: Bukan Demo Akhir Pekan!

Senin, 25 Agu 2025 - 17:52 WIB