PPATK Pernah Serahkan Laporan Hasil Analisis Pertamina ke KPK

- Penulis

Minggu, 2 Maret 2025 - 09:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAGAMUTAMA.COM, Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pernah menyerahkan Laporan Hasil Analisis mengenai Pertamina ke Komisi Pemberantaan Korupsi pada 2020. “Praktik manipulasi dan pemufakatan jahat dalam proses impor minyak mentah yang sedang diributkan beberapa waktu ini, ternyata permasalahannya pernah disampaikan oleh PPATK kepada penyidik,” ucap Kepala Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK Natsir Kongah dalam keterangan tertulis pada Ahad, 2 Maret 2025.

Natsir mengatakan, setelah lama tak ada kabar dan perkembangan, akhirnya LHA tersebut disampaikan ke Kejaksaan Agung. Adapun indikasi pemufakatan jahat antara oknum di Pertamina dengan pihak swasta dilakukan dengan modus manipulasi dalam pengadaan dan pengaturan produksi minyak mentah, serta penyalahgunaan pembelian produk kilang.

“Kasus ini menunjukkan bagaimana penyimpangan dalam tata kelola minyak mentah (terjadi), mulai dari pengabaian regulasi hingga praktik manipulasi dan kolusi,” ucap Natsir.

Dihubungi secara terpisah, juru bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan dirinya belum mengetahui perihal adanya LHA dari PPATK pada 2020. “Saya belum terinfo terkait hal tersebut,” kata dia melalui pesan singkat pada Sabtu, 1 Maret 2025.

Baca Juga :  BRIS Anjlok, Spin-Off BSI Jadi Biang Kerok? Investor Panik!

Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka atas kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja sama (KKKS) periode 2018-2023. Dari sembilan tersangka, enam di antaranya merupakan pejabat di Sub Holding Pertamina.

Mereka adalah Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya, VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi, serta VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono.

Kemudian, tiga tersangka dari pihak swasta adalah Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Baca Juga :  Begini Rekomendasi Saham Emiten Milik Hashim Djojohadikusumo, Solusi Sinergi (WIFI)

Dalam proses impor minyak oleh PT Pertamina Patra Niaga, Kejagung menemukan pembayaran berupa Ron 92, namun yang datang ron lebih rendah. “Fakta hukum bahwa PT PPN melakukan pembayaran terhadap RON 92 berdasarkan price list. Sementara barang yang masuk atau minyak yang masuk itu adalah RON 88 atau Ron 90,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Harli Siregar, Jumat, 28 Februari 2025.

Kejaksaan juga menemukan adanya mark up kontrak shipping (pengiriman) yang dilakukan oleh Direktur PT Pertamina Internasional Shipping Yoki Firnandi. Mark up itu dilakukan saat pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang.

Jihan Ristiyanti berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Berita Terkait

Diboikot, A Business Proposal Justru Rajai Netflix Indonesia!
JSMR: Penyesuaian Tarif Tol, Peluang Beli Saham Jasa Marga?
Saham UMA Melesat, Cek Daftar dan Risiko Investasi!
CHIP Bagi Dividen Rp 2,01: Investor Sumringah!
Shio Beruntung Juni 2025: Rezeki Emas Antam Menanti!
IHSG Terkoreksi, Investor Waspadai Geopolitik Global!
Sucor AM: Lahirkan Talenta Investasi Muda Lewat Beasiswa SAP
Saham BUMN Karya: Kontrak Mini, Pilih Cermat, Ini Alasannya!

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 08:32 WIB

Diboikot, A Business Proposal Justru Rajai Netflix Indonesia!

Selasa, 17 Juni 2025 - 07:02 WIB

JSMR: Penyesuaian Tarif Tol, Peluang Beli Saham Jasa Marga?

Selasa, 17 Juni 2025 - 05:42 WIB

Saham UMA Melesat, Cek Daftar dan Risiko Investasi!

Selasa, 17 Juni 2025 - 04:57 WIB

CHIP Bagi Dividen Rp 2,01: Investor Sumringah!

Selasa, 17 Juni 2025 - 04:07 WIB

Shio Beruntung Juni 2025: Rezeki Emas Antam Menanti!

Berita Terbaru

finance

Diboikot, A Business Proposal Justru Rajai Netflix Indonesia!

Selasa, 17 Jun 2025 - 08:32 WIB

technology

AI Makin Canggih, Kominfo Wajibkan Labeling Konten Generatif?

Selasa, 17 Jun 2025 - 08:22 WIB

entertainment

Alyssa Daguise dan Justin Bieber Pernah Viral? Ini 5 Faktanya!

Selasa, 17 Jun 2025 - 08:12 WIB

health

8 Tanda Tubuhmu Kelelahan Olahraga, Jangan Dipaksa!

Selasa, 17 Jun 2025 - 08:07 WIB

War And Conflicts

Konflik Israel-Iran Memanas, DPR Minta Tindakan Kemenlu!

Selasa, 17 Jun 2025 - 07:52 WIB