PT TRPN Bayar Denda Rp 2 Miliar, Imbas Pasang Pagar Laut di Bekasi

- Penulis

Minggu, 2 Maret 2025 - 08:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAGAMUTAMA.COM – JAKARTA. PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) telah membayar denda administratif sebesar Rp 2 miliar. Hal itu dilakukan imbas pemagaran laut ilegal di Bekasi, Jawa Barat. 

Denda tersebut didasarkan pada Surat Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Nomor B.182/DJPSDKP/PW.210/II/2025 tentang Penetapan Denda Administratif PT TRPN. 

Kuasa Hukum PT TRPN, Deolipa Yumara mengungkapkan bahwa usai menyelesaikan kewajiban pembayaran denda kepada negara, pihaknya bakal fokus mengurus perizinan pembangunan pelabuhan yang disebut bakal menjadi paling besar di Jawa Barat. 

Baca Juga :  Saham SILO: Agresif Ekspansi, Rekomendasi Investasi Terbaru?

“Langkah selanjutnya akan mengurus perizinan pembangunan pelabuhan sesuai prosedur,” kata Deolipa melalui keterangan resmi, Sabtu (1/3).

Dia bilang, proses perizinan tersebut sedang berlangsung, dan diperkirakan akan rampung dalam tiga sampai enam bulan ke depan.

“PT TRPN berkomitmen memenuhi seluruh ketentuan hukum dan administratif demi kelancaran proyek strategis ini,” sebutnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal PSDKP, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Pung Nugroho Saksono alias Ipunk mengapresiasi sikap kooperatif PT TRPN selama proses penyelesaian pelanggaran administratif tersebut. 

Baca Juga :  Danantara Dinilai Bisa Menjadi Sumber Pendanaan Strategis

“Sudah dibayar lunas hari ini, alhamdulillah sepanjang proses penyelesaian penanganan, PT TRPN sangat kooperatif,” ujar Ipunk.

Untuk diketahui, pelanggaran yang dilakukan PT TRPN meliputi reklamasi area home base dan sempadan, di mana hal itu tak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), serta pengerukan alur dan pemagaran laut bambu tanpa izin.

Berita Terkait

CTRA RUPST: Dividen, Komisaris Baru, dan Strategi Ciputra?
Diboikot, A Business Proposal Justru Rajai Netflix Indonesia!
JSMR: Penyesuaian Tarif Tol, Peluang Beli Saham Jasa Marga?
Saham UMA Melesat, Cek Daftar dan Risiko Investasi!
CHIP Bagi Dividen Rp 2,01: Investor Sumringah!
Shio Beruntung Juni 2025: Rezeki Emas Antam Menanti!
IHSG Terkoreksi, Investor Waspadai Geopolitik Global!
Sucor AM: Lahirkan Talenta Investasi Muda Lewat Beasiswa SAP

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 09:07 WIB

CTRA RUPST: Dividen, Komisaris Baru, dan Strategi Ciputra?

Selasa, 17 Juni 2025 - 08:32 WIB

Diboikot, A Business Proposal Justru Rajai Netflix Indonesia!

Selasa, 17 Juni 2025 - 07:02 WIB

JSMR: Penyesuaian Tarif Tol, Peluang Beli Saham Jasa Marga?

Selasa, 17 Juni 2025 - 05:42 WIB

Saham UMA Melesat, Cek Daftar dan Risiko Investasi!

Selasa, 17 Juni 2025 - 04:57 WIB

CHIP Bagi Dividen Rp 2,01: Investor Sumringah!

Berita Terbaru

finance

CTRA RUPST: Dividen, Komisaris Baru, dan Strategi Ciputra?

Selasa, 17 Jun 2025 - 09:07 WIB

politics

Prabowo Bertemu Presiden Singapura, Santap Siang Bahas Apa?

Selasa, 17 Jun 2025 - 08:57 WIB

finance

Diboikot, A Business Proposal Justru Rajai Netflix Indonesia!

Selasa, 17 Jun 2025 - 08:32 WIB

technology

AI Makin Canggih, Kominfo Wajibkan Labeling Konten Generatif?

Selasa, 17 Jun 2025 - 08:22 WIB

entertainment

Alyssa Daguise dan Justin Bieber Pernah Viral? Ini 5 Faktanya!

Selasa, 17 Jun 2025 - 08:12 WIB