Pengguna Wajib Tahu! Besaran Bunga Shopee PayLater dan Cara Menghitungnya

- Penulis

Sabtu, 1 Maret 2025 - 09:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Grid.ID – Berapa bunga yang harus dibayar pengguna saat menggunakan Shopee PayLater?

Seperti diketahui, Shopee PayLater merupakan salah satu metode pembayaran yang memudahkan pengguna untuk menyicil.

Ya, pengguna dapat membeli barang tersebut namun pembayarannya dilakukan menyusul.

Dalam Shopee PayLater, pengguna dapat memilih untuk membayar dalam 3 atau 6 bulan dengan suku bunga yang ditetapkan oleh Shopee.

Nah berapa kira-kira bunga yang diberikan oleh Shopee PayLater?

Baca Juga :  Investor Lokal Jadi Penyelamat IHSG Saat Dana Asing Keluar?

Bunga Shopee PayLater adalah minimal 2,95% per bulan dari total pembayaran.

Bunga ini berlaku untuk semua periode cicilan, yaitu 1, 3, 6, 12, 18, dan 24 bulan.

Selain bunga, pengguna juga dikenakan biaya penanganan sebesar 1% dari total harga produk dan ongkos kirim.

Contoh perhitungan bunga Shopee PayLater:

Jika Anda membeli produk seharga Rp 50.000 dengan ongkos kirim Rp 10.000, maka biaya penanganan adalah 1% dari Rp 60.000, yaitu Rp 600.

Baca Juga :  Laba Bersih BSI Melesat Rp1,87 Triliun di Kuartal I 2025

Jika Anda dikenakan bunga 2,95%, maka besaran bunganya adalah Rp 1.817.

Total tagihan yang harus dibayarkan adalah Rp 63.417.

Jika tidak dibayar, Shopee PayLater anda akan dikenakan denda keterlambatan dan akun Anda dapat dibekukan.

Dalam kasus yang ekstrem, akun Anda dapat dinonaktifkan secara permanen.

(*)

Berita Terkait

Airlangga Klaim: Ekonomi RI Tertinggi di ASEAN, Benarkah?
Konsumsi Rumah Tangga Naik 4,97%! BPS Ungkap Pemicunya.
Paylater Menggila: Utang Warga RI Sentuh Rp 22,99 Triliun!
Komisaris Jakpro Baru: Ada Jubir Anies Hingga Eks Kepala Bapenda!
Emas Antam Hari Ini: Harga Stabil di Rp 1.948.000, Peluang?
Pedagang Bendera Merah Putih Kaget: Banyak Cari Bendera One Piece!
Blokir Rekening Dormant: Langgar Konstitusi? Ini Alasannya!
Rekening Diblokir PPATK? Ini Penjelasan Lengkap Soal Rekening Dormant!

Berita Terkait

Selasa, 5 Agustus 2025 - 20:21 WIB

Airlangga Klaim: Ekonomi RI Tertinggi di ASEAN, Benarkah?

Selasa, 5 Agustus 2025 - 18:56 WIB

Konsumsi Rumah Tangga Naik 4,97%! BPS Ungkap Pemicunya.

Senin, 4 Agustus 2025 - 23:07 WIB

Paylater Menggila: Utang Warga RI Sentuh Rp 22,99 Triliun!

Senin, 4 Agustus 2025 - 18:41 WIB

Komisaris Jakpro Baru: Ada Jubir Anies Hingga Eks Kepala Bapenda!

Minggu, 3 Agustus 2025 - 12:14 WIB

Emas Antam Hari Ini: Harga Stabil di Rp 1.948.000, Peluang?

Berita Terbaru

Uncategorized

Ganda Putra Indonesia ke Final 2025: Peluang Juara Dunia Terbuka!

Rabu, 6 Agu 2025 - 07:33 WIB

Society Culture And History

Bendera One Piece Berkibar Jelang 17-an, Parpol Bereaksi!

Rabu, 6 Agu 2025 - 07:12 WIB