Diskon Listrik Tak Berlaku Lagi, Berapa Tarif per kWh pada Maret 2025?

- Penulis

Sabtu, 1 Maret 2025 - 07:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAGAMUTAMA.COM – Diskon listrik 50 persen yang diberikan kepada pelanggan prabayar dan pascabayar daya terpasang 2.200 volt ampere ke bawah telah berakhir pada 28 Februari 2025.

Dengan berakhirnya program ini, tarif listrik kembali ke harga normal sesuai rincian yang telah ditetapkan.

Harga listrik bagi golongan pelanggan non subsidi atau tarif adjusment disesuaikan setiap 3 bulan sekali oleh pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik berdasarkan pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yaitu kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Lantas, berapa tarif listrik per kWh yang berlaku selama Maret 2025?

Rincian tarif listrik per 1 Maret 2025

Dilansir dari informasi resmi Kementerian ESDM (31/12/2024), tarif tenaga listrik Triwulan I 2025 (Januari, Februari, dan Maret), ditetapkan menggunakan realisasi parameter ekonomi makro bulan Agustus-Oktober 2024.

Menurut realisasi tersebut, secara akumulasi seharusnya menyebabkan adanya kenaikan tarif listrik. Tapi, diputuskan tarif listrik Triwulan 1 2025 tidak berubah atau tetap.

“Tarif tenaga listrik Triwulan I 2025 ditetapkan menggunakan realisasi parameter ekonomi makro bulan Agustus sampai dengan Oktober tahun 2024, dimana secara akumulasi seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik,” tulis ESDM.

“Namun diputuskan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2025 adalah tetap yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode Triwulan IV Tahun 2024 sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah,” lanjut ESDM.

Dengan kata lain, tarif listrik per kWh pada bulan Maret 2025 masih sama dengan yang berlaku saat ini.

Lebih lanjut, dikutip dari laman resmi PT PLN, rincian biaya listrik per kWh yang berlaku pada Maret 2025 untuk pelanggan non subsidi sebagai berikut:

– Rumah tangga kecil (R-1/TR)

  • 900 VA: Rp 1.352 per kWh
  • 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh.

– Rumah tangga menengah (R-2/TR) (3.500-5.500 VA): Rp 1.699,53 per kWh.

– Rumah tangga besar (R-3/TR) (6.600 VA ke atas): Rp 1.699,53 per kWh.

– Bisnis menengah (B-2/TR) (6.600 VA-200 kVA): Rp 1.444,70 per kWh.

– Kantor pemerintah sedang (P-1/TR) (6.600 VA-200 kVA): Rp 1.699,53 per kWh.

– Penerangan jalan umum (P-3/TR) (di atas 200 kVA): Rp 1.699,53 per kWh.

Sementara itu, pelanggan listrik bersubsidi tetap mendapatkan tarif yang tidak berubah sebagai berikut:

  • Rumah tangga daya 450 VA: Rp 415/kWh
  • Rumah tangga daya 900 VA bersubsidi: Rp 605/kWh
  • Rumah tangga daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu): Rp 1.352/kWh
  • Rumah tangga daya 1.300-2.200 VA: Rp 1.444,70/kWh
  • Rumah tangga daya 3.500 ke atas: Rp 1.699,53/kWh

Demikian informasi mengenai biaya listrik PLN yang berlaku per 1 Maret 2025 setelah diskon berakhir. Semoga bermanfaat!

Berita Terkait

Debt Collector Culik Kepala Cabang Bank di Parkiran Supermarket?
Immanuel Ebenezer Sebut Irvian Bobby ‘Sultan’: Ada Apa?
Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK: Dulu Bilang Gaji Rp 42 Juta Cukup!
Riza Chalid Buron! Resmi Jadi DPO, Dicari Kejaksaan Agung
Lisa Mariana Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi Iklan Bank BJB yang Seret Nama Ridwan Kamil
BSU 2025: Rp600 Ribu Cair! Cek Syarat, Jadwal, dan Caranya
Saham Libur! BEI Tutup Hari Ini, Cuti Bersama Proklamasi
Dasco Usul: Tantiem Pejabat BUMN Dihapus, Hemat Negara Rp 18 Triliun!

Berita Terkait

Senin, 25 Agustus 2025 - 05:44 WIB

Debt Collector Culik Kepala Cabang Bank di Parkiran Supermarket?

Minggu, 24 Agustus 2025 - 08:36 WIB

Immanuel Ebenezer Sebut Irvian Bobby ‘Sultan’: Ada Apa?

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 11:23 WIB

Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK: Dulu Bilang Gaji Rp 42 Juta Cukup!

Jumat, 22 Agustus 2025 - 16:01 WIB

Riza Chalid Buron! Resmi Jadi DPO, Dicari Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Agustus 2025 - 13:41 WIB

Lisa Mariana Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi Iklan Bank BJB yang Seret Nama Ridwan Kamil

Berita Terbaru

Public Safety And Emergencies

Jurnalis Antara Dianiaya Polisi Saat Liput Demo DPR!

Senin, 25 Agu 2025 - 21:08 WIB

Public Safety And Emergencies

Demo DPR, Tol Dalam Kota Macet! Lalin Dialihkan

Senin, 25 Agu 2025 - 21:00 WIB

politics

Partai Buruh Geruduk DPR 28 Agustus: Bukan Demo Akhir Pekan!

Senin, 25 Agu 2025 - 17:52 WIB