Sritex Tutup Per 1 Maret 2025, 10.665 Karyawan Kena PHK

- Penulis

Jumat, 28 Februari 2025 - 11:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebanyak 10.665 karyawan PT Sri Rejeki Isman atau Sritex bekerja terakhir kali pada Jumat (28/2). Pemutusan hubungan kerja (PHK) puluhan ribu karyawan ini seiring PT. Sritex yang akan ditutup mulai 1 Maret 2025.

“Jumlah karyawan Sritex yang terkena PHK sebanyak 10.665 orang. Urusan pesangon menjadi tanggung jawab kurator, sedangkan jaminan hari tua, menjadi kewenangan BPJS Ketenagakerjaan,” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Sumarno, dalam siaran pers, dikutip Jumat (28/2).

Berikut rincian jumlah PHK di PT Sritex Grup pada kurun 26-28 Februari 2025:

  • PT. Sritex Sukoharjo PHK 8.504 orang
  • PT. Primayuda Boyolali PHK 956 orang
  • PT. Sinar Panja Jaya Semarang PHK 40 orang
  • PT. Bitratex Semarang PHK 104 orang
Baca Juga :  Catat! Peserta JKN Non-aktif Masih Bisa Cairkan Manfaat Tunjangan PHK (JKP)

Sebelumnya, anak usaha Sritex, PT. Bitratex Semarang, mem-PHK 1.065 orang pada Januari 2025.

Janji Kemnaker Atasi PHK Sritex

Sumarno menyebut Disperinaker Sukoharjo telah menyiapkan sekitar delapan ribuan lowongan pekerjaan baru di perusahaan lain yang ada di Kabupaten Sukoharjo.

Kementerian Ketenagakerjaan mengatakan akan mengurus hak-hak buruh Sritex yang dikenakan PHK. Dia menyebut kementerian akan terus berkoordinasi dengan manajemen PT Sritex.

Dia menyampaikan, sesuai aturan dan perundang-undangan, perusahaan yang sudah diputus pailit oleh hakim Pengadilan Niaga, maka kendali perusahaan menjadi kewenangan Kurator. “Kita negara hukum, maka kita harus tunduk pada hukum,” kata Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan dalam siaran pers.

Baca Juga :  Investor Asing Borong BBCA & BRIS, Lepas Saham Bank BUMN?

Noel mengatakan, Kemnaker dan manajemen Sritex telah berupaya mencegah terjadinya PHK. Namun Kurator yang ditunjuk Pengadilan Niaga, memilih opsi PHK. Menurutnya, langkah Pemerintah selanjutnya, adalah menjamin hak-hak buruh.

Kemnaker menjamin hak-hak buruh untuk memperoleh pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). “Kemnaker di garis terdepan membela hak buruh, dan pemerintah menjamin buruh akan memperoleh hak-haknya,” ujar Noel.

Berita Terkait

ARA Saham: Panduan Lengkap, Arti, dan Keuntungannya Bagi Investor
Kebijakan DHE Sawit Ancam Kesejahteraan Petani Kecil: Serikat Petani Bersuara
Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan Melonjak Dua Kali Lipat Hingga Maret 2025
Harga Emas Antam Turun Drastis! Saatnya Borong Sebelum Naik Lagi!
Harga Emas Antam Hari Ini
ASII: Analisis Saham Astra, Rekomendasi Terbaru & Prospek Kinerja 2024
Astra International Pangkas Belanja Modal Imbas Pasar Kurang Kondusif: Analisis Lengkap
Saham Pilihan Hari Ini: Analisis & Proyeksi IHSG 9 Mei

Berita Terkait

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:31 WIB

ARA Saham: Panduan Lengkap, Arti, dan Keuntungannya Bagi Investor

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:39 WIB

Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan Melonjak Dua Kali Lipat Hingga Maret 2025

Jumat, 9 Mei 2025 - 10:55 WIB

Harga Emas Antam Turun Drastis! Saatnya Borong Sebelum Naik Lagi!

Jumat, 9 Mei 2025 - 10:19 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini

Jumat, 9 Mei 2025 - 09:35 WIB

ASII: Analisis Saham Astra, Rekomendasi Terbaru & Prospek Kinerja 2024

Berita Terbaru

entertainment

Link Nonton Crushology 101 Episode 9-10 Sub Indo: Spoiler Terbaru!

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:35 WIB