Harga Gabah Rp 6.500 per Kg, Bapanas Ungkap Masih Ada Daerah Tak Patuh

- Penulis

Jumat, 28 Februari 2025 - 09:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAGAMUTAMA.COM, Jakarta – Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengungkapkan masih ada sejumlah daerah di Indonesia yang belum mematuhi ketentuan pembelian harga gabah kering panen (GKP) Rp 6.500 per kilogram. Arief mengonfirmasi hal itu saat meninjau operasi pasar pangan murah di Kantor Pos Indonesia yang berlokasi di Bogor dan Cibinong, Jawa Barat.

“Harga gabah harus Rp 6.500 per kilogram. Saat ini tinggal beberapa daerah saja yang harga gabahnya masih di bawah itu,” ujar Arief dalam keterangan tertulis pada Kamis, 27 Februari 2025.

Menilik Panel Harga Pangan Bapanas, rata-rata harga GKP secara nasional berada di Rp 6.578 per kg pada Kamis, 27 Februari 2025.

Dari total 19 provinsi yang dipantau, masih ada 9 provinsi yang membeli harga GKP di bawah ketetapan pemerintah. Adapun 9 provinsi itu adalah Jawa Barat, Banten, Sulawesi Selatan, Aceh, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Barat. Kalimantan Barat menjadi provinsi dengan penyerapan harga GKP paling rendah, yaitu Rp 5.800 per kg.

Baca Juga :  Jangan Lewatkan! Ini Syarat Lengkap Pemutihan Pajak Kendaraan di 5 Provinsi

“Memang masih ada beberapa provinsi yang harganya masih di bawah Rp 6.500, misalnya Sumatera Selatan dan Kalimantan Tengah. Dengan itu, ini akan menjadi concern,” ujar Arief.

Ia mengatakan pemerintah ingin menjaga harga di tingkat petani. “Dalam 2 tahun terakhir mulai dari Bapak Presiden Joko Widodo sampai hari ini, harga petani sudah dinaikkan sampai 3-4 kali.”

Upaya pemerintah menjaga harga GKP, kata Arief, juga dilanjutkan dalam era kepemimpinan Prabowo Subianto. Selain mematok harga gabah, pemerintah juga mencabut ketentuan rafaksi atas gabah hasil produksi petani yang diserap Perum Bulog. Dengan kebijakan baru ini, perusahaan pelat merah itu wajib menyerap gabah kering panen dari petani dengan kondisi apa pun.

Tapi harga ini tak hanya berlaku untuk Perum Bulog. Ketetapan juga berlaku pada perusahaan swasta yang membeli gabah dari petani. “Swasta pun harus membeli dengan harga Rp 6.500 per kilogram,” ujar Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Jumat, 31 Januari 2025.

Baca Juga :  Wakil Ketua Umum PAN Ingatkan Prabowo: Tinggalkan dan Tertibkan Raja Kecil

Zulhas mencontohkan, ada pabrik-pabrik besar di Sumatera Selatan yang membeli gabah dari petani di bawah harga yang telah ditetapkan pemerintah. Sejumlah pabrik masih membeli gabah di harga Rp 4.600 per kilogram.

Dengan ketetapan baru ini, Zulhas mengatakan, pemerintah akan mengambil langkah-langkah lebih lanjut dengan melibatkan aparat penegak hukum bagi mereka yang melanggar. “Karena itu, harga tidak boleh kita tawar-tawar,” tutur politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Han Revanda berkontribusi pada penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: 1.100 Karyawan Yamaha Music Dikabarkan Kena PHK , Kemnaker Wanti-wanti soal Kewajiban Perusahaan

Berita Terkait

May Day: Gubernur Riau Tingkatkan Perlindungan dan Kesejahteraan Pekerja
Prabowo Subianto: Empat Kekalahan Pilpres, Dukungan Buruh Tetap Kuat
Syarat Bansos Vasektomi Usulan Dedi Mulyadi: Prosedur dan Kontroversinya
Alasan Prabowo: Outsourcing Tidak Dihapus Total, Ini Pertimbangannya!
Prabowo Bercanda Lepas dengan Kapolri dan Panglima TNI saat Peringatan Hari Buruh
Ketua KASBI Tegaskan: May Day Momentum Kritik Kebijakan Pemerintah
Prabowo Usulkan Marsinah Jadi Pahlawan Nasional: Harapan Baru Buruh?
Prabowo Janji Perjuangkan Marsinah Pahlawan Nasional: Kisah Tragis Buruh yang Dibunuh

Berita Terkait

Kamis, 1 Mei 2025 - 22:47 WIB

May Day: Gubernur Riau Tingkatkan Perlindungan dan Kesejahteraan Pekerja

Kamis, 1 Mei 2025 - 22:39 WIB

Prabowo Subianto: Empat Kekalahan Pilpres, Dukungan Buruh Tetap Kuat

Kamis, 1 Mei 2025 - 20:35 WIB

Syarat Bansos Vasektomi Usulan Dedi Mulyadi: Prosedur dan Kontroversinya

Kamis, 1 Mei 2025 - 19:15 WIB

Alasan Prabowo: Outsourcing Tidak Dihapus Total, Ini Pertimbangannya!

Kamis, 1 Mei 2025 - 18:39 WIB

Prabowo Bercanda Lepas dengan Kapolri dan Panglima TNI saat Peringatan Hari Buruh

Berita Terbaru

entertainment

Lirik dan Terjemahan Lagu Old Phone Ed Sheeran: Arti Setiap Kata

Jumat, 2 Mei 2025 - 01:35 WIB