Menteri KKP: Pemasang Pagar Laut di Tangerang Bukan Perusahaan, Pelaku Disanksi Rp 48 Miliar

- Penulis

Kamis, 27 Februari 2025 - 15:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAGAMUTAMA.COM, Jakarta – Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono akhirnya mengungkap hasil akhir dari penyelidikan kasus pemasangan pagar laut di perairan Tangerang, Banten. Trenggono menyebut pemasang pagar laut tersebut bukanlah perusahaan melainkan perorangan.

KKP menetapkan dua orang sebagai penanggung jawab dalam kasus ini. Dua orang tersebut yaitu Kepala Desa Kohod Arsin bin Asip, dan bawahannya yang berinisial T.

“Pelaku telah mengakui dan bertanggung jawab terhadap pemasangan pagar laut serta bersedia membayar denda administratif sesuai peraturan berlaku,” kata Trenggono saat rapat bersama Komisi IV DPR RI di Komple Parlemen, Jakarta, Kamis, 27 Februari 2025.

Atas perbuatannya, KKP memberikan sanksi denda sebesar Rp 48 miliar. Perhitungan ini disesuaikan dengan luas dan panjang pagar laut yang keduanya bangun. Selain itu, ia mengklaim penyelidikan telah sesuai dengan prosedur. Dia mengatakan dalam setiap langkahnya KKP telah melibatkan Kepolisian.

Baca Juga :  Syarat Bansos Vasektomi Usulan Dedi Mulyadi: Prosedur dan Kontroversinya

“Pada akhirnya melalui penyelidikan maka ditemukan dua pelaku yang jelas yang telah terbukti secara nyata melakukan pemagaran dan yang bersangkutan telah mendapatkan sanksi,” kata dia.

Dia tidak menjelaskan lebih detail terkait proses penyelidikan yang dilakukannya. Ia juga tidak menyinggung jumlah saksi maupun proses lainnya, termasuk PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa yang sempat ditenggarai sebagai pemilik pagar laut lantaran memiliki Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) di atas perairan tersebut. Padahal, sebelumnya KKP sempat mengatakan akan memeriksa dua perusahaan tersebut namun alamat keduanya tak juga ditemukan.

“Karena memang alamatnya berubah-ubah, kan ada beberapa alamat itu disurati, tapi nggak ketemu gitu,” ujar Staf Khusus KKP Bidang Hubungan Antar Lembaga Dedi Irawan kepada Tempo, saat ditemui di Jakarta, Jumat, 31 Januari 2025.

Baca Juga :  Hasan Nasbi Kembali ke Istana Usai Mundur dari PCO: Ada Perintah Lanjut!

“Ketika ditemui pun sesuai alamat yang ada di AHU, kita tidak ditemukan perusahaan itu,” kata dia lagi.

Sebagai informasi, pada awal Januari lalu, ramai di media sosial tentang penemuan pagar laut sepanjang 30,16 kilo meter di laut Tangerang, Banten. Saat itu, pemerintah daerah maupun KKP Tidak mengetahui pemilik pagar tersebut. Dalam prosesnya, pada 22 Januari 20225, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan KKP untuk membongkar pagar yang diduga telah menghambat aktivitas para nelayan.

Pilihan Editor: Hiruk Pikuk Pagar Laut hingga Kades Kohod Ditahan Bareskrim Polri

Berita Terkait

Tiket HUT RI ke-80 di Istana: Kuota Naik Jadi 2.000!
Dudung Bicara Bendera One Piece: Persatuan Bangsa Jadi Sorotan!
PDIP: Bendera One Piece Bukan Makar! Kritik Pengibaran Berlebihan?
Kata Herman Khaeron Soal Penegakan Hukum ke Pengibar Bendera One Piece
Tom Lembong vs Hakim: Laporan ke MA, Apa Pemicunya?
Besok! PSU Pilkada Papua Digelar: Penentu Masa Depan?
One Piece: Bendera Berkibar, Amnesty Kecam Respons Pemerintah!
Gibran One Piece: Strategi Politik di Pilpres 2024?

Berita Terkait

Selasa, 5 Agustus 2025 - 20:27 WIB

Tiket HUT RI ke-80 di Istana: Kuota Naik Jadi 2.000!

Selasa, 5 Agustus 2025 - 18:21 WIB

Dudung Bicara Bendera One Piece: Persatuan Bangsa Jadi Sorotan!

Selasa, 5 Agustus 2025 - 18:14 WIB

PDIP: Bendera One Piece Bukan Makar! Kritik Pengibaran Berlebihan?

Selasa, 5 Agustus 2025 - 15:34 WIB

Kata Herman Khaeron Soal Penegakan Hukum ke Pengibar Bendera One Piece

Selasa, 5 Agustus 2025 - 13:49 WIB

Tom Lembong vs Hakim: Laporan ke MA, Apa Pemicunya?

Berita Terbaru

Uncategorized

Komjen Dedi Prasetyo: Wakapolri Baru dengan Rekor MURI, Siapa Dia?

Selasa, 5 Agu 2025 - 21:45 WIB

Uncategorized

Awas Cedera! 7 Jenis Cedera Olahraga Umum & Cara Mencegahnya

Selasa, 5 Agu 2025 - 20:56 WIB

politics

Tiket HUT RI ke-80 di Istana: Kuota Naik Jadi 2.000!

Selasa, 5 Agu 2025 - 20:27 WIB

finance

Airlangga Klaim: Ekonomi RI Tertinggi di ASEAN, Benarkah?

Selasa, 5 Agu 2025 - 20:21 WIB