Kejagung soal Kasus Minyak: Blending RON 88 dengan RON 92, Dijual RON 92

- Penulis

Kamis, 27 Februari 2025 - 12:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap informasi baru terkait kasus dugaan korupsi impor minyak mentah di Subholding Pertamina. Kejagung menyebut, ada modus pengolahan minyak yang di-blending.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan ada upaya dari para tersangka dalam kasus ini untuk memblending minyak RON 88 dengan RON 92. Hasil blending itu kemudian dipasarkan dengan harga RON 92.

Hal ini terungkap dari hasil pemeriksaan terbaru berujung penetapan tersangka terhadap dua orang pejabat BUMN yakni MK (Maya Kusmaya) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga dan EC (Edward Corne) selaku VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.

“Tersangka MK memerintahkan dan/atau memberikan persetujuan kepada Tersangka EC untuk melakukan blending produk kilang jenis RON 88 (premium) dengan RON 92 (pertamax) di terminal (storage) PT Orbit Terminal Merak milik Tersangka MKAR dan Tersangka GRJ atau yang dijual dengan harga RON 92,” kata Harli dalam keterangannya kepada awak media, Rabu (26/2).

Baca Juga :  IKN Banjir Investasi: Rp 132 Triliun Mengalir, Prabowo Kagum Sawah Rawa

MKAR adalah Muhammad Kerry Andrianto Riza. Dia merupakan Beneficialy Owner PT Navigator Khatulistiwa. Sementara GRJ adalah Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jengga Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak.

“Hal ini tidak sesuai dengan proses pengadaan produk kilang dan core business PT Pertamina Patra Niaga,” kata Harli.

Sebelum blending itu, MK dan EC ini atas persetujuan RS (Riva Siahaan) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, melakukan pembelian RON 90 atau lebih rendah menggunakan harga setara RON 92. Sehingga menyebabkan impor produk kilang dengan harga tinggi tapi tidak sesuai kualitas barangnya.

Baca Juga :  Harga Emas Antam Stagnan Hari Ini di Level Rp1,7 Juta per Gram

Selain itu, ada juga modus membayar impor yang seharusnya bisa menggunakan metode waktu berjangka sehingga memperoleh harga wajar, tapi malah dilakukan metode pembayaran harga yang berlaku saat itu seluruhnya. Sehingga negara membayar impor dengan harga yang lebih tinggi kepada mitra usaha.

Lalu, ada juga persetujuan mark up kontrak pengiriman sehingga negara harus mengeluarkan 13-15% fee lebih besar.

Hal-hal tersebut, pada 2023 saja, diduga telah merugikan negara hingga Rp 193,7 triliun, yang bersumber dari berbagai komponen, yakni:

  • Kerugian Ekspor Minyak Mentah Dalam Negeri sekitar Rp35 triliun.

  • Kerugian Impor Minyak Mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun.

  • Kerugian Impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun.

  • Kerugian Pemberian Kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun.

  • Kerugian Pemberian Subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.

Berita Terkait

Saham Libur! BEI Tutup Hari Ini, Cuti Bersama Proklamasi
Dasco Usul: Tantiem Pejabat BUMN Dihapus, Hemat Negara Rp 18 Triliun!
Rubicon untuk Izin Hutan? Dirut Inhutani V Diduga Minta Gratifikasi
Setoran Haram Haji Khusus: KPK Ungkap Kongkalikong Pengusaha & Kemenag
PBB Naik Bikin Gaduh? Ini Daftar Daerah yang Bergejolak!
BSI Buka Blokir Rekening Yayasan Cholil Nafis, Ketua MUI
UMK 2026: Buruh Desak Kenaikan 10,5 Persen!
Pertumbuhan Ekonomi Dipertanyakan, Indef Minta Pemerintah Buka Data!

Berita Terkait

Senin, 18 Agustus 2025 - 10:30 WIB

Saham Libur! BEI Tutup Hari Ini, Cuti Bersama Proklamasi

Jumat, 15 Agustus 2025 - 20:12 WIB

Dasco Usul: Tantiem Pejabat BUMN Dihapus, Hemat Negara Rp 18 Triliun!

Jumat, 15 Agustus 2025 - 02:22 WIB

Rubicon untuk Izin Hutan? Dirut Inhutani V Diduga Minta Gratifikasi

Kamis, 14 Agustus 2025 - 22:38 WIB

Setoran Haram Haji Khusus: KPK Ungkap Kongkalikong Pengusaha & Kemenag

Kamis, 14 Agustus 2025 - 21:14 WIB

PBB Naik Bikin Gaduh? Ini Daftar Daerah yang Bergejolak!

Berita Terbaru

Family And Relationships

DNA Ridwan Kamil-Lisa Mariana: Hasil Tes Akhirnya Keluar!

Kamis, 21 Agu 2025 - 08:10 WIB

politics

KPK Ungkap: 8.400 Kuota Haji Reguler Jadi Haji Khusus!

Kamis, 21 Agu 2025 - 08:02 WIB

politics

KPK Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji? Siap-Siap!

Kamis, 21 Agu 2025 - 07:48 WIB

Society Culture And History

MAKI Bongkar: Pejabat Kemenag ‘Titip’ Keluarga Haji 2024!

Kamis, 21 Agu 2025 - 07:42 WIB

Uncategorized

VVA Yamaha: Rahasia Performa NMAX, Aerox, dan Lexi Terungkap!

Kamis, 21 Agu 2025 - 07:06 WIB