Mudah! Ini Panduan Membuat Identitas Kependudukan Digital (IKD)

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 29 Januari 2025 - 10:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mudah! Ini Panduan Membuat Identitas Kependudukan Digital (IKD) (dok. ragamutama.com)

Mudah! Ini Panduan Membuat Identitas Kependudukan Digital (IKD) (dok. ragamutama.com)

RAGAMUTAMA.COM – Kini, kita bisa mengakses Kartu Tanda Penduduk (KTP) langsung melalui gadget pribadi.

Pemerintah telah meluncurkan Identitas Kependudukan Digital (IKD), yang kini hadir dalam bentuk Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-e/e-KTP) berbasis aplikasi digital.

Hal ini diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022 yang mengatur standar perangkat keras, perangkat lunak, dan blangko Kartu Identitas Kependudukan Elektronik, serta penyelenggaraan IKD.

IKD merupakan inovasi terbaru yang menggantikan e-KTP dalam format digital. Dengan aplikasi ini, masyarakat bisa mengakses identitas resmi mereka langsung dari smartphone.

Aplikasi IKD tersedia di Play Store untuk pengguna Android dan App Store untuk pengguna iOS.

Baca Juga :  Kasus Suap OKU, KPK Tetapkan Kepala Dinas PUPR dan Anggota DPRD OKU Sebagai Tersangka

Keunggulan utama IKD meliputi pemanfaatan teknologi digital untuk administrasi kependudukan, penyederhanaan layanan publik, serta pencegahan pemalsuan dan kebocoran data pribadi.

Selain berfungsi sebagai bukti identitas digital, aplikasi ini juga menyediakan berbagai fitur seperti data keluarga, dokumen penting, tanda tangan elektronik, serta pemantauan pelayanan publik.

IKD juga memiliki perlindungan tambahan dengan fitur pencegahan tangkap layar, yang membantu mengurangi risiko penyalahgunaan data.

Ke depannya, masyarakat tidak perlu lagi menyimpan e-KTP dalam bentuk fisik, karena informasi tersebut sudah terintegrasi langsung dalam smartphone.

Langkah-langkah Membuat IKD:

  1. Unduh aplikasi IKD melalui Play Store atau App Store.
  2. Masukkan data diri seperti NIK, email, dan nomor ponsel, lalu lakukan verifikasi.
  3. Lakukan pemindaian wajah (Face Recognition) untuk identifikasi.
  4. Scan QR Code yang diberikan oleh Kantor Dukcapil.
  5. Aktivasi aplikasi melalui kode yang dikirim ke email yang terdaftar.
  6. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk menyelesaikan proses pendaftaran.
Baca Juga :  Wisata NTT, Liburan ke Labuan Baji Ini 15 Camilan dan Makanan Khas NTT yang Wajib Dicoba

Syarat untuk Membuat IKD:

  • Memiliki KTP elektronik atau telah melakukan perekaman KTP elektronik.
  • Email yang aktif.
  • Smartphone berbasis Android atau iOS.

Perlu dicatat, proses pendaftaran IKD harus dilakukan dengan pendampingan petugas Disdukcapil, karena pendaftaran ini melibatkan verifikasi ketat melalui teknologi face recognition.

Dengan hadirnya IKD, masyarakat dapat menikmati kemudahan akses identitas pribadi secara digital dan lebih aman. (Humas Pemkot Bandung)

Berita Terkait

Cara agar Tabel Tidak Kena Turnitin, Panduan Etis dan Aman
Suhu Maksimum Harian di Indonesia per 30 Juli 2025, Pangsuang Terpanas dengan 36,5°C
Cara Melihat Jurnal SPMB Jateng 2025, Panduan Lengkap Pantau Peringkat Sementara
Bagaimana Cara Kerja Perangkat Lunak Antiplagiasi? Ini Pembahasannya
1 Pon Berapa Kilogram? Ini Jawaban Lengkapnya!
Berikut Ini yang Tidak Termasuk Menu yang Ada di Aplikasi Human Capital Yaitu? Simak Jawaban dan Pembahasannya
Cara Menghapus Cache Instagram di iPhone dan Android
Cara Menyimpan File di Microsoft Word 2010 dengan Mudah dan Cepat

Berita Terkait

Rabu, 30 Juli 2025 - 20:57 WIB

Cara agar Tabel Tidak Kena Turnitin, Panduan Etis dan Aman

Rabu, 30 Juli 2025 - 16:11 WIB

Suhu Maksimum Harian di Indonesia per 30 Juli 2025, Pangsuang Terpanas dengan 36,5°C

Selasa, 17 Juni 2025 - 09:29 WIB

Cara Melihat Jurnal SPMB Jateng 2025, Panduan Lengkap Pantau Peringkat Sementara

Minggu, 15 Juni 2025 - 19:03 WIB

Bagaimana Cara Kerja Perangkat Lunak Antiplagiasi? Ini Pembahasannya

Kamis, 29 Mei 2025 - 19:55 WIB

1 Pon Berapa Kilogram? Ini Jawaban Lengkapnya!

Berita Terbaru

Public Safety And Emergencies

Gempa Bekasi M 4.9: Kondisi Karawang Terkini, Info Terbaru!

Jumat, 22 Agu 2025 - 06:27 WIB

Uncategorized

Gempa Bekasi M 4.9: Karawang Waspada? Kondisi Terkini dan Analisis

Jumat, 22 Agu 2025 - 04:42 WIB

Uncategorized

Bagnaia Ogah Jadi Bayangan Marquez? Pilih Jalur Sendiri!

Jumat, 22 Agu 2025 - 03:18 WIB