Jawaban Ronald Tannur saat Ditanya soal Kematian Dini: Saya Tidak Merasa Melakukan Apa pun

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 26 Februari 2025 - 07:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, RAGAMUTAMA.COM – Terpidana kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti, Gregorius Ronald Tannur, mengaku tidak melakukan apa pun kepada korban.

Hal tersebut disampaikan Ronald saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (25/2/2025).

Dia menjawab pertanyaan tim hukum Erintuah Damanik, salah satu terdakwa, mengenai apakah dirinya merasa bersalah atas tewasnya Dini.

“Apakah Saudara merasa bersalah atas adanya meninggalnya Saudari Dini yang melakukannya? Saudara merasa bersalah enggak?” tanya kuasa hukum Erintuah.

“Saya tidak pernah merasa melakukan apa pun pada Saudari Dini,” jawab Ronald.

Baca Juga :  Macam-macam Jenis Kamera CCTV yang Lazim Digunakan

Ia mengaku merasa bersalah karena kasus yang menjeratnya telah merugikan banyak orang.

“Saya hanya merasa bersalah karena saya telah merugikan orang banyak,” ucapnya, dikutip dari Kompas.com.

Anak dari Edward Tannur, mantan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyebut dirinya merasa bersalah kepada orang tuanya.

“Merasa bersalah,” ucap Ronald.

“Karena saya telah merepotkan orang tua saya, membuat sedih orang tua saya, terus membuat heboh jagat netizen Indonesia” ungkapnya.

Ronald Tannur dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat tiga hakim nonaktif PN Surabaya yaitu, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, Selasa.

Baca Juga :  Penyidikan Chromebook: Nadiem Bikin Grup Whatsapp Mas Menteri Core Team Dua Bulan Sebelum Dilantik

Selain Ronald, pengacaranya, Lisa Rachmat, juga menjadi saksi dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Teguh Santoso itu.

Seperti diketahui dalam kasus tersebut, Erintuah, Mangapul, dan Heru didakwa menerima suap berupa hadiah atau janji sebesar Rp4,67 miliar dan gratifikasi.

Suap yang diduga diterima tiga hakim tersebut dalam pecahan Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp3,67 miliar (kurs Rp11.900).

Uang tersebut diduga diberikan oleh pengacara Ronald, Lisa, yang bersumber dari ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur.

Tujuannya, diduga agar Ronald mendapatkan putusan bebas (vrijspraak) dari seluruh dakwaan penuntut umum.

Selain suap, ketiga hakim tersebut juga didakwa menerima gratifikasi. 

Berita Terkait

NasDem Geram: TNI Harus Usut Tuntas Penganiayaan Prada Lucky!
Bupati Kolaka Timur Terjerat Korupsi Proyek RSUD: Fakta Terungkap!
Prada Lucky Tewas Dianiaya Senior? Tunggu Hasil Investigasi!
OTT Bupati Kolaka Timur: KPK Amankan Rp 200 Juta!
Aipda Robig: Orang Tua Gamma Desak Pemecatan dari Kepolisian!
Prada Lucky Tewas Dianiaya Senior? TNI: Pelaku Ditindak Tegas!
KPK Tangkap Bupati Sulawesi Tenggara dalam OTT!
Krishna Murti Staf Ahli Kapolri, Amur Chandra Pimpin Kadivhubinter

Berita Terkait

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 19:25 WIB

NasDem Geram: TNI Harus Usut Tuntas Penganiayaan Prada Lucky!

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 09:24 WIB

Bupati Kolaka Timur Terjerat Korupsi Proyek RSUD: Fakta Terungkap!

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 08:28 WIB

Prada Lucky Tewas Dianiaya Senior? Tunggu Hasil Investigasi!

Jumat, 8 Agustus 2025 - 19:02 WIB

OTT Bupati Kolaka Timur: KPK Amankan Rp 200 Juta!

Jumat, 8 Agustus 2025 - 16:50 WIB

Aipda Robig: Orang Tua Gamma Desak Pemecatan dari Kepolisian!

Berita Terbaru

politics

Korupsi Haji 2025 Dilaporkan ke KPK, Ini Jawaban Menag!

Senin, 11 Agu 2025 - 11:55 WIB

Uncategorized

Keajaiban Nagasaki: Kota Jepang yang Selamat dari Dua Bom Atom

Senin, 11 Agu 2025 - 11:06 WIB

politics

Gaza: Ambisi Netanyahu? Perang Demi Kekuasaan?

Senin, 11 Agu 2025 - 10:24 WIB

Uncategorized

Marquez ke Ducati: Bagnaia Dikorbankan, Sejarah Dilanggar?

Senin, 11 Agu 2025 - 10:10 WIB