Jawaban Ronald Tannur saat Ditanya soal Kematian Dini: Saya Tidak Merasa Melakukan Apa pun

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 26 Februari 2025 - 07:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, RAGAMUTAMA.COM – Terpidana kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti, Gregorius Ronald Tannur, mengaku tidak melakukan apa pun kepada korban.

Hal tersebut disampaikan Ronald saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (25/2/2025).

Dia menjawab pertanyaan tim hukum Erintuah Damanik, salah satu terdakwa, mengenai apakah dirinya merasa bersalah atas tewasnya Dini.

“Apakah Saudara merasa bersalah atas adanya meninggalnya Saudari Dini yang melakukannya? Saudara merasa bersalah enggak?” tanya kuasa hukum Erintuah.

“Saya tidak pernah merasa melakukan apa pun pada Saudari Dini,” jawab Ronald.

Baca Juga :  Polisi Amankan 19 Orang Terkait Bentrokan Kemang Jakarta Selatan

Ia mengaku merasa bersalah karena kasus yang menjeratnya telah merugikan banyak orang.

“Saya hanya merasa bersalah karena saya telah merugikan orang banyak,” ucapnya, dikutip dari Kompas.com.

Anak dari Edward Tannur, mantan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyebut dirinya merasa bersalah kepada orang tuanya.

“Merasa bersalah,” ucap Ronald.

“Karena saya telah merepotkan orang tua saya, membuat sedih orang tua saya, terus membuat heboh jagat netizen Indonesia” ungkapnya.

Ronald Tannur dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat tiga hakim nonaktif PN Surabaya yaitu, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, Selasa.

Baca Juga :  Kesal Sering Ditagih Utang Orangtua, Pria Bunuh Wanita Pemilik Warung

Selain Ronald, pengacaranya, Lisa Rachmat, juga menjadi saksi dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Teguh Santoso itu.

Seperti diketahui dalam kasus tersebut, Erintuah, Mangapul, dan Heru didakwa menerima suap berupa hadiah atau janji sebesar Rp4,67 miliar dan gratifikasi.

Suap yang diduga diterima tiga hakim tersebut dalam pecahan Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp3,67 miliar (kurs Rp11.900).

Uang tersebut diduga diberikan oleh pengacara Ronald, Lisa, yang bersumber dari ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur.

Tujuannya, diduga agar Ronald mendapatkan putusan bebas (vrijspraak) dari seluruh dakwaan penuntut umum.

Selain suap, ketiga hakim tersebut juga didakwa menerima gratifikasi. 

Berita Terkait

Polisi Amankan 19 Orang Terkait Bentrokan Kemang Jakarta Selatan
KPK Dalami Dugaan Korupsi CSR BI, Periksa Dua Anggota DPR Nasdem
Waspada! Ini 4 Ciri Kartu Kredit Dibobol & Cara Melapornya
Paula Verhoeven Lapor Komnas Perempuan Terkait Isu KDRT?
Paula Verhoeven Laporkan Dugaan Pelanggaran Data Pribadi ke Dewan Pers
Skandal UTBK Jogja: Bimbel Terkenal Diduga Lakukan Kecurangan Massal?
Tragis! Polisi Ringkus Terduga Pembakar Anak 4 Tahun di Tangerang
Modus Curang Seleksi PTN: Kamera Tersembunyi di Kacamata hingga Ciput, Bikin Geleng Kepala

Berita Terkait

Rabu, 30 April 2025 - 20:52 WIB

Polisi Amankan 19 Orang Terkait Bentrokan Kemang Jakarta Selatan

Rabu, 30 April 2025 - 19:27 WIB

KPK Dalami Dugaan Korupsi CSR BI, Periksa Dua Anggota DPR Nasdem

Rabu, 30 April 2025 - 19:15 WIB

Waspada! Ini 4 Ciri Kartu Kredit Dibobol & Cara Melapornya

Rabu, 30 April 2025 - 17:15 WIB

Paula Verhoeven Lapor Komnas Perempuan Terkait Isu KDRT?

Rabu, 30 April 2025 - 08:55 WIB

Paula Verhoeven Laporkan Dugaan Pelanggaran Data Pribadi ke Dewan Pers

Berita Terbaru