Erick Thohir Jadi Ketua Dewas Danantara, Kapolri-Jaksa Agung Anggota

- Penulis

Senin, 24 Februari 2025 - 10:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, RAGAMUTAMA.COM – Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) resmi berdiri mulai hari ini, Senin (24/2/2025). Susunan Dewan Pengawas (Dewas) Danantara pun diumumkan pada peluncuran di Istana pada Senin pagi. 

Presiden Prabowo Subianto menunjuk Menteri BUMN, Erick Thohir sebagai Ketua Dewas Danantara, sedangkan Muliaman Hadad menjadi Wakil Ketua Dewas.

1. Ada Kapolri hingga Kejagung dalam Anggota Dewas Danantara

Danantara diawasi oleh berbagai Kementerian/Lembaga. Perwakilan Kementerian Keungan (Kemenkeu) akan menjadi salah satu anggota Dewas.

Kemudian, jabatan Anggota Dewas juga akan diisi oleh Kapolri, Listyo Sigit Prabowo; Jaksa Agung, ST Burhanuddin; Kementerian Keuangan; Komisi Pemberantas Korupsi (KPK); Badan Pemeriksa Keuangan (BPK); Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP); Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK); dan sebagainya.

Baca Juga :  Dunia Mendesak India-Pakistan Damai: Reaksi Para Pemimpin Global

2. Tugas Dewas Danantara dalam UU BUMN

Dalam pasal 3O perubahan UU BUMN nomor 19 tahun 2003, disebutkan Dewas Danantara memiliki 8 kewenangan, sebagai berikut:

  1. Menyetujui rencana kerja dan anggaran tahunan beserta indikator kinerja utama yang diusulkan badan pelaksana;
  2. Melakukan evaluasi pencapaian indikator kinerja utama;
  3. Menerima dan mengevaluasi laporan pertanggungjawaban dari badan pelaksana;
  4. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban dewan pengawas dan badan pelaksana kepada Presiden;
  5. Menetapkan remunerasi dewan pengawas dan badan pelaksana;
  6. Mengusulkan peningkatan dan/atau pengurangan modal Badan kepada Presiden;
  7. Menyetujui laporan keuangan tahunan Badan; dan
  8. Memberhentikan sementara anggota badan pelaksana.
Baca Juga :  LIB Prihatin Kerusuhan Sudah Mengkristal di Liga Indonesia, Pesimis Aturan Larangan Suporter Away Dihapus

3. Kerugian Danantara bukan kerugian negara

Dalam UU BUMN juga disebutkan bahwa kerugian atas investasi yang dilakukan Danantara ditetapkan sebagai kerugian Danantara, bukan negara.

Lalu, apakah pengelolanya bisa lepas dari jeratan hukum atas kerugian tersebut?

Dalam pasal 3Y dijabarkan Menteri, organ, dan pegawai Danantara tak bisa dimintai pertanggungjawaban atas kerugian. Namun, pihak-pihak tersebut harus membuktikan beberapa hal, sebagai berikut:

  1. Kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
  2. Telah melakukan pengurusan dengan iktikad baik dan kehati-hatian sesuai dengan maksud dan tujuan investasi dan tata kelola;
  3. Tidak memiliki benturan kepentingan, baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengelolaan investasi; dan
  4. Tidak memperoleh keuntungan pribadi secara tidak sah.

Berita Terkait

Geger G7, Trump Cabut! Konflik Iran-Israel Jadi Biang Kerok?
Trump Kejar Kesepakatan Nuklir Iran, Menhan AS Ungkap Strateginya?
Samsat Keliling Bali, Selasa 17 Juni: Jadwal & Lokasi Terbaru!
Prabowo Bertemu Presiden Singapura, Santap Siang Bahas Apa?
Geger, Netanyahu Ungkap Iran 2 Kali Incar Trump!
Polemik Pulau Aceh-Sumut: Kemendagri Serahkan Temuan ke Prabowo, Apa Isinya?
Iran Klaim Bobol Pertahanan Israel, Saling Serang Memanas!
Konflik Israel-Iran Memanas, Trump: AS Bisa Terlibat!

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 16:17 WIB

Geger G7, Trump Cabut! Konflik Iran-Israel Jadi Biang Kerok?

Selasa, 17 Juni 2025 - 13:57 WIB

Trump Kejar Kesepakatan Nuklir Iran, Menhan AS Ungkap Strateginya?

Selasa, 17 Juni 2025 - 10:37 WIB

Samsat Keliling Bali, Selasa 17 Juni: Jadwal & Lokasi Terbaru!

Selasa, 17 Juni 2025 - 08:57 WIB

Prabowo Bertemu Presiden Singapura, Santap Siang Bahas Apa?

Senin, 16 Juni 2025 - 22:42 WIB

Geger, Netanyahu Ungkap Iran 2 Kali Incar Trump!

Berita Terbaru

finance

Emas Menguat, Saatnya Beli Saham Produsen Emas Ini?

Selasa, 17 Jun 2025 - 23:57 WIB

finance

CDS Indonesia Melonjak: Sentimen Global Ancam Investasi?

Selasa, 17 Jun 2025 - 23:07 WIB