Erick Thohir Jadi Ketua Dewas Danantara, Kapolri-Jaksa Agung Anggota

- Penulis

Senin, 24 Februari 2025 - 10:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, RAGAMUTAMA.COM – Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) resmi berdiri mulai hari ini, Senin (24/2/2025). Susunan Dewan Pengawas (Dewas) Danantara pun diumumkan pada peluncuran di Istana pada Senin pagi. 

Presiden Prabowo Subianto menunjuk Menteri BUMN, Erick Thohir sebagai Ketua Dewas Danantara, sedangkan Muliaman Hadad menjadi Wakil Ketua Dewas.

1. Ada Kapolri hingga Kejagung dalam Anggota Dewas Danantara

Danantara diawasi oleh berbagai Kementerian/Lembaga. Perwakilan Kementerian Keungan (Kemenkeu) akan menjadi salah satu anggota Dewas.

Kemudian, jabatan Anggota Dewas juga akan diisi oleh Kapolri, Listyo Sigit Prabowo; Jaksa Agung, ST Burhanuddin; Kementerian Keuangan; Komisi Pemberantas Korupsi (KPK); Badan Pemeriksa Keuangan (BPK); Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP); Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK); dan sebagainya.

Baca Juga :  Menteri Pertanian Dampingi Prabowo Perkuat Kerja Sama RI-Yordania

2. Tugas Dewas Danantara dalam UU BUMN

Dalam pasal 3O perubahan UU BUMN nomor 19 tahun 2003, disebutkan Dewas Danantara memiliki 8 kewenangan, sebagai berikut:

  1. Menyetujui rencana kerja dan anggaran tahunan beserta indikator kinerja utama yang diusulkan badan pelaksana;
  2. Melakukan evaluasi pencapaian indikator kinerja utama;
  3. Menerima dan mengevaluasi laporan pertanggungjawaban dari badan pelaksana;
  4. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban dewan pengawas dan badan pelaksana kepada Presiden;
  5. Menetapkan remunerasi dewan pengawas dan badan pelaksana;
  6. Mengusulkan peningkatan dan/atau pengurangan modal Badan kepada Presiden;
  7. Menyetujui laporan keuangan tahunan Badan; dan
  8. Memberhentikan sementara anggota badan pelaksana.
Baca Juga :  3 Caketum PSI Disambut Meriah saat Tiba di Lokasi Kongres

3. Kerugian Danantara bukan kerugian negara

Dalam UU BUMN juga disebutkan bahwa kerugian atas investasi yang dilakukan Danantara ditetapkan sebagai kerugian Danantara, bukan negara.

Lalu, apakah pengelolanya bisa lepas dari jeratan hukum atas kerugian tersebut?

Dalam pasal 3Y dijabarkan Menteri, organ, dan pegawai Danantara tak bisa dimintai pertanggungjawaban atas kerugian. Namun, pihak-pihak tersebut harus membuktikan beberapa hal, sebagai berikut:

  1. Kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
  2. Telah melakukan pengurusan dengan iktikad baik dan kehati-hatian sesuai dengan maksud dan tujuan investasi dan tata kelola;
  3. Tidak memiliki benturan kepentingan, baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengelolaan investasi; dan
  4. Tidak memperoleh keuntungan pribadi secara tidak sah.

Berita Terkait

Ribka Ungkap Megawati Ingin Pulihkan Hasto Secara Politik?
Megawati Rombak PDIP: Hasto Kristiyanto Lengser dari Sekjen!
Hasto Peluk Megawati di Kongres PDIP, Momen yang Menyentuh!
Amnesti-Abolisi Rawan Disalahgunakan? ICW, TII, IM57+ Bersuara!
Amnesti Hasto: 3 Lembaga Anti Korupsiendus Tukar Guling Politik?
Hasto Bebas, Langsung Terbang ke Kongres PDIP Bali?
Amnesti Hasto Politis? Menkum Tak Menampik!
Tom Lembong Bebas: Kasus Impor Gula, Siapa Menyusul?

Berita Terkait

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 18:30 WIB

Megawati Rombak PDIP: Hasto Kristiyanto Lengser dari Sekjen!

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 16:52 WIB

Hasto Peluk Megawati di Kongres PDIP, Momen yang Menyentuh!

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 15:35 WIB

Amnesti-Abolisi Rawan Disalahgunakan? ICW, TII, IM57+ Bersuara!

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 14:24 WIB

Amnesti Hasto: 3 Lembaga Anti Korupsiendus Tukar Guling Politik?

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 12:53 WIB

Hasto Bebas, Langsung Terbang ke Kongres PDIP Bali?

Berita Terbaru

Urban Infrastructure

Pegadenbaru Subang: KA Bisa Lewat, Tapi… Kecepatan Dibatasi!

Sabtu, 2 Agu 2025 - 23:59 WIB

Uncategorized

Megawati Ketum PDI-P Lagi: Profil Lengkap di Usia 78 Tahun!

Sabtu, 2 Agu 2025 - 23:10 WIB

Uncategorized

Megawati Ketum PDI-P Lagi di Usia 78: Profil Lengkap!

Sabtu, 2 Agu 2025 - 22:21 WIB