Sengaja Tak Lapor SPT Bisa Dipenjara? Ini Penjelasannya

- Penulis

Sabtu, 22 Februari 2025 - 08:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, RAGAMUTAMA.COM – Januari hingga April menjadi periode pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Wajib pajak (WP) orang pribadi harus melapor sebelum 31 Maret, sementara wajib pajak badan sebelum 30 April.

Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan dan perubahannya melalui Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Menurut informasi di situs web Direktorat Jenderal Pajak (DJP), keterlambatan pelaporan dikenai denda sesuai Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Wajib pajak orang pribadi didenda Rp100 ribu, sedangkan wajib pajak badan Rp1 juta.

Denda diterbitkan melalui Surat Tagihan Pajak dan harus dibayar sesuai ketentuan. DJP menekankan SPT tetap harus dilaporkan meski terlambat.

1. Lapor SPT Tahunan bentuk kepatuhan wajib pajak

DJP menegaskan melaporkan SPT Tahunan adalah kewajiban setiap wajib pajak sebagai bentuk kepatuhan. Meski terlambat, pelaporan tetap harus dilakukan.

SPT Tahunan merupakan pertanggungjawaban wajib pajak atas penghasilan selama setahun dan diatur dalam peraturan perpajakan. Pelaporan ini berfungsi sebagai mekanisme pengawasan hak dan kewajiban pajak serta berkontribusi pada penerimaan negara.

Penerimaan pajak yang optimal mendukung pembangunan infrastruktur, kesehatan, pendidikan, serta program sosial bagi masyarakat.

2. Sengaja tidak melapor bisa kena hukuman penjara

DJP mengingatkan menunda pelaporan SPT Tahunan dapat meningkatkan sanksi yang dikenakan. Wajib pajak yang terlambat atau tidak melapor berisiko terkena denda administratif, sanksi pidana, atau keduanya sesuai ketentuan UU KUP dan UU Ciptaker.

Wajib pajak yang dengan sengaja tidak melapor dapat dijatuhi hukuman penjara hingga enam tahun dan denda tambahan. Pelaporan tepat waktu menjadi langkah preventif untuk menghindari dampak hukum, finansial, dan reputasi.

Selain sebagai kewajiban, kepatuhan ini juga mencegah konsekuensi yang lebih besar di masa depan.

3. Melaporkan pajak bukan sekadar kewajiban hukum

Melaporkan pajak bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga bentuk kepatuhan dan komitmen terhadap pembangunan negara. Kepatuhan perpajakan yang tinggi memperkuat ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Meski keterlambatan pelaporan dapat merugikan wajib pajak, kewajiban tersebut tetap harus dipenuhi. Untuk meningkatkan kesadaran, DJP terus melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami pentingnya pajak bagi pembangunan.

Kesadaran yang lebih baik diharapkan mendorong kepatuhan dan meningkatkan pelaporan pajak sesuai target.

Pelaporan tepat waktu memungkinkan pemerintah mengalokasikan anggaran lebih efisien untuk infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan program sosial. Oleh karena itu, kepatuhan pajak bukan hanya tanggung jawab individu, tetapi juga investasi bagi masa depan negara.

Berita Terkait

Debt Collector Culik Kepala Cabang Bank di Parkiran Supermarket?
Immanuel Ebenezer Sebut Irvian Bobby ‘Sultan’: Ada Apa?
Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK: Dulu Bilang Gaji Rp 42 Juta Cukup!
Riza Chalid Buron! Resmi Jadi DPO, Dicari Kejaksaan Agung
Lisa Mariana Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi Iklan Bank BJB yang Seret Nama Ridwan Kamil
BSU 2025: Rp600 Ribu Cair! Cek Syarat, Jadwal, dan Caranya
Saham Libur! BEI Tutup Hari Ini, Cuti Bersama Proklamasi
Dasco Usul: Tantiem Pejabat BUMN Dihapus, Hemat Negara Rp 18 Triliun!

Berita Terkait

Senin, 25 Agustus 2025 - 05:44 WIB

Debt Collector Culik Kepala Cabang Bank di Parkiran Supermarket?

Minggu, 24 Agustus 2025 - 08:36 WIB

Immanuel Ebenezer Sebut Irvian Bobby ‘Sultan’: Ada Apa?

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 11:23 WIB

Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK: Dulu Bilang Gaji Rp 42 Juta Cukup!

Jumat, 22 Agustus 2025 - 16:01 WIB

Riza Chalid Buron! Resmi Jadi DPO, Dicari Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Agustus 2025 - 13:41 WIB

Lisa Mariana Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi Iklan Bank BJB yang Seret Nama Ridwan Kamil

Berita Terbaru

Public Safety And Emergencies

Jurnalis Antara Dianiaya Polisi Saat Liput Demo DPR!

Senin, 25 Agu 2025 - 21:08 WIB