Kasus Temuan HGB 656 Hektar di Sidoarjo Naik Jadi Penyidikan

- Penulis

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA.RAGAMUTAMA.COM – Polda Jawa Timur menaikkan status kasus temuan Hak Guna Bangunan (HGB) 656 hektar di perairan Sidoarjo dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Ditetapkannya tahap penyidikan ini terjadi setelah Polda Jatim melakukan gelar perkara dan pengumpulan sejumlah barang bukti pada Rabu (19/2/2025) kemarin.

“Sekarang masih melengkapi di administrasi penyidikan,” kata Kasubdit II/Tipid Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Deky Hermansyah saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (21/2/2025).

Setelah administrasi penyidikan dinyatakan lengkap, selanjutnya Polda Jatim akan melakukan serangkaian pengumpulan barang bukti baru dalam tahap penyidikan.

Baca Juga :  BYD Tabrak Chevrolet di Tol Pluit: Fakta Lengkap dan Kondisi Bayi

Artinya, hingga saat ini Polda Jatim belum menetapkan adanya dugaan tersangka dalam kasus temuan HGB 656 hektar di perairan Sidoarjo.

“Belum, untuk kita sidik dulu sesuai dengan Pasal 1 Angka 2 terkait penyidikan itu. Kita harus melakukan serangkaian penyidikan guna mengumpulkan bukti-bukti ini di tahap sidik,” ungkap dia.

Sebelumnya, Subdit II Tipid Harda Bangtah Polda Jatim telah memeriksa belasan saksi dari pihak desa, perusahaan terkait, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kanwil Jatim, dan nelayan.

Pada awalnya, diduga HGB 656 hektar yang berada di perairan Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, ini merupakan kawasan tanah tambak.

Baca Juga :  Misteri Mayat Dalam Karung Terungkap: Pelaku Gunakan Motor Korban di Tangerang!

Temuan tersebut pertama kali diviralkan oleh salah satu dosen Universitas Airlangga Surabaya, Thanthowy Syamsuddin, melalui aplikasi Bhumi.

ATR/BPN Jawa Timur telah menyebut, pemilikan HGB 656 hektar di Sidoarjo dimiliki oleh PT SIP seluas 285,16 hektar dan 219,31 hektar.

Sementara PT SC mengantongi izin kepemilikan sebesar 152,36 hektar. Izin HGB ini diketahui sudah terbit sejak 1996 dan berakhir pada 2026.

Berita Terkait

Lisa Rachmat, Pengacara Ronald Tannur, Dihukum 11 Tahun Penjara!
Zarof Ricar, Mantan Pejabat MA, Divonis 16 Tahun Penjara!
Fadli Zon Dikecam, Ujaran Soal Mei 1998 Perpanjang Impunitas?
Kepergok Warga, Maling Motor di Kemayoran Dicokok Polisi!
Tes DNA Ungkap Identitas Anak Terlantar Pasar Kebayoran Lama?
Kasir Minimarket Tangerang Diciduk, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur
Fadli Zon Dikecam: Komnas Perempuan Geram Soal Tragedi 1998
Fadli Zon Bantah Tragedi Mei 98, Data Pemerkosaan Massal Ungkap Fakta

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 19:08 WIB

Lisa Rachmat, Pengacara Ronald Tannur, Dihukum 11 Tahun Penjara!

Rabu, 18 Juni 2025 - 17:38 WIB

Zarof Ricar, Mantan Pejabat MA, Divonis 16 Tahun Penjara!

Rabu, 18 Juni 2025 - 05:57 WIB

Fadli Zon Dikecam, Ujaran Soal Mei 1998 Perpanjang Impunitas?

Selasa, 17 Juni 2025 - 06:12 WIB

Kepergok Warga, Maling Motor di Kemayoran Dicokok Polisi!

Selasa, 17 Juni 2025 - 05:47 WIB

Tes DNA Ungkap Identitas Anak Terlantar Pasar Kebayoran Lama?

Berita Terbaru

Family And Relationships

Rachmat Irianto Kembali ke Persebaya, Wasiat Ayah Jadi Penyebabnya

Kamis, 19 Jun 2025 - 10:13 WIB

technology

Maskapai Teraman 2024: Qantas Nomor 1, Ini Daftar Lengkapnya!

Kamis, 19 Jun 2025 - 09:58 WIB