Kasus Temuan HGB 656 Hektar di Sidoarjo Naik Jadi Penyidikan

- Penulis

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA.RAGAMUTAMA.COM – Polda Jawa Timur menaikkan status kasus temuan Hak Guna Bangunan (HGB) 656 hektar di perairan Sidoarjo dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Ditetapkannya tahap penyidikan ini terjadi setelah Polda Jatim melakukan gelar perkara dan pengumpulan sejumlah barang bukti pada Rabu (19/2/2025) kemarin.

“Sekarang masih melengkapi di administrasi penyidikan,” kata Kasubdit II/Tipid Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Deky Hermansyah saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (21/2/2025).

Setelah administrasi penyidikan dinyatakan lengkap, selanjutnya Polda Jatim akan melakukan serangkaian pengumpulan barang bukti baru dalam tahap penyidikan.

Baca Juga :  BYD Tabrak Chevrolet di Tol Pluit: Fakta Lengkap dan Kondisi Bayi

Artinya, hingga saat ini Polda Jatim belum menetapkan adanya dugaan tersangka dalam kasus temuan HGB 656 hektar di perairan Sidoarjo.

“Belum, untuk kita sidik dulu sesuai dengan Pasal 1 Angka 2 terkait penyidikan itu. Kita harus melakukan serangkaian penyidikan guna mengumpulkan bukti-bukti ini di tahap sidik,” ungkap dia.

Sebelumnya, Subdit II Tipid Harda Bangtah Polda Jatim telah memeriksa belasan saksi dari pihak desa, perusahaan terkait, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kanwil Jatim, dan nelayan.

Pada awalnya, diduga HGB 656 hektar yang berada di perairan Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, ini merupakan kawasan tanah tambak.

Baca Juga :  Nikita Mirzani Resmi Tersangka Dugaan Pemerasan Reza Gladys,Ditemukan Bukti Transfer

Temuan tersebut pertama kali diviralkan oleh salah satu dosen Universitas Airlangga Surabaya, Thanthowy Syamsuddin, melalui aplikasi Bhumi.

ATR/BPN Jawa Timur telah menyebut, pemilikan HGB 656 hektar di Sidoarjo dimiliki oleh PT SIP seluas 285,16 hektar dan 219,31 hektar.

Sementara PT SC mengantongi izin kepemilikan sebesar 152,36 hektar. Izin HGB ini diketahui sudah terbit sejak 1996 dan berakhir pada 2026.

Berita Terkait

Ngeri! Kartel Kokain Amerika Selatan Incar Wisata RI, Kata BNN
Autopsi Diplomat Kemlu: RSCM Ungkap Penyebab Kematian!
Arya Daru: Hasil Toksikologi Negatif Sianida dan Arsenik!
Arya Daru, Vara, Dion: Polisi Ungkap Misteri di Toko Baju Mal!
Lakban Kuning Ungkap Misteri Kematian Diplomat Kemlu: Bukti Penting!
Kematian Arya Daru 29 Juli: Polisi Ungkap Hasil Penyelidikan Lengkap!
Ibu & Bayi Diterlantarkan di Stasiun Tigaraksa, 3 Opang Diciduk!
Misteri 3 Lapis Kunci: Kematian Diplomat Kemlu di Kos Terkuak!

Berita Terkait

Rabu, 30 Juli 2025 - 19:06 WIB

Ngeri! Kartel Kokain Amerika Selatan Incar Wisata RI, Kata BNN

Rabu, 30 Juli 2025 - 06:16 WIB

Autopsi Diplomat Kemlu: RSCM Ungkap Penyebab Kematian!

Rabu, 30 Juli 2025 - 01:47 WIB

Arya Daru: Hasil Toksikologi Negatif Sianida dan Arsenik!

Selasa, 29 Juli 2025 - 23:59 WIB

Arya Daru, Vara, Dion: Polisi Ungkap Misteri di Toko Baju Mal!

Selasa, 29 Juli 2025 - 16:52 WIB

Lakban Kuning Ungkap Misteri Kematian Diplomat Kemlu: Bukti Penting!

Berita Terbaru

Society Culture And History

Bendera One Piece Viral: Harga di Marketplace Bikin Penasaran!

Senin, 4 Agu 2025 - 16:28 WIB

sports

Ruben Amorim: MU Wajib Balik Eropa! Target Realistis?

Senin, 4 Agu 2025 - 16:06 WIB