Bobol Toko dengan Senjata Api, Polres Cianjur Amankan 4 Pelaku

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 21 Januari 2025 - 20:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bobol Toko dengan Senjata Api, Polres Cianjur Amankan 4 Pelaku (Ilustrasi/Freepik)

Bobol Toko dengan Senjata Api, Polres Cianjur Amankan 4 Pelaku (Ilustrasi/Freepik)

RAGAMUTAMA.COM – Polres Cianjur, Polda Jawa Barat, berhasil mengungkap jaringan pencurian yang meresahkan warga di wilayah Cianjur.

Empat orang pelaku yang diduga sebagai spesialis pencurian minimarket telah ditangkap setelah membobol 9 toko dalam rentang waktu tiga bulan, mulai 6 Oktober 2024 hingga 7 Januari 2025.

Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., M.H., mengungkapkan bahwa para pelaku menjalankan aksinya dengan cara membobol tembok minimarket, kemudian merusak CCTV dan membongkar brankas untuk mengambil uang yang ada di dalamnya.

Akibatnya, pihak minimarket mengalami kerugian sebesar Rp606.581.543,00.

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai beberapa orang mencurigakan di sebuah vila kosong di Kampung Barurape’i, Desa Gunungsari, Kecamatan Sukanagara, Kabupaten Cianjur.

Baca Juga :  Gunung Putri Perkuat Perlawanan terhadap Narkoba lewat Kawasan Berikat Bersinar

Berkat kesigapan Kapolsek Sukanagara dan jajarannya, para pelaku berhasil diamankan tanpa adanya insiden penembakan.

“Setelah dilakukan penggeledahan, kami menemukan senjata api jenis pistol airsoft yang sudah dimodifikasi dan berisi empat peluru dalam tas milik pelaku. Kami juga sedang menyelidiki asal usul senjata api tersebut,” ujar Kapolres Cianjur.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan berbagai alat yang digunakan untuk membobol minimarket, seperti bor, obeng, dan linggis.

Tim kepolisian kemudian melakukan koordinasi dengan Satreskrim, Satresnarkoba, dan Satintelkam untuk mengembangkan penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Lebih Transparansi, Aplikasi Jaksa Garda Desa di Kabupaten Bekasi Resmi Diluncurkan

“Setelah melakukan koordinasi, kami menemukan petunjuk yang mengarah pada pelaku yang selama ini kami cari. Kami segera mengamankan mereka dan membawa ke Mapolres Cianjur untuk pengembangan lebih lanjut,” tambah Kapolres.

Dari hasil pengembangan, polisi memastikan bahwa pelaku yang awalnya diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, ternyata merupakan jaringan pembobol minimarket yang meresahkan masyarakat.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP, yang mengancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Kapolres Cianjur menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat.

Berita Terkait

Gagal Jual Hasil Jambretan, Pria di Tangerang Terciduk Saat Bongkar Pola Kunci HP
Beras Bermerek Premium Ternyata Oplosan, Polisi Bongkar Penipuan di Balikpapan
Polresta Cirebon Tangkap Pria Pengedar Obat Keras Ilegal, 509 Butir Disita
Pelaku Begal Sadis di Cipacing yang Lukai Pengendara Akhirnya Ditangkap Polisi
Reaktivasi Jalur Kereta Api Garut – Cikajang Picu Protes Warga Sekitar
Puluhan Siswa Cianjur Diduga Keracunan MBG, BGN Tunggu Hasil Lab!
Panen Perdana Metode IPHA di Indramayu Sukses Hasilkan 11 Ton per Hektare, Hemat Air dan Biaya Produksi
Pemkot Bandung Genjot Strategi Tanggulangi Lonjakan Sampah Pascalebaran

Berita Terkait

Kamis, 31 Juli 2025 - 16:22 WIB

Gagal Jual Hasil Jambretan, Pria di Tangerang Terciduk Saat Bongkar Pola Kunci HP

Sabtu, 26 Juli 2025 - 15:53 WIB

Beras Bermerek Premium Ternyata Oplosan, Polisi Bongkar Penipuan di Balikpapan

Sabtu, 26 Juli 2025 - 15:53 WIB

Polresta Cirebon Tangkap Pria Pengedar Obat Keras Ilegal, 509 Butir Disita

Sabtu, 26 Juli 2025 - 15:53 WIB

Pelaku Begal Sadis di Cipacing yang Lukai Pengendara Akhirnya Ditangkap Polisi

Jumat, 25 April 2025 - 18:52 WIB

Reaktivasi Jalur Kereta Api Garut – Cikajang Picu Protes Warga Sekitar

Berita Terbaru

politics

Amnesti Prabowo untuk Hasto? KPK Tunggu Keputusan Presiden!

Jumat, 1 Agu 2025 - 14:51 WIB

Uncategorized

Tom Lembong Bebas, Anies Puji Prabowo: Kejutan Politik?

Jumat, 1 Agu 2025 - 14:23 WIB

politics

Resmi: 18 Agustus 2025 Libur Nasional! Catat Tanggalnya!

Jumat, 1 Agu 2025 - 13:12 WIB