Hasto Ditahan, Kuasa Hukum Sesalkan Penyidik KPK Tak Konfirmasi Soal Bukti Permulaan

- Penulis

Jumat, 21 Februari 2025 - 08:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAGAMUTAMA.COM, Jakarta – Penasihat hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto Maqdir Ismail, mengeluhkan sikap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK ihwal penahanan kliennya dalam perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan.

Maqdir mengatakan, dalam pemeriksaan dan penahanan Hasto pada Kamis, 20 Februari 2025, penyidik KPK tak mengkonfirmasi soal bukti permulaan perkara dugaan suap hingga perintangan penyidikan yang dituduhkan pada kliennya.

“Jadi, kalau saudara-saudara tanya kepada saya apakah ada bukti permulaan, tidak pernah dimintakan konfirmasi,” kata Maqdir dalam konferensi pers di kantor Dewan Pimpinan Pusat PDIP, Kamis, 20 Februari 2025.

Ia menyesalkan tindakan penyidik yang menahan Hasto. Sebab, menurut dia, secara hukum tidak ada alasan faktual dan material yang menguatkan dilakukannya penahanan.

Apalagi, ia mengklaim, selama ini Hasto selalu bersikap kooperatif dalam menjalani proses perkara. Termasuk tidak memiliki niat dan upaya untuk menghilangkan bukti hingga melarikan diri dari proses hukum yang menjeratnya.

Maqdir melanjutkan, dalam proses pemeriksaan kemarin, sejatinya juga tidak ada hal baru yang substansial ditanyakan penyidik KPK kepada Hasto. Apa yang ditanyakan penyidik KPK, kata dia, adalah pertanyaan-pertanyaan lama yang substansinya telah berulang kali dijelaskan kliennya itu.”Yang kami sesalkan, yang ditanyakan tidak ada sesuatu yang baru, yang bisa menjadi alasan penahanan beliau (Hasto),” kata dia.

Baca Juga :  Perjalanan Kasus Wali Kota Semarang Mbak Ita yang Ditahan Buntut Kasus Korupsi dan Pemerasan

KPK telah resmi menahan Hasto pada Kamis, 20 Februari 2025. Ia akan ditahan di rumah tahanan negara klas I Jakarta Timur, terhitung sejak 20 Februari 2025 hingga 11 Maret mendatang atau selama 20 hari guna kepentingan penyidikan.

Pada 25 Desember lalu, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka perkara dugaan suap komisioner KPU Wahyu Setiawan yang melibatkan buronan KPK, Harun Masiku, serta dugaan kasus perintangan penyidikan.

Dalam kesempatan serupa, Ketua DPP bidang Reformasi Hukum PDIP Ronny Talapessy, menilai penahanan yang dilakukan penyidik KPK terhadap Hasto bermuatan politis. Ia mengatakan, apa yang dilakukan penyidik terhadap Hasto merupakan babak baru politisasi hukum yang mencoba menyerang partai berlambang moncong putih itu jelang dihelatnya kongres. “Mas Hasto sudah ditargetkan ditahan sebelum kongres partai,” kata Ronny.

Baca Juga :  Skandal Hakim: Simpan Uang Suap Miliaran Rupiah di Bawah Kasur, DPR Geram!

Menurut dia, Hasto telah ditargetkan untuk ditahan sebelum kongres, lantaran dianggap memiliki peran penting dalam partai. Apalagi, Hasto merupakan Sekretaris Jenderal PDIP di kepengurusan saat ini.

Ronny menilai, apa yang dilakukan penyidik KPK tidak memiliki urgensi untuk dilakukan. Alasannya, Hasto terus bersikap kooperatif dalam penanganan perkara ini. “Ini upaya untuk mengawut-awutkan partai. Padahal Mas Hasto kooperatif,” ujarnya.

Dia menambahkan, apa yang dilakukan penyidik KPK terhadap Hasto juga tak menghormati peraturan perundang-undangan. Menurut Ronny, saat ini tim hukum PDIP tengah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sehingga penyidik KPK tak seharusnya menahan Hasto. “Penyidik KPK tidak mengindahkan proses praperadilan yang tengah berjalan,” kata Ronny.

Pilihan Editor: Hasto Ditahan KPK, PDIP: Tak Ada Plt Sekjen, Komando Dikendalikan Megawati

Berita Terkait

Polisi Diminta Tindak Tegas Pelaku Pemukulan Jurnalis Tempo di Demo May Day
Joki UTBK Tertangkap di Kampus UPI Cibiru, Langsung Dilaporkan ke Polisi
UTBK 2025 Unpad Kembali Tercoreng: Identitas Mahasiswi Dicatut untuk Kecurangan!
Gerebek Ladang Ganja Aceh, Bea Cukai dan BNN Musnahkan 3 Hektare Tanaman
UTBK UGM: Tanggapan Panitia Terkait Dugaan Kecurangan Saat Ujian
Pengakuan Komika Korban: Guru Ngaji di Makassar Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Belasan Tahun
Polisi Amankan 19 Orang Terkait Bentrokan Kemang Jakarta Selatan
KPK Dalami Dugaan Korupsi CSR BI, Periksa Dua Anggota DPR Nasdem

Berita Terkait

Jumat, 2 Mei 2025 - 10:31 WIB

Polisi Diminta Tindak Tegas Pelaku Pemukulan Jurnalis Tempo di Demo May Day

Jumat, 2 Mei 2025 - 09:39 WIB

Joki UTBK Tertangkap di Kampus UPI Cibiru, Langsung Dilaporkan ke Polisi

Jumat, 2 Mei 2025 - 07:31 WIB

UTBK 2025 Unpad Kembali Tercoreng: Identitas Mahasiswi Dicatut untuk Kecurangan!

Jumat, 2 Mei 2025 - 04:15 WIB

Gerebek Ladang Ganja Aceh, Bea Cukai dan BNN Musnahkan 3 Hektare Tanaman

Kamis, 1 Mei 2025 - 08:24 WIB

UTBK UGM: Tanggapan Panitia Terkait Dugaan Kecurangan Saat Ujian

Berita Terbaru

Education And Learning

Download Twibbon Hari Pendidikan Nasional 2025 & Panduan Mudah Pasang Foto

Jumat, 2 Mei 2025 - 11:43 WIB

Family And Relationships

Eriska Nakesya dan Young Lex Resmi Berpisah Setelah 2 Bulan Bungkam

Jumat, 2 Mei 2025 - 11:35 WIB