Hasto Ditahan, Kuasa Hukum Sesalkan Penyidik KPK Tak Konfirmasi Soal Bukti Permulaan

- Penulis

Jumat, 21 Februari 2025 - 08:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAGAMUTAMA.COM, Jakarta – Penasihat hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto Maqdir Ismail, mengeluhkan sikap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK ihwal penahanan kliennya dalam perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan.

Maqdir mengatakan, dalam pemeriksaan dan penahanan Hasto pada Kamis, 20 Februari 2025, penyidik KPK tak mengkonfirmasi soal bukti permulaan perkara dugaan suap hingga perintangan penyidikan yang dituduhkan pada kliennya.

“Jadi, kalau saudara-saudara tanya kepada saya apakah ada bukti permulaan, tidak pernah dimintakan konfirmasi,” kata Maqdir dalam konferensi pers di kantor Dewan Pimpinan Pusat PDIP, Kamis, 20 Februari 2025.

Ia menyesalkan tindakan penyidik yang menahan Hasto. Sebab, menurut dia, secara hukum tidak ada alasan faktual dan material yang menguatkan dilakukannya penahanan.

Apalagi, ia mengklaim, selama ini Hasto selalu bersikap kooperatif dalam menjalani proses perkara. Termasuk tidak memiliki niat dan upaya untuk menghilangkan bukti hingga melarikan diri dari proses hukum yang menjeratnya.

Maqdir melanjutkan, dalam proses pemeriksaan kemarin, sejatinya juga tidak ada hal baru yang substansial ditanyakan penyidik KPK kepada Hasto. Apa yang ditanyakan penyidik KPK, kata dia, adalah pertanyaan-pertanyaan lama yang substansinya telah berulang kali dijelaskan kliennya itu.”Yang kami sesalkan, yang ditanyakan tidak ada sesuatu yang baru, yang bisa menjadi alasan penahanan beliau (Hasto),” kata dia.

Baca Juga :  Agus Buntung Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Kekerasan Seksual

KPK telah resmi menahan Hasto pada Kamis, 20 Februari 2025. Ia akan ditahan di rumah tahanan negara klas I Jakarta Timur, terhitung sejak 20 Februari 2025 hingga 11 Maret mendatang atau selama 20 hari guna kepentingan penyidikan.

Pada 25 Desember lalu, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka perkara dugaan suap komisioner KPU Wahyu Setiawan yang melibatkan buronan KPK, Harun Masiku, serta dugaan kasus perintangan penyidikan.

Dalam kesempatan serupa, Ketua DPP bidang Reformasi Hukum PDIP Ronny Talapessy, menilai penahanan yang dilakukan penyidik KPK terhadap Hasto bermuatan politis. Ia mengatakan, apa yang dilakukan penyidik terhadap Hasto merupakan babak baru politisasi hukum yang mencoba menyerang partai berlambang moncong putih itu jelang dihelatnya kongres. “Mas Hasto sudah ditargetkan ditahan sebelum kongres partai,” kata Ronny.

Baca Juga :  Ungkap 25 Kasus Narkotika, Polda Sumut Sita 97 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi

Menurut dia, Hasto telah ditargetkan untuk ditahan sebelum kongres, lantaran dianggap memiliki peran penting dalam partai. Apalagi, Hasto merupakan Sekretaris Jenderal PDIP di kepengurusan saat ini.

Ronny menilai, apa yang dilakukan penyidik KPK tidak memiliki urgensi untuk dilakukan. Alasannya, Hasto terus bersikap kooperatif dalam penanganan perkara ini. “Ini upaya untuk mengawut-awutkan partai. Padahal Mas Hasto kooperatif,” ujarnya.

Dia menambahkan, apa yang dilakukan penyidik KPK terhadap Hasto juga tak menghormati peraturan perundang-undangan. Menurut Ronny, saat ini tim hukum PDIP tengah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sehingga penyidik KPK tak seharusnya menahan Hasto. “Penyidik KPK tidak mengindahkan proses praperadilan yang tengah berjalan,” kata Ronny.

Pilihan Editor: Hasto Ditahan KPK, PDIP: Tak Ada Plt Sekjen, Komando Dikendalikan Megawati

Berita Terkait

Kepergok Warga, Maling Motor di Kemayoran Dicokok Polisi!
Tes DNA Ungkap Identitas Anak Terlantar Pasar Kebayoran Lama?
Kasir Minimarket Tangerang Diciduk, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur
Fadli Zon Dikecam: Komnas Perempuan Geram Soal Tragedi 1998
Fadli Zon Bantah Tragedi Mei 98, Data Pemerkosaan Massal Ungkap Fakta
Fadli Zon Remehkan Tragedi Mei 98, Aktivis: Manipulasi Sejarah!
Kasus Ijazah Jokowi, Polda Metro Jaya Lakukan Pengambilalihan Penyelidikan
Ahok Diperiksa Polisi, Kasus Dugaan Korupsi Rusun Cengkareng Kembali Mencuat

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 06:12 WIB

Kepergok Warga, Maling Motor di Kemayoran Dicokok Polisi!

Selasa, 17 Juni 2025 - 05:47 WIB

Tes DNA Ungkap Identitas Anak Terlantar Pasar Kebayoran Lama?

Selasa, 17 Juni 2025 - 01:57 WIB

Kasir Minimarket Tangerang Diciduk, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

Senin, 16 Juni 2025 - 08:47 WIB

Fadli Zon Dikecam: Komnas Perempuan Geram Soal Tragedi 1998

Sabtu, 14 Juni 2025 - 19:22 WIB

Fadli Zon Bantah Tragedi Mei 98, Data Pemerkosaan Massal Ungkap Fakta

Berita Terbaru

Society Culture And History

Bali di Polandia, Pura Megah dan Rumah Tradisional Hadir!

Selasa, 17 Jun 2025 - 22:32 WIB

technology

Fitur Audio Overview Google, Inovasi Baru untuk Pengguna?

Selasa, 17 Jun 2025 - 21:57 WIB