Soal UU BUMN Bikin Danantara Seolah “Kebal Hukum”, Wamen Tiko Pilih Irit Bicara

- Penulis

Kamis, 20 Februari 2025 - 11:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, RAGAMUTAMA.COM – Pemerintah dan DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) terhadap perubahan ketiga Undang-Undang nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau RUU BUMN menjadi UU pada awal Februari 2025.

Ada sejumlah klausul dalam amandemen tersebut yang disoroti publik sebab membuat BUMN nampak kebal hukum.

Seperti kerugian BUMN tidak dianggap sebagai kerugian negara, begitu pula dengan keuntungan BUMN bukanlah keuntungan negara.

Selain itu, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara yang akan mengelola BUMN, tidak “diproses” atau “diperiksa” Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Terkait hal tersebut, Wakil Menteri BUMN I Kartika Wirjoatmodjo enggan memberikan komentar. Ia hanya meminta untuk menunggu hingga UU BUMN resmi diundangkan, dan aturan turunannya pun masih dalam tahap penyusunan.

“Nanti, tunggu diundangkan dulu ya. (Soal aturan turunan) lagi disusun aturannya,” kata pria yang akrab disapa Tiko itu ditemui di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (19/2/2025) malam.

Baca Juga :  Prabowo Tanda Tangani 3 Aturan, Danantara Siap Diluncurkan

Menyoal kebal hukum, Ekonom sekaligus Direktur Eksekutif Sagara Institute, Piter Abdullah Redjalam, menuturkan Danantara memang akan mengacu pada aturan baru yang tertuang dalam UU BUMN. Meski begitu, dia menilai tidak sepenuhnya Danantara menjadi kebal hukum.

“Danantara sudah mengadopsi ketentuan di dalam Undang-Undang BUMN yang baru itu, sehingga dia tidak ‘diproses’ atau ‘diperiksa’ oleh BPK, oleh KPK, tetapi kalau seandainya terjadi tindak pidana di dalamnya, ya tetap diproses hukum,” ujarnya ditemui usai acara The Economic Insights 2025 di Jakarta, Rabu (19/2/2025).

Ia menjelaskan, Danantara akan disupervisi oleh Dewan Pengawas Danantara. Selain itu, DPR juga masih akan berperan untuk mengawasi Danantara.

“Hukum masih berperan di Danantara, bukan berarti Danantara itu kebal hukum dan tidak bisa disentuh oleh hukum,” kata dia.

Piter menjelaskan, pembentukan Danantara dimaksudkan untuk pengelolaan BUMN yang lebih profesional.

Baca Juga :  MK Putuskan Sekolah Swasta Gratis: Reaksi Istana dan Dampaknya

Pasalnya, selama ini, BUMN menghadapi hambatan, yaitu ketika BUMN mengalami kerugian, selalu ada pihak yang disalahkan. Dengan kondisi itu, banyak pihak lantas menuduh hal tersebut menjadi “kriminalisasi”.

Padahal, kerugian BUMN tersebut bisa jadi adalah kebijakan bisnis yang memang berpotensi untuk salah dan rugi. Menurut Piter, hal itu juga tidak selalu berarti seorang pejabat atau pemangku kepentingan tersebut melakukan korupsi atau kecurangan (fraud).

Maka hal itulah yang kemudian dicoba diubah melalui UU BUMN yang baru dengan penerapan prinsip Business Judgement Rule (BJR).

Apabila BUMN mengalami kerugian dan kebijakan diambil secara benar melalui tata kelola yang baik dan tidak terjadi conflict of interest, maka pengambil kebijakan atau direksi BUMN itu tidak dipersalahkan.

Namun demikian, pengambil kebijakan atau direksi BUMN tetap dapat diproses secara hukum ketika dalam pengambilan keputusan terjadi conflict of interest dan tidak melakukan tata kelola yang baik.

Berita Terkait

Prabowo Bertemu Presiden Singapura, Santap Siang Bahas Apa?
Geger, Netanyahu Ungkap Iran 2 Kali Incar Trump!
Polemik Pulau Aceh-Sumut: Kemendagri Serahkan Temuan ke Prabowo, Apa Isinya?
Iran Klaim Bobol Pertahanan Israel, Saling Serang Memanas!
Konflik Israel-Iran Memanas, Trump: AS Bisa Terlibat!
Ijazah Jokowi: Kubu Ungkap Alasan Penolakan Tunjukkan Asli, Hindari Chaos?
Kepala Intelijen Garda Revolusi Iran Tewas, Misteri di Balik Kematian?
Prabowo ke Rusia, Sinyal Kuat Indonesia di Mata Putin?

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 08:57 WIB

Prabowo Bertemu Presiden Singapura, Santap Siang Bahas Apa?

Senin, 16 Juni 2025 - 22:42 WIB

Geger, Netanyahu Ungkap Iran 2 Kali Incar Trump!

Senin, 16 Juni 2025 - 19:52 WIB

Polemik Pulau Aceh-Sumut: Kemendagri Serahkan Temuan ke Prabowo, Apa Isinya?

Senin, 16 Juni 2025 - 17:27 WIB

Iran Klaim Bobol Pertahanan Israel, Saling Serang Memanas!

Senin, 16 Juni 2025 - 14:57 WIB

Konflik Israel-Iran Memanas, Trump: AS Bisa Terlibat!

Berita Terbaru

politics

Prabowo Bertemu Presiden Singapura, Santap Siang Bahas Apa?

Selasa, 17 Jun 2025 - 08:57 WIB

finance

Diboikot, A Business Proposal Justru Rajai Netflix Indonesia!

Selasa, 17 Jun 2025 - 08:32 WIB

technology

AI Makin Canggih, Kominfo Wajibkan Labeling Konten Generatif?

Selasa, 17 Jun 2025 - 08:22 WIB

entertainment

Alyssa Daguise dan Justin Bieber Pernah Viral? Ini 5 Faktanya!

Selasa, 17 Jun 2025 - 08:12 WIB

health

8 Tanda Tubuhmu Kelelahan Olahraga, Jangan Dipaksa!

Selasa, 17 Jun 2025 - 08:07 WIB