BTN (BBTN) Respons Tambahan Insentif BI: Bantu Likuiditas Perumahan Rakyat

- Penulis

Kamis, 20 Februari 2025 - 11:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAGAMUTAMA.COM, JAKARTA – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN) alias BTN buka suara perihal tambahan insentif Kebijakan Likuiditas Makroprudensial (KLM) dari Bank Indonesia untuk sektor perumahan.

Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu menyampaikan bahwa kenaikan persentase KLM dari maksimal 4% menjadi 5% dari dana pihak ketiga (DPK) bank itu akan membantu likuiditas secara signifikan.

“Yang pasti sangat membantu likuiditas untuk perumahan rakyat, begitu ya,” katanya saat ditemui wartawan di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (19/2/2025) malam.

Baca Juga : Panjang Sabar di Saham BTN (BBTN)

Namun demikian, dia belum dapat memerinci perkiraan dampak maupun potensi pertumbuhan kinerja dari insentif bank sentral itu.

Nixon menyebut bahwa bank masih akan melakukan perhitungan seiring dengan pelaksanaan program 3 juta rumah yang tengah berlangsung.

Baca Juga :  IHSG Hari Ini Berpeluang Menguat ke 7.036, Cermati Saham AKRA, BRPT & ISAT

Baca Juga : : Saham Emiten Bank Lesu, BBTN Ikuti Langkah BBRI dan BBNI Lakukan Buyback?

Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. – TradingView

Senada, Direktur Keuangan BTN Nofry Rony Poetra mengatakan bahwa pemberian insentif tersebut pasti telah melalui perhitungan bank sentral, termasuk perihal risiko.

Terkait dampaknya terhadap besaran giro wajib minimum (GWM) yang disetor kepada BI, pihaknya masih akan melakukan perhitungan lebih lanjut.

Baca Juga : : BI Tambah Insentif Likuiditas Bank, Maksimal 5% dari DPK

“Sekarang kan kita sudah dapat insentif 4%. Tadi kan dibilang ekstra 1% yang bertahap, kita belum tahu seperti apa. Masih menunggu petunjuk dari BI,” tuturnya saat ditemui terpisah.

Baca Juga :  Harga Emas Melambung, Bagaimana Rekomendasi Saham Emiten Emas Berikut

Diberitakan sebelumnya, Bank Indonesia memutuskan untuk menambah besaran insentif Kebijakan Likuiditas Makroprudensial (KLM) dari maksimal 4% menjadi 5% dari dana pihak ketiga (DPK) perbankan.

Gubernur BI Perry Warjiyo menyatakan bahwa kebijakan tersebut akan mulai berlaku pada 1 April 2025 mendatang.

“Di antaranya besaran insentif KLM pada sektor perumahan, termasuk perumahan rakyat, dinaikkan secara bertahap dari Rp23 triliun menjadi sekitar Rp80 triliun,” katanya dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI di Jakarta, Rabu (19/2/2025).

Dia menjelaskan, kebijakan itu diambil demi mendukung program visi Asta Cita pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, khususnya di bidang perumahan.

Berita Terkait

BIKE Tebar Dividen: Simak Jadwal dan Besaran Dividen Sepeda Bersama Indonesia
Astra Graphia Tebar Dividen Rp 67 Miliar: Cek Jadwal Lengkapnya!
8 Tuntutan Pengusaha: Solusi Produktivitas & Kesejahteraan Buruh?
Prospek Emiten Grup Pertamina 2025: Analisis Mendalam dan Rekomendasi Investasi
Investor Asing Lepas Rp20 Triliun: Saham-Saham Apa Saja yang Dilepas Besar-besaran Sebulan Terakhir?
Lippo Cikarang Bukukan Penjualan Rp 323 Miliar di Kuartal Pertama 2025
Bahlil Yakin Target Produksi Migas 1 Juta Barel Tercapai 2030
Laba Bersih Naik di Kuartal I 2025, Simak Rekomendasi Saham Indosat (ISAT)

Berita Terkait

Kamis, 1 Mei 2025 - 16:19 WIB

BIKE Tebar Dividen: Simak Jadwal dan Besaran Dividen Sepeda Bersama Indonesia

Kamis, 1 Mei 2025 - 16:15 WIB

Astra Graphia Tebar Dividen Rp 67 Miliar: Cek Jadwal Lengkapnya!

Kamis, 1 Mei 2025 - 15:27 WIB

8 Tuntutan Pengusaha: Solusi Produktivitas & Kesejahteraan Buruh?

Kamis, 1 Mei 2025 - 15:23 WIB

Prospek Emiten Grup Pertamina 2025: Analisis Mendalam dan Rekomendasi Investasi

Kamis, 1 Mei 2025 - 15:11 WIB

Investor Asing Lepas Rp20 Triliun: Saham-Saham Apa Saja yang Dilepas Besar-besaran Sebulan Terakhir?

Berita Terbaru

Public Safety And Emergencies

Ricuh! Aksi May Day di DPR Berujung Bentrokan

Kamis, 1 Mei 2025 - 16:11 WIB

Family And Relationships

Fachri Albar Narkoba, Renata Kusmanto Gugat Cerai: Fakta Terbaru!

Kamis, 1 Mei 2025 - 16:03 WIB