Polisi Selidiki Dugaan Pelecehan Sesama Jenis oleh Dosen UNM Makassar

- Penulis

Kamis, 20 Februari 2025 - 10:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR, RAGAMUTAMA.COM – Kepolisian menyelidiki kasus dugaan pelecehan seksual sesama jenis yang melibatkan seorang oknum dosen Universitas Negeri Makassar (UNM).

Dugaan kasus ini dilaporkan oleh korban, seorang mahasiswa berinisial A dan saat ini tengah ditangani oleh Unit Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan.

Kanit V Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel, Iptu Alex T, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa tiga saksi yang berasal dari lingkungan korban.

“Iya betul dalam proses, kami memeriksa saksi-saksi, itu baru kita lakukan. (Saksi) sudah tiga orang dari pihak pelapor ini, dari teman-temannya,” ujar Alex, Rabu (19/2/2025).

Baca Juga :  Lewat Laporan Polisi, Rayen Pono Ingin Buktikan Ahmad Dhani Tak Kebal Hukum

Menurut Alex, hingga saat ini baru satu korban yang secara resmi melapor. Laporan tersebut diajukan pada akhir Januari 2025.

Selain pemeriksaan saksi, polisi juga akan melakukan visum dan pemeriksaan psikologis terhadap korban guna melengkapi proses penyelidikan.

“Iya, pasti akan dipanggil (terlapor), jadi sudah direncanakan memang pemanggilan, tapi kami periksa semua saksi dulu, kemudian bagian psikiaternya dan bagian visumnya, setelah itu kita panggil terlapornya,” jelasnya.

Rektor UNM Tanggapi Laporan Polisi

Sebelumnya, seorang oknum dosen di Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FIS) UNM yang berinisial K dilaporkan ke Polda Sulsel atas dugaan pelecehan terhadap mahasiswa. Saat ini, kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus tersebut.

Baca Juga :  Residivis Baru Bebas 3 Bulan Jadi Otak di Balik Pembunuhan Nenek di Bekasi

Rektor UNM Makassar, Prof. Karta Jayadi, membenarkan adanya laporan polisi terkait kasus ini.

Namun, ia menegaskan bahwa pihak universitas hanya dapat mengambil tindakan jika ada laporan resmi yang masuk ke internal kampus.

“Terdengar ada laporan ke Polda, kami tidak dapat melakukan tindakan jika tidak ada laporan (langsung ke UNM), baik dari korban maupun dari non korban,” kata Karta Jayadi.

Berita Terkait

Polisi Diminta Tindak Tegas Pelaku Pemukulan Jurnalis Tempo di Demo May Day
Joki UTBK Tertangkap di Kampus UPI Cibiru, Langsung Dilaporkan ke Polisi
UTBK 2025 Unpad Kembali Tercoreng: Identitas Mahasiswi Dicatut untuk Kecurangan!
Gerebek Ladang Ganja Aceh, Bea Cukai dan BNN Musnahkan 3 Hektare Tanaman
UTBK UGM: Tanggapan Panitia Terkait Dugaan Kecurangan Saat Ujian
Pengakuan Komika Korban: Guru Ngaji di Makassar Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Belasan Tahun
Polisi Amankan 19 Orang Terkait Bentrokan Kemang Jakarta Selatan
KPK Dalami Dugaan Korupsi CSR BI, Periksa Dua Anggota DPR Nasdem

Berita Terkait

Jumat, 2 Mei 2025 - 10:31 WIB

Polisi Diminta Tindak Tegas Pelaku Pemukulan Jurnalis Tempo di Demo May Day

Jumat, 2 Mei 2025 - 09:39 WIB

Joki UTBK Tertangkap di Kampus UPI Cibiru, Langsung Dilaporkan ke Polisi

Jumat, 2 Mei 2025 - 07:31 WIB

UTBK 2025 Unpad Kembali Tercoreng: Identitas Mahasiswi Dicatut untuk Kecurangan!

Jumat, 2 Mei 2025 - 04:15 WIB

Gerebek Ladang Ganja Aceh, Bea Cukai dan BNN Musnahkan 3 Hektare Tanaman

Kamis, 1 Mei 2025 - 08:24 WIB

UTBK UGM: Tanggapan Panitia Terkait Dugaan Kecurangan Saat Ujian

Berita Terbaru

Education And Learning

Download Twibbon Hari Pendidikan Nasional 2025 & Panduan Mudah Pasang Foto

Jumat, 2 Mei 2025 - 11:43 WIB

Family And Relationships

Eriska Nakesya dan Young Lex Resmi Berpisah Setelah 2 Bulan Bungkam

Jumat, 2 Mei 2025 - 11:35 WIB