Istana: Mobil Listrik dari Erdogan Bukan untuk Pribadi Presiden tapi Pemerintah RI

- Penulis

Rabu, 19 Februari 2025 - 10:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, RAGAMUTAMA.COM – Deputi Bidang Protokol, Pers dan Media Sekretariat Presiden Yusuf Permana meluruskan bahwa mobil listrik Togg T10X dari Presiden Turkiye Recep Tayyip Erdogan bukan ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto secara pribadi.

Melainkan, menurut Yusuf, mobil listrik itu diberikan Erdogan untuk negara atau Pemerintah Indonesia.

“Kendaraan tersebut diberikan untuk negara, untuk Pemerintah RI, bukan untuk pribadi Presiden,” kata Yusuf kepada wartawan, Selasa (18/2/2025).

Kemudian, dia memastikan bahwa Istana akan melaporkan pemberian mobil listrik tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diketahui mobil itu diberikan Erdogan kepada Presiden Prabowo Subianto, dalam kunjungannya ke Indonesia pekan lalu.

Baca Juga :  Potret Sherly Tjoanda Duduk di Kursi Gubernur Maluku Utara,Dipeluk Anak-anak: Papi Balik ke Surga

“Tentu akan kita sampaikan. Akan kami sampaikan ke KPK,” ujar Yusuf.

Sebelumnya diberitakan, mengingatkan bahwa pejabat negara harus melaporkan penerimaan hadiah atau gratifikasi ke KPK paling lambat 30 hari sejak hadiah tersebut diterima.

KPK pun meyakini bahwa Presiden Prabowo bakal melaporkan hadiah berupa mobil listrik dari Presiden Turkiye Recep Tayyip Erdogan dan helm dan Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim.

“Kami meyakini, Bapak Presiden tentu akan melaporkannya kepada KPK. Hal ini sebagaimana komitmen Presiden yang mendukung penuh upaya-upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dihubungi Kompas.com pada 13 Februari 2025.

Baca Juga :  Momen Langka Prabowo Subianto,Jokowi,SBY dan Puan Foto Bareng,Sinyal PDIP Masuk Koalisi?

“Sekaligus sebagai bentuk keteladanan bagi seluruh penyelenggara negara maupun aparatur sipil negara,” ujarnya lagi.

Pelaporan penerimaan gratifikasi adalah langkah awal untuk mencegah terjadinya risiko korupsi ke depannya.

Budi menjelaskan bahwa pelaporan gratifikasi kini dapat dilakukan secara online melalui aplikasi GOL di https://gol.kpk.go.id/login, sehingga pelaporannya dapat dilakukan dengan mudah dan cepat.

“Batas waktu pelaporan penerimaan gratifikasi adalah 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” katanya.

Berita Terkait

Prabowo Subianto Janjikan Satgas PHK dan Gelar Pahlawan Marsinah untuk Buruh
Prabowo Subianto Usul Marsinah Jadi Pahlawan Nasional: Tanggapan di Depan Buruh
May Day: Gubernur Riau Tingkatkan Perlindungan dan Kesejahteraan Pekerja
Prabowo Subianto: Empat Kekalahan Pilpres, Dukungan Buruh Tetap Kuat
Syarat Bansos Vasektomi Usulan Dedi Mulyadi: Prosedur dan Kontroversinya
Alasan Prabowo: Outsourcing Tidak Dihapus Total, Ini Pertimbangannya!
Prabowo Bercanda Lepas dengan Kapolri dan Panglima TNI saat Peringatan Hari Buruh
Ketua KASBI Tegaskan: May Day Momentum Kritik Kebijakan Pemerintah

Berita Terkait

Jumat, 2 Mei 2025 - 08:20 WIB

Prabowo Subianto Janjikan Satgas PHK dan Gelar Pahlawan Marsinah untuk Buruh

Jumat, 2 Mei 2025 - 05:31 WIB

Prabowo Subianto Usul Marsinah Jadi Pahlawan Nasional: Tanggapan di Depan Buruh

Kamis, 1 Mei 2025 - 22:47 WIB

May Day: Gubernur Riau Tingkatkan Perlindungan dan Kesejahteraan Pekerja

Kamis, 1 Mei 2025 - 22:39 WIB

Prabowo Subianto: Empat Kekalahan Pilpres, Dukungan Buruh Tetap Kuat

Kamis, 1 Mei 2025 - 20:35 WIB

Syarat Bansos Vasektomi Usulan Dedi Mulyadi: Prosedur dan Kontroversinya

Berita Terbaru

Public Safety And Emergencies

Kedatangan Jemaah Haji Indonesia: 17 Kloter Pertama Mendarat di Madinah Hari Ini

Jumat, 2 Mei 2025 - 08:31 WIB

Public Safety And Emergencies

24 Kloter Siap Berangkatkan Calon Haji Sumatera Utara

Jumat, 2 Mei 2025 - 08:15 WIB