Kuasa Hukum Sebut Kepala Desa Kohod Akan Lakukan Upaya Hukum usai Jadi Tersangka

- Penulis

Rabu, 19 Februari 2025 - 09:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG, RAGAMUTAMA.COM – Kuasa hukum Kepala Desa Kohod Arsin bin Asip, Rendy Kurniawan, mengatakan pihaknya akan melakukan upaya hukum setelah kliennya ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.

Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan Arsin sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen hak atas tanah terkait pagar laut di Tangerang, Selasa (18/2/2025).

Rendy mengaku baru mengetahui penetapan tersangka tersebut melalui media. Ia menyebut polisi belum memberi pemberitahuan resmi.

Menurut dia, Arsin akan menghormati proses hukum. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan kepolisian.

“Baru tadi kami komunikasi, dan beliau (Arsin) juga baru mengetahui (ditetapkan tersangka). Beliau tetap tenang dan menghormati proses hukum,” ujar Rendy kepada Kompas.com, Selasa.

Baca Juga :  Kejagung Tangkap Tiga Buronan, Salah Satunya Korupsi Rp 35,9 Miliar dan Diburu Sejak 2006

Mengenai kondisi kesehatan Arsin, Rendy mengatakan, saat ini sudah semakin membaik setelah sebelumnya dilaporkan sakit.

“Kalau kondisinya sebelum penetapan tersangka sih mulai membaik tapi enggak tahu setelah mendapatkan informasi (jadi tersangka) ini,” imbuhnya.

Usai jadi tersangka, Arsin disebut masih berada di rumahnya di Jalan Kalibaru Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.

Rendy mengaku telah bertemu langsung dengan Arsin untuk berdiskusi dan memberikan dukungan moril.

“Kami tadi siang bertemu. Face to face, ngobrol, melakukan diskusi dan juga menenangkan kondisi beliau yang memang berangsur dengan baik,” kata dia.

Baca Juga :  Polemik Pagar Laut, Pengamat Ekonomi: Kenapa Sih Laut Dipagarin? | SATU MEJA

Rendy berharap masyarakat mengutamakan asas praduga tak bersalah usai kliennya ditetapkan sebagai tersangka.

“Dalam hal ini, tolong dengan sangat semua pihak mendatangkan asas peraduga tidak bersalah. Itu saja dulu begitu,” ucapnya.

Dia mengatakan pihaknya bakal melakukan upaya hukum terkait penetapan Arsin sebagai tersangka, sebab kliennya merasa menjadi korban dalam kasus ini.

“Karena memang kan klien kami tentu memiliki dan merasa dirinya itu telah menjadi korban akibat dari perbuatan-perbuatan sodara S dan C itu sendiri,” kata dia.

Meski demikian, ia tidak memerinci langkah hukum yang akan diambil terkait penetapan Kepala Desa Kohod itu sebagai tersangka.

Berita Terkait

UTBK UGM: Tanggapan Panitia Terkait Dugaan Kecurangan Saat Ujian
Pengakuan Komika Korban: Guru Ngaji di Makassar Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Belasan Tahun
Polisi Amankan 19 Orang Terkait Bentrokan Kemang Jakarta Selatan
KPK Dalami Dugaan Korupsi CSR BI, Periksa Dua Anggota DPR Nasdem
Waspada! Ini 4 Ciri Kartu Kredit Dibobol & Cara Melapornya
Paula Verhoeven Lapor Komnas Perempuan Terkait Isu KDRT?
Paula Verhoeven Laporkan Dugaan Pelanggaran Data Pribadi ke Dewan Pers
Skandal UTBK Jogja: Bimbel Terkenal Diduga Lakukan Kecurangan Massal?

Berita Terkait

Kamis, 1 Mei 2025 - 08:24 WIB

UTBK UGM: Tanggapan Panitia Terkait Dugaan Kecurangan Saat Ujian

Kamis, 1 Mei 2025 - 07:59 WIB

Pengakuan Komika Korban: Guru Ngaji di Makassar Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Belasan Tahun

Rabu, 30 April 2025 - 20:52 WIB

Polisi Amankan 19 Orang Terkait Bentrokan Kemang Jakarta Selatan

Rabu, 30 April 2025 - 19:27 WIB

KPK Dalami Dugaan Korupsi CSR BI, Periksa Dua Anggota DPR Nasdem

Rabu, 30 April 2025 - 19:15 WIB

Waspada! Ini 4 Ciri Kartu Kredit Dibobol & Cara Melapornya

Berita Terbaru

Public Safety And Emergencies

Ratusan Personel Polda Kalteng Kawal Aksi May Day di Kantor Gubernur Kalimantan Tengah

Kamis, 1 Mei 2025 - 20:43 WIB