Budi Arie Ingin Koperasi Segera Kelola Tambang Usai UU Minerba Disahkan

- Penulis

Rabu, 19 Februari 2025 - 08:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAGAMUTAMA.COM, Jakarta – Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi ingin segera mengimplementasikan izin kelola tambang bagi koperasi yang diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) yang disahkan DPR pada hari ini. Budi berharap dengan disahkannya revisi UU Minerba akan mendorong banyak koperasi untuk tertarik mengelola pertambangan di Indonesia.

“Keikutsertaan koperasi dalam mengelola tambang akan memacu pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus memperbesar kontribusinya terhadap Produk Domestik Bruto (PDB),” ujar Budi dalam keterangan resmi pada Selasa, 18 Februari 2025. Ia menambahkan, pengesahan UU Minerba ini menjadi momentum penting bagi koperasi untuk berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi Indonesia di masa depan.

Dengan masuknya koperasi ke dalam sektor pertambangan, kata Budi, bukan hanya kapasitas usaha koperasi yang meningkat, tapi juga diikuti dengan kenaikan kesejahteraan anggota dan masyarakat setempat. “Ini juga menjadi langkah konkret dalam mendorong asas keadilan dan kesetaraan bagi semua badan usaha, termasuk koperasi, untuk berperan dalam pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan,” ucap Budi mengklaim.

Ketua Umum Projo itu mengapresiasi DPR karena mengesahkan UU Minerba yang membuka peluang lebih luas bagi koperasi untuk mengelola tambang di Indonesia. Ia menjelaskan beberapa pasal di dalam UU Minerba termasuk Pasal 51, 60, dan 75 secara eksplisit memberi kesempatan bagi koperasi untuk mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

“Pada Pasal 51 disebutkan WIUP dapat diberikan kepada Badan Usaha, Koperasi, perusahaan perseorangan, badan usaha kecil dan menengah, atau badan usaha milik organisasi masyarakat keagamaan, melalui mekanisme lelang atau pemberian prioritas,” kata Budi. Menurutnya, kebijakan itu sejalan dengan isi Pasal 33 UUD 1945, yang mengamanatkan pemanfaatan sumber daya alam harus dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, yakni melalui lembaga berbasis kerakyatan seperti koperasi.

“Selama ini pengelolaan tambang banyak didominasi oleh korporasi, padahal konstitusi kita mengamanatkan agar sumber daya alam dikelola langsung oleh rakyat. Melalui koperasi, kita dapat mewujudkan hal tersebut,” ujar Budi Arie. Ia mengimbau kepada seluruh koperasi di Indonesia untuk berterima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto dan DPR karena memungkinkan koperasi dapat berkiprah di sektor minerba.

Pilihan Editor: Apa Dampaknya Jika Pemerintah Mematok Harga Gabah di Tingkat Petani

Berita Terkait

Debt Collector Culik Kepala Cabang Bank di Parkiran Supermarket?
Immanuel Ebenezer Sebut Irvian Bobby ‘Sultan’: Ada Apa?
Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK: Dulu Bilang Gaji Rp 42 Juta Cukup!
Riza Chalid Buron! Resmi Jadi DPO, Dicari Kejaksaan Agung
Lisa Mariana Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi Iklan Bank BJB yang Seret Nama Ridwan Kamil
BSU 2025: Rp600 Ribu Cair! Cek Syarat, Jadwal, dan Caranya
Saham Libur! BEI Tutup Hari Ini, Cuti Bersama Proklamasi
Dasco Usul: Tantiem Pejabat BUMN Dihapus, Hemat Negara Rp 18 Triliun!

Berita Terkait

Senin, 25 Agustus 2025 - 05:44 WIB

Debt Collector Culik Kepala Cabang Bank di Parkiran Supermarket?

Minggu, 24 Agustus 2025 - 08:36 WIB

Immanuel Ebenezer Sebut Irvian Bobby ‘Sultan’: Ada Apa?

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 11:23 WIB

Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK: Dulu Bilang Gaji Rp 42 Juta Cukup!

Jumat, 22 Agustus 2025 - 16:01 WIB

Riza Chalid Buron! Resmi Jadi DPO, Dicari Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Agustus 2025 - 13:41 WIB

Lisa Mariana Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi Iklan Bank BJB yang Seret Nama Ridwan Kamil

Berita Terbaru

Public Safety And Emergencies

Jurnalis Antara Dianiaya Polisi Saat Liput Demo DPR!

Senin, 25 Agu 2025 - 21:08 WIB