Bos MNC Land Hary Tanoe Angkat Bicara Soal Polemik Proyek Lido, Apa Katanya?

- Penulis

Rabu, 19 Februari 2025 - 08:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAGAMUTAMA.COM – JAKARTA. Direktur PT MNC Land, Hary Tanoesoedibjo, membantah tudingan bahwa proyek Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido yang dikelola perusahaannya tidak memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Hary menegaskan bahwa seluruh pembangunan di kawasan tersebut telah memenuhi prosedur yang ditetapkan, termasuk memiliki Amdal yang sah.

“Amdalnya ada, hanya saja saat pengurusannya masih memakai nama PT yang lama, yaitu PT Lido Nirwana Parahyangan (PT LNP), dari Bakrie Group. Setelah kami ambil alih, namanya kami ganti menjadi PT MNC Lido. Tapi badan hukumnya tetap sama, tidak ada perubahan,” ujar Hary dalam rapat kerja bersama Komisi XII DPR RI, Selasa (18/2/2025).

Hary menjelaskan, proses penetapan proyeknya menjadi KEK tidak bisa dilakukan tanpa memenuhi persyaratan lingkungan yang ketat.

Pihaknya pun harus melalui berbagai tahap evaluasi di banyak kementerian, sebelum akhirnya ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP).

“Karena logikanya, kalau enggak ada Amdal, mana bisa dapat KEK? Prosedurnya panjang, mungkin melewati tujuh sampai delapan kementerian, dan butuh dua tahun sampai akhirnya menjadi PP. Karena KEK itu basisnya adalah PP,” ungkap Hary.

Menurut Hary, dokumen Amdal proyek KEK Lido sudah ada sebelum PT MNC Land mengambil alih pengelolaan kawasan tersebut.

Saat itu, kata Hary, Amdal masih menggunakan nama perusahaan sebelumnya, yaitu PT LNP yang merupakan bagian dari Bakrie Group.

“Jadi Lido Nirwana Parahyangan dalam perjalanannya, setelah kami ambil alih, kami ganti namanya. Bukan badan hukumnya yang berubah,” jelas Hary.

Baca Juga :  Bali Towerindo Bagi Dividen Ratusan Miliar, Catat Tanggal Pentingnya!

Ketua Umum Perindo itu berpandangan bahwa perubahan nama perusahaan tidak mengubah badan hukum yang menaunginya.

Oleh karena itu, Amdal yang dikeluarkan atas nama PT LNP tetap berlaku untuk pembangunan yang dilakukan oleh PT MNC Lido.

“Hanya kesannya, ‘loh, Amdalnya PT lain? Kenapa dipakai untuk pembangunan ini?’ Bukan PT lain, bukan badan hukum lain. Badannya sama, hanya namanya dulu masih pakai yang lama. Kemudian setelah kami ambil alih, namanya diganti dari PT LNP menjadi PT MNC Lido,” tegas Hary.

Hary menambahkan, jika ada prosedur administrasi yang perlu diperbaiki terkait pencatatan nama perusahaan dalam dokumen Amdal, pihaknya bersedia untuk melakukan penyesuaian.

“Kalau memang hanya masalah nama saja, badan hukum sama, harus didaftarkan lagi. Tentunya akan kami perbaiki, akan kami lakukan. Tapi yang kami sampaikan di sini adalah bahwa pembangunan semua di sana itu ber-Amdal,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Komisi XII DPR, Bambang Haryadi, bersama Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel gedung hotel milik PT MNC Land saat melakukan sidak di kawasan ekonomi khusus (KEK) Lido, Jawa Barat, Senin (10/2/2025).

Bambang yang memimpin sidak itu mengungkapkan ada sejumlah pelanggaran dari proyek besutan pengusaha Hary Tanoesoedibjo tersebut. Salah satunya adalah pendangkalan pada Danau Lido.

Baca Juga :  Catat! Jadwal Lengkap Dividen AVIA: Cara Mendapatkan Bagian dari Hermanto Tanoko

“Jelas lagi bahwa gedung ini selain juga danau yang sudah disegel karena mereka melakukan pendangkalan,” kata Bambang dalam keterangan yang diterima, Senin.

Bambang berujar, pihaknya menemukan indikasi pembiaran dan bahkan belum ada Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal) dari pembangunan proyek tersebut.

“Ternyata juga ini gedungnya juga sama, tadi penjelasan dari Dirjen Gakum Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan juga pengakuan dari MNC bahwa mereka memang mengakui gedung ini belum memiliki Amdal. Ada Amdal, tapi punya perusahaan lain,” ucap Bambang.

Politikus Partai Gerindra ini menekankan, sebagai Panitia Kerja (Panja) Komisi XII, lingkungan hidup akan mengawasi kinerja pemerintah, khususnya soal proyek KEK Lido.

Bambang mengaku telah memerintahkan Dirjen Gakum KLH untuk melakukan penindakan dan meminta PT MNC Land menghentikan sementara pembangunan karena dikategorikan ilegal.

“Setelah minggu ini segera, karena mereka ada pengakuan-pengakuan yang perlu kita dalami. Kan, di satu sisi kita mendengar dari sisi KLHK ke Kementerian Lingkungan Hidup mereka menyampaikan bahwa dokumennya tidak sesuai semua, makanya untuk didalami,” kata dia.

Kemudian, Bambang juga mengultimatum PT MNC Land agar tidak menyentuh proyek tersebut sampai ada kejelasan Amdal.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Hary Tanoe Klaim KEK Lido Punya Amdal, tapi Pakai Nama PT Lama”, Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/02/18/22290261/hary-tanoe-klaim-kek-lido-punya-amdal-tapi-pakai-nama-pt-lama?page=all#page2.  

Berita Terkait

Saham Libur! BEI Tutup Hari Ini, Cuti Bersama Proklamasi
Dasco Usul: Tantiem Pejabat BUMN Dihapus, Hemat Negara Rp 18 Triliun!
Rubicon untuk Izin Hutan? Dirut Inhutani V Diduga Minta Gratifikasi
Setoran Haram Haji Khusus: KPK Ungkap Kongkalikong Pengusaha & Kemenag
PBB Naik Bikin Gaduh? Ini Daftar Daerah yang Bergejolak!
BSI Buka Blokir Rekening Yayasan Cholil Nafis, Ketua MUI
UMK 2026: Buruh Desak Kenaikan 10,5 Persen!
Pertumbuhan Ekonomi Dipertanyakan, Indef Minta Pemerintah Buka Data!

Berita Terkait

Senin, 18 Agustus 2025 - 10:30 WIB

Saham Libur! BEI Tutup Hari Ini, Cuti Bersama Proklamasi

Jumat, 15 Agustus 2025 - 20:12 WIB

Dasco Usul: Tantiem Pejabat BUMN Dihapus, Hemat Negara Rp 18 Triliun!

Jumat, 15 Agustus 2025 - 02:22 WIB

Rubicon untuk Izin Hutan? Dirut Inhutani V Diduga Minta Gratifikasi

Kamis, 14 Agustus 2025 - 22:38 WIB

Setoran Haram Haji Khusus: KPK Ungkap Kongkalikong Pengusaha & Kemenag

Kamis, 14 Agustus 2025 - 21:14 WIB

PBB Naik Bikin Gaduh? Ini Daftar Daerah yang Bergejolak!

Berita Terbaru

politics

DPR Pilih Tunjangan Rumah Rp 50 Juta: Lebih Efisien?

Selasa, 19 Agu 2025 - 19:52 WIB

entertainment

Steven Wongso Mualaf: Kisah Hidayah, Dibimbing Ustaz Felix Siauw

Selasa, 19 Agu 2025 - 19:31 WIB

Food And Drink

Resep Brownies Coklat Lumer: Mudah, Enak, Anti Gagal!

Selasa, 19 Agu 2025 - 19:25 WIB

politics

Setya Novanto Kembali? Golkar Siapkan Jabatan Strategis!

Selasa, 19 Agu 2025 - 19:03 WIB

politics

DPR Kantongi Tunjangan Bensin & Beras: Segini Nilainya!

Selasa, 19 Agu 2025 - 18:35 WIB