BEI Suspensi Saham WIKA karena Belum Bayar Surat Utang

- Penulis

Rabu, 19 Februari 2025 - 07:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JawaPos.com – Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan telah menghentikan sementara perdagangan efek atau suspensi saham PT Wijaya Karya (WIKA) pada Selasa (18/2).   Keputusan ini diambil lantaran WIKA gagal melunasi surat utang terdiri dari Obligasi Berkelanjutan II WIKA Tahap II Tahun 2022 Seri A (WIKA02ACN2) dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II WIKA Tahap II Tahun 2022 Seri A (SMWIKA02ACN2).   Hal ini berdasarkan pada dua dokumen utama. Meliputi, surat PT Wijaya Karya (Persero) Tbk nomor SE.01.00/A.CORSEC.00069/2025 tanggal 14 Februari 2025 yang menyampaikan informasi terkait pembayaran obligasi dan sukuk tersebut.   Lalu, Surat PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) nomor KSEI-0674/DIR/0225 tanggal 17 Februari 2025 yang menyatakan adanya penundaan pembayaran pelunasan pokok instrumen tersebut.   “Hal tersebut mengindikasikan adanya permasalahan pada kelangsungan usaha Perseroan,”  tulis Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI Pande Made Kusuma Ari A dalam keterangan tertulis pada Selasa (18/2).   Dengan mempertimbangkan hal tersebut, Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara Perdagangan Efek WIKA di Seluruh Pasar terhitung sejak Pra-Pembukaan Perdagangan Efek tanggal 18 Februari 2025, hingga pengumuman Bursa lebih lanjut.   “BEI meminta kepada pihak-pihak terkait untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan,” tutupnya.   Untuk diketahui, WIKA merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Indonesia yang bergerak di bidang konstruksi. Dalam hal ini, mereka biasa melakukan pembangunan jalan tol, bandar udara, pembangkit listrik, pabrik industri, hingga pembangunan real estate.    Adapun Penawaran Saham Perdana atau Initial Public Offering (IPO) di Bursa Efek Indonesia dilakukan pada 27 Oktober 2007, WIKA melepas 28,46 persen saham ke publik. Sementara kepemilikan sisanya masih dipegang oleh Pemerintah Republik Indonesia. awaPos.com – Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan telah menghentikan sementara perdagangan efek atau suspensi saham PT Wijaya Karya (WIKA) pada Selasa (18/2).   Keputusan ini diambil lantaran WIKA gagal melunasi surat utang terdiri dari Obligasi Berkelanjutan II WIKA Tahap II Tahun 2022 Seri A (WIKA02ACN2) dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II WIKA Tahap II Tahun 2022 Seri A (SMWIKA02ACN2).   Hal ini berdasarkan pada dua dokumen utama. Meliputi, surat PT Wijaya Karya (Persero) Tbk nomor SE.01.00/A.CORSEC.00069/2025 tanggal 14 Februari 2025 yang menyampaikan informasi terkait pembayaran obligasi dan sukuk tersebut.   Lalu, Surat PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) nomor KSEI-0674/DIR/0225 tanggal 17 Februari 2025 yang menyatakan adanya penundaan pembayaran pelunasan pokok instrumen tersebut.   “Hal tersebut mengindikasikan adanya permasalahan pada kelangsungan usaha Perseroan,”  tulis Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI Pande Made Kusuma Ari A dalam keterangan tertulis pada Selasa (18/2).   Dengan mempertimbangkan hal tersebut, Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara Perdagangan Efek WIKA di Seluruh Pasar terhitung sejak Pra-Pembukaan Perdagangan Efek tanggal 18 Februari 2025, hingga pengumuman Bursa lebih lanjut.   “BEI meminta kepada pihak-pihak terkait untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan,” tutupnya.   Untuk diketahui, WIKA merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Indonesia yang bergerak di bidang konstruksi. Dalam hal ini, mereka biasa melakukan pembangunan jalan tol, bandar udara, pembangkit listrik, pabrik industri, hingga pembangunan real estate.    Adapun Penawaran Saham Perdana atau Initial Public Offering (IPO) di Bursa Efek Indonesia dilakukan pada 27 Oktober 2007, WIKA melepas 28,46 persen saham ke publik. Sementara kepemilikan sisanya masih dipegang oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Baca Juga :  Pedagang Bendera Merah Putih Kaget: Banyak Cari Bendera One Piece!

Berita Terkait

Paylater Menggila: Utang Warga RI Sentuh Rp 22,99 Triliun!
Komisaris Jakpro Baru: Ada Jubir Anies Hingga Eks Kepala Bapenda!
Emas Antam Hari Ini: Harga Stabil di Rp 1.948.000, Peluang?
Pedagang Bendera Merah Putih Kaget: Banyak Cari Bendera One Piece!
Blokir Rekening Dormant: Langgar Konstitusi? Ini Alasannya!
Rekening Diblokir PPATK? Ini Penjelasan Lengkap Soal Rekening Dormant!
Laba Alfaria Trijaya (AMRT) Naik 4,98% Jadi Rp 1,88 Triliun pada Semester I-2025
BI Malang Dorong UMKM dan Ekonomi Syariah lewat MBF 2025

Berita Terkait

Senin, 4 Agustus 2025 - 23:07 WIB

Paylater Menggila: Utang Warga RI Sentuh Rp 22,99 Triliun!

Senin, 4 Agustus 2025 - 18:41 WIB

Komisaris Jakpro Baru: Ada Jubir Anies Hingga Eks Kepala Bapenda!

Minggu, 3 Agustus 2025 - 12:14 WIB

Emas Antam Hari Ini: Harga Stabil di Rp 1.948.000, Peluang?

Minggu, 3 Agustus 2025 - 01:16 WIB

Pedagang Bendera Merah Putih Kaget: Banyak Cari Bendera One Piece!

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 19:40 WIB

Blokir Rekening Dormant: Langgar Konstitusi? Ini Alasannya!

Berita Terbaru

Family And Relationships

DJ Bravy Gendong Anak Erika Carlina: Kode Keras Jadi Pasangan?

Selasa, 5 Agu 2025 - 00:03 WIB

finance

Paylater Menggila: Utang Warga RI Sentuh Rp 22,99 Triliun!

Senin, 4 Agu 2025 - 23:07 WIB

Society Culture And History

Bendera One Piece Picu Polemik: Ini Kata UU Pengibaran Bendera!

Senin, 4 Agu 2025 - 21:50 WIB