Komdigi Tegaskan Sisa 8 PSE Privat Belum Penuhi Kewajiban Pendaftaran, Ancaman Sanksi Menanti!
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus menyoroti kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat di Indonesia. Hingga saat ini, masih terdapat delapan PSE yang belum menunjukkan respons terhadap peringatan Komdigi terkait kewajiban pendaftaran dan pembaruan data. Kewajiban krusial ini diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan kepada *Tempo* pada Sabtu, 14 Juni 2025, bahwa delapan PSE tersebut tetap menjadi fokus pengawasan. “Sampai saat ini, tersisa delapan PSE yang belum merespons,” ujar Alexander, menggarisbawahi urgensi kepatuhan ini demi tertibnya ekosistem digital nasional.
Menurut Pasal 2 dan Pasal 5 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020, setiap PSE privat wajib mendaftar sebelum sistem elektroniknya digunakan oleh publik secara luas. Tidak hanya itu, PSE juga memiliki kewajiban untuk memperbarui informasi pendaftaran mereka apabila terjadi perubahan data. Komdigi memastikan akan terus proaktif dalam mengingatkan PSE-PSE yang belum memenuhi aturan tersebut.
Sebagai bentuk fasilitasi dan dukungan, Komdigi menyediakan berbagai jalur konsultasi bagi para PSE. Mereka dapat memanfaatkan layanan *helpdesk* pendaftaran, mengajukan permintaan audiensi, atau mencari klarifikasi langsung dari pihak kementerian. Selain itu, PSE juga didorong untuk berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait lainnya sebelum sanksi administratif dijatuhkan.
Bagi PSE yang belum terdaftar namun masuk kategori wajib daftar, risiko yang dihadapi tidak main-main. Mereka berpotensi dikenai sanksi administratif, termasuk pemutusan akses atau bahkan pemblokiran layanan. Langkah ini merupakan tindakan tegas pemerintah untuk memastikan semua entitas digital beroperasi sesuai regulasi yang berlaku demi keamanan dan kenyamanan pengguna.
Sebelumnya, Komdigi telah mengeluarkan peringatan kepada 23 PSE privat yang teridentifikasi beroperasi dan menyasar pasar Indonesia namun belum terdaftar. Di samping itu, 13 PSE lainnya juga belum memperbarui informasi pendaftaran mereka. Total ada 36 PSE yang kala itu belum memenuhi kewajiban. Namun, seiring waktu, jumlah ini berangsur berkurang karena sejumlah PSE telah melengkapi kewajibannya. Berikut adalah daftar 36 PSE Privat yang sebelumnya telah diperingatkan oleh Komdigi:
1. yamaha.com
2. mncgrup.com
3. philips.com
4. ea.com
5. hp.com
6. mrdiy.com
7. indofood.com
8. bathandbodyworks.co.id
9. unilever.com dan unilever.id
10. order.kfcku.co.id dan aplikasi KFCKu
11. max.com dan aplikasi Max
12. ebay.com dan aplikasi eBay
13. asus.com dan aplikasi MyAsus
14. msi.com, id.msi.com, dan aplikasi MyMSI
15. nike.com dan aplikasi Nike
16. xbox.com dan aplikasi XBox
17. byd.com dan aplikasi BYD
18. emirates.com dan aplikasi Emirates
19. id.jbl.com dan jbl.store.co.id
20. klm.com dan aplikasi KLM
21. cathaypacific.com dan aplikasi Cathay Pacific
22. dhl.com, dhlexpresscommerce.com, mydhl.express.dhl dan aplikasi DHL Express Mobile
23. lenovo.com dan aplikasi Lenovo
24. lazada.com dan aplikasi Lazada
25. Aplikasi McDonald’s
26. zurich.com
27. ads.google.com
28. play.google.com
29. traveloka.com dan aplikasi Traveloka
30. Aplikasi JNE
31. apple.com
32. garmin.com
33. leagueoflegends.com dan aplikasi-aplikasi dari Riot
34. epicgames.com
35. prudential.com
36. kai.id.