7 WNI Diamankan: Dua Kapal Malaysia Ditangkap di Selat Malaka!

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 29 Mei 2025 - 15:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, RAGAMUTAMA.COM – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menunjukkan ketegasannya dengan menangkap dua kapal asing berbendera Malaysia di perairan Selat Malaka. Kedua kapal tersebut tertangkap tangan sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan ilegal.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan oleh petugas yang bertugas di Kapal Pengawas (KP) Hiu 16 pada hari Senin, 26 Juni 2025.

“Benar, KP Hiu 16 yang berada di bawah komando Stasiun PSDKP Belawan telah berhasil mengamankan dua kapal perikanan ilegal yang menggunakan bendera Malaysia,” kata Nugroho dalam pernyataan resmi yang diterima oleh Kompas.com pada tanggal 29 Mei 2025.

“Kedua kapal tersebut kedapatan tidak memiliki dokumen perizinan yang sah dari Pemerintah Indonesia. Lebih lanjut, kedua kapal tersebut juga diketahui menggunakan alat penangkapan ikan berupa trawl,” imbuhnya.

Dirjen Pung Nugroho Saksono memperkirakan, potensi kerugian negara dari sektor ekonomi yang berhasil diselamatkan berkat penindakan aktivitas ilegal ini mencapai angka yang signifikan, yaitu sebesar Rp 19,9 miliar.

Ia menduga, para awak kapal yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) tersebut bekerja di Malaysia tanpa mengikuti prosedur yang berlaku atau secara ilegal, dengan iming-iming gaji yang lebih tinggi.

Saat ini, kedua kapal yang tertangkap sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan dari Stasiun PSDKP Belawan.

Sementara itu, Direktur Pengendalian Operasi Armada, Saiful Umam, mengungkapkan identitas kedua kapal yang ditangkap, yaitu KM SLFA 5210 dengan bobot 43,34 GT dan KM SLFA 4584 dengan bobot 27,16 GT.

Pada saat penangkapan, di dalam kedua kapal tersebut terdapat total 7 awak kapal, yang semuanya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

“Di kapal 5210 terdapat empat orang WNI dengan membawa muatan sekitar 300 kilogram ikan campur. Sedangkan di kapal 4584 terdapat tiga orang WNI dengan muatan sekitar 150 kilogram ikan campur,” jelas Saiful.

Kepala Stasiun PSDKP Belawan, M Syamsu Rokman, menambahkan bahwa kedua kapal tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang berpotensi dikenakan hukuman pidana penjara maksimal 8 tahun dan denda maksimal sebesar Rp1,5 miliar.

“Penangkapan kedua kapal ini semakin menambah daftar panjang tangkapan Kapal Ikan Asing (KIA) sepanjang tahun 2025. Terhitung sejak bulan Januari hingga Mei, KKP telah berhasil menangkap sebanyak 13 KIA yang terdiri dari 5 KIA Filipina, 3 KIA Malaysia, 4 KIA Vietnam, dan 1 KIA China,” pungkasnya.

Berita Terkait

Jurnalis Antara Dianiaya Polisi Saat Liput Demo DPR!
Demo DPR, Tol Dalam Kota Macet! Lalin Dialihkan
Sesar Lembang Aktif: Bandung Siapkan 6 Titik Evakuasi Gempa!
Merauke Lumpuh: Internet Mati, Pengusaha & Ojol Gigit Jari!
OTT KPK Wamenaker Immanuel Ebenezer: Kronologi Lengkap & Fakta Terbaru
Kasus Arya Daru: Keluarga Desak Polisi Rekonstruksi & Autopsi Ulang
Immanuel Ebenezer Menangis Terborgol: Ada Apa Sebenarnya?
Korupsi Sertifikasi K3: Kecelakaan Kerja Meningkat, Nyawa Terancam!

Berita Terkait

Senin, 25 Agustus 2025 - 21:08 WIB

Jurnalis Antara Dianiaya Polisi Saat Liput Demo DPR!

Senin, 25 Agustus 2025 - 21:00 WIB

Demo DPR, Tol Dalam Kota Macet! Lalin Dialihkan

Senin, 25 Agustus 2025 - 07:50 WIB

Sesar Lembang Aktif: Bandung Siapkan 6 Titik Evakuasi Gempa!

Minggu, 24 Agustus 2025 - 09:47 WIB

Merauke Lumpuh: Internet Mati, Pengusaha & Ojol Gigit Jari!

Minggu, 24 Agustus 2025 - 07:47 WIB

OTT KPK Wamenaker Immanuel Ebenezer: Kronologi Lengkap & Fakta Terbaru

Berita Terbaru

Public Safety And Emergencies

Jurnalis Antara Dianiaya Polisi Saat Liput Demo DPR!

Senin, 25 Agu 2025 - 21:08 WIB

Public Safety And Emergencies

Demo DPR, Tol Dalam Kota Macet! Lalin Dialihkan

Senin, 25 Agu 2025 - 21:00 WIB

politics

Partai Buruh Geruduk DPR 28 Agustus: Bukan Demo Akhir Pekan!

Senin, 25 Agu 2025 - 17:52 WIB