7 WNI Diamankan: Dua Kapal Malaysia Ditangkap di Selat Malaka!

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 29 Mei 2025 - 15:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, RAGAMUTAMA.COM – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menunjukkan ketegasannya dengan menangkap dua kapal asing berbendera Malaysia di perairan Selat Malaka. Kedua kapal tersebut tertangkap tangan sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan ilegal.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan oleh petugas yang bertugas di Kapal Pengawas (KP) Hiu 16 pada hari Senin, 26 Juni 2025.

“Benar, KP Hiu 16 yang berada di bawah komando Stasiun PSDKP Belawan telah berhasil mengamankan dua kapal perikanan ilegal yang menggunakan bendera Malaysia,” kata Nugroho dalam pernyataan resmi yang diterima oleh Kompas.com pada tanggal 29 Mei 2025.

“Kedua kapal tersebut kedapatan tidak memiliki dokumen perizinan yang sah dari Pemerintah Indonesia. Lebih lanjut, kedua kapal tersebut juga diketahui menggunakan alat penangkapan ikan berupa trawl,” imbuhnya.

Baca Juga :  Kolonel Antonius: Kepala Gudang Puspalad Meninggal dalam Ledakan Amunisi TNI, Apa Penyebabnya?

Dirjen Pung Nugroho Saksono memperkirakan, potensi kerugian negara dari sektor ekonomi yang berhasil diselamatkan berkat penindakan aktivitas ilegal ini mencapai angka yang signifikan, yaitu sebesar Rp 19,9 miliar.

Ia menduga, para awak kapal yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) tersebut bekerja di Malaysia tanpa mengikuti prosedur yang berlaku atau secara ilegal, dengan iming-iming gaji yang lebih tinggi.

Saat ini, kedua kapal yang tertangkap sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan dari Stasiun PSDKP Belawan.

Sementara itu, Direktur Pengendalian Operasi Armada, Saiful Umam, mengungkapkan identitas kedua kapal yang ditangkap, yaitu KM SLFA 5210 dengan bobot 43,34 GT dan KM SLFA 4584 dengan bobot 27,16 GT.

Pada saat penangkapan, di dalam kedua kapal tersebut terdapat total 7 awak kapal, yang semuanya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

Baca Juga :  Demo di Patung Kuda Jakarta Pusat Hari Ini: Polisi Imbau Warga Hindari Monas

“Di kapal 5210 terdapat empat orang WNI dengan membawa muatan sekitar 300 kilogram ikan campur. Sedangkan di kapal 4584 terdapat tiga orang WNI dengan muatan sekitar 150 kilogram ikan campur,” jelas Saiful.

Kepala Stasiun PSDKP Belawan, M Syamsu Rokman, menambahkan bahwa kedua kapal tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang berpotensi dikenakan hukuman pidana penjara maksimal 8 tahun dan denda maksimal sebesar Rp1,5 miliar.

“Penangkapan kedua kapal ini semakin menambah daftar panjang tangkapan Kapal Ikan Asing (KIA) sepanjang tahun 2025. Terhitung sejak bulan Januari hingga Mei, KKP telah berhasil menangkap sebanyak 13 KIA yang terdiri dari 5 KIA Filipina, 3 KIA Malaysia, 4 KIA Vietnam, dan 1 KIA China,” pungkasnya.

Berita Terkait

Tragis, Longsor Tambang Cirebon Tewaskan 10 Pekerja
Usia Maksimal Bikin SIM di Indonesia? Ini Syarat Terbarunya!
Wajib Nusuk! Jemaah Haji, Saudi Perketat Aturan Ibadah Haji 2024
Tragis! Longsor Tambang Cirebon Tewaskan Empat Pekerja
Gempa Banyuasin Pertama Kalinya Setelah 125 Tahun Picu Kenaikan Air Sungai
Pendaki Gunung Semeru: Aturan Baru, Tanpa Wajib Jasa Pemandu!
Wabup Klaten Alami Kecelakaan: Mobilnya Tertabrak Toyota Agya dan Bus Sugeng Rahayu
Tragis! Mobil Tabrak Parade Liverpool, Puluhan Korban Dilarikan ke Rumah Sakit

Berita Terkait

Jumat, 30 Mei 2025 - 19:50 WIB

Tragis, Longsor Tambang Cirebon Tewaskan 10 Pekerja

Jumat, 30 Mei 2025 - 18:14 WIB

Usia Maksimal Bikin SIM di Indonesia? Ini Syarat Terbarunya!

Jumat, 30 Mei 2025 - 17:47 WIB

Wajib Nusuk! Jemaah Haji, Saudi Perketat Aturan Ibadah Haji 2024

Jumat, 30 Mei 2025 - 15:47 WIB

Tragis! Longsor Tambang Cirebon Tewaskan Empat Pekerja

Kamis, 29 Mei 2025 - 21:56 WIB

Gempa Banyuasin Pertama Kalinya Setelah 125 Tahun Picu Kenaikan Air Sungai

Berita Terbaru

finance

Bitcoin Anjlok Juni, XRP dan TON Jadi Alternatif Investasi

Sabtu, 31 Mei 2025 - 07:14 WIB

finance

Wall Street Berombang, Komentar Trump Picu Kekacauan Pasar

Sabtu, 31 Mei 2025 - 06:43 WIB

politics

Demo Buruh di Istana Minggu Ini, Ini Tuntutan KSPN!

Sabtu, 31 Mei 2025 - 05:58 WIB