KPK Tangkap Enam Orang di Mandailing Natal Terkait Korupsi Proyek Jalan, Total Dua OTT Sepanjang 2025
Ragamutama.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas korupsi dengan mengamankan enam individu yang diduga terlibat dalam skandal korupsi proyek pembangunan jalan. Operasi tangkap tangan (OTT) ini berlangsung di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, pada Kamis, 26 Juni 2025, menyasar proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) preservasi Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumatera Utara.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Jumat, 27 Juni 2025. “Sampai saat ini, KPK telah mengamankan enam orang dan malam ini sedang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Budi saat dihubungi. Proses pemeriksaan mendalam diharapkan mengungkap peran masing-masing pihak dalam praktik rasuah ini.
KPK berkomitmen untuk segera memberikan informasi rinci kepada publik. Budi Prasetyo menambahkan, identitas keenam orang yang diamankan, beserta konstruksi perkara dan keterlibatan mereka dalam kasus korupsi ini, akan dijelaskan secara menyeluruh dalam kesempatan berikutnya setelah serangkaian pemeriksaan awal selesai.
Lebih lanjut, Budi Prasetyo juga menjelaskan jadwal kedatangan para terduga pelaku ke Jakarta. Empat dari enam orang yang diamankan diperkirakan tiba di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat malam, 27 Juni 2025, sekitar pukul 22.00 WIB. Sementara itu, dua terduga pelaku lainnya dijadwalkan menyusul dan tiba pada Sabtu dini hari, 28 Juni 2025, sekitar pukul 01.00 WIB.
Operasi tangkap tangan di Mandailing Natal ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan KPK sepanjang tahun 2025. Sebelumnya, pada Maret 2025, lembaga antirasuah ini juga menggelar OTT di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, yang menjerat sejumlah anggota DPRD dan pejabat Dinas PUPR setempat.
Dalam OTT di OKU tersebut, total delapan orang diamankan KPK. Mereka termasuk NOP, Kepala Dinas PUPR OKU, bersama tiga aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan dinas tersebut. Selain itu, tiga anggota DPRD OKU, yakni FJ, MFR, dan UM, serta seorang kontraktor turut ditangkap dalam kasus tersebut.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Ahad, 16 Maret 2025, mengungkapkan kronologi kasus di OKU. Kasus ini bermula pada Januari 2025 saat pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) OKU 2025. Perwakilan dari DPRD diduga meminta jatah “pokok pikiran” atau pokir sebagai imbalan agar pembahasan RAPBD disahkan. Jatah pokir tersebut kemudian dialihkan menjadi proyek fisik di Dinas PUPR senilai total Rp 40 miliar. Dana tersebut dibagi, dengan Ketua dan Wakil Ketua DPRD mendapatkan bagian Rp 5 miliar, sedangkan anggota DPRD lainnya masing-masing Rp 1 miliar.