BEI Pertahankan Suspensi Enam Saham Emiten: Kewajiban Belum Tuntas, Kelangsungan Usaha Diragukan
JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) secara tegas memutuskan untuk tetap melanjutkan penghentian sementara perdagangan atau suspensi terhadap enam perusahaan tercatat. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap belum terpenuhinya berbagai kewajiban emiten dan keraguan serius atas kelangsungan usaha mereka, memastikan integritas pasar modal tetap terjaga.
Keputusan penting ini muncul setelah adanya Surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor SR-2/PM.22/2025 tanggal 10 Juni 2025, yang terkait dengan pencabutan perintah penghentian sementara perdagangan efek. Meskipun demikian, BEI menegaskan bahwa suspensi atas enam saham tersebut, yang telah diberlakukan sejak pengumuman resmi pada 22 Januari 2020 dan 11 Februari 2020, akan terus berlanjut.
“Bursa Efek Indonesia memutuskan untuk tetap melakukan penghentian sementara perdagangan efek di seluruh pasar,” ujar Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI, Pande Made Kusuma Ari.A, dalam pengumuman resmi BEI pada Senin (16/6).
Pande menjelaskan bahwa kelanjutan suspensi ini merupakan langkah yang tidak terhindarkan. Hal ini dikarenakan keenam perusahaan tersebut masih memiliki serangkaian kewajiban yang belum diselesaikan kepada BEI. Selain itu, kondisi finansial dan operasional mereka menimbulkan keraguan besar terkait kemampuan untuk mempertahankan kelangsungan usaha di masa mendatang.
“Dalam rangka menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien, maka BEI memutuskan untuk tetap melakukan penghentian sementara perdagangan efek di seluruh pasar,” tambah Pande, menggarisbawahi komitmen Bursa dalam melindungi kepentingan investor dan menjaga stabilitas pasar.
BEI turut mengimbau seluruh pihak yang berkepentingan, khususnya para investor, untuk terus memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh masing-masing emiten. Informasi ini krusial untuk memahami perkembangan terkini dan potensi risiko yang mungkin menyertai saham-saham terkait.
Adapun keenam saham perusahaan yang masih dikenakan suspensi oleh BEI adalah:
1. PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP)
2. PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP)
3. PT Hanson International Tbk (MYRX dan MYRXP)
4. PT SMR Utama Tbk (SMRU)
5. PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM)
6. PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO)