55 Saham Terancam Delisting: Analis Ungkap Strategi Aman Investor!

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 1 Juli 2025 - 20:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAGAMUTAMA.COM – JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) telah kembali memperbarui daftar saham-saham yang berpotensi dikeluarkan dari lantai bursa, atau di-delisting. Data per 30 Juni 2025 menunjukkan sebanyak 55 emiten menghadapi risiko penghapusan dari perdagangan saham karena status suspensi saham mereka telah berlangsung selama enam bulan atau lebih.

Kelima puluh lima emiten yang sahamnya masuk daftar pantauan delisting ini mencakup berbagai nama, di antaranya ALMI, ARMY, ARTI, BIKA, BOSS, BTEL, CBMF, COWL, CPRI, DEAL, DUCK, ENVY, ETWA, GAMA, GOLL, HKMU, HOME, HOTL, IIKP, INAF, IPPE, JSKY, KAYU, KBRI, LCGP, LMAS, MABA, MAGP, MKNT, MTRA, NUSA, PLAS, POLL, dan POOL. Deretan selanjutnya meliputi POSA, PPRO, PURE, RIMO, SBAT, SIMA, SKYB, SMRU, SRIL, SUGI, TDPM, TECH, TELE, TOPS, TOYS, TRAM, TRIL, TRIO, UNIT, WMPP, dan WSKT.

Emiten-emiten yang terancam delisting saham ini tersebar di berbagai sektor industri, dari finansial, infrastruktur, konsumer, teknologi, energi, properti, kesehatan, hingga barang dasar dan industri.

BEI Perbarui Data 55 Perusahaan Berpotensi Delisting Per Juni 2025, Ini Daftarnya

Dalam daftar tersebut, sorotan tertuju pada beberapa nama besar, termasuk PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex, yang telah dinyatakan pailit setelah gagal memenuhi kewajiban utang dan menghadapi tekanan berat di industri tekstil yang menyebabkan penurunan kinerja signifikan. Selain itu, beberapa emiten pelat merah atau anak usaha Badan Usaha Milik Negara (BUMN) turut masuk dalam daftar ancaman delisting, seperti PT Waskita Karya Tbk (WSKT), PT Indofarma Tbk (INAF), dan PT PP Properti Tbk (PPRO).

Manajemen WSKT, di tengah ancaman delisting, telah mengajukan dua skema restrukturisasi utang untuk mengupayakan pencabutan suspensi saham mereka. Pertama, restrukturisasi utang perbankan yang ditargetkan selesai pada Oktober 2024, dengan kemajuan mencapai 100%. Sekretaris Perusahaan Waskita Karya, Ermy Puspa Yunita, menyatakan bahwa perusahaan dan kreditur perbankan telah menyepakati Perubahan Perjanjian MRA dan Perubahan Perjanjian KMKP, yang berlaku efektif sejak 17 Oktober 2024. Kedua, restrukturisasi utang obligasi WSKT yang direncanakan tuntas pada Desember 2025. Dari empat seri obligasi non-penjaminan yang direstrukturisasi, tiga seri telah mendapat persetujuan dari pemegang obligasi, menandakan progres 75%. Sebagai catatan, saham WSKT telah mengalami suspensi sejak Mei 2023 akibat gagal bayar empat seri utang obligasi non-penjaminan yang jatuh tempo.

Baca Juga :  IHSG Diprediksi Menguat Terbatas, Cek Proyeksi Jumat Ini!

Menurut Ekky Topan, Investment Analyst Infovesta Utama, masa depan emiten-emiten yang terancam delisting sangat bergantung pada kondisi spesifik masing-masing perusahaan. Ia mencontohkan kasus SRIL, yang telah dinyatakan pailit dan mengalami suspensi saham dalam waktu lama, menjadikannya memenuhi kriteria untuk forced delisting atau penghapusan paksa dari bursa. Dalam skenario ini, investor publik, khususnya ritel, berada pada posisi prioritas paling rendah saat proses likuidasi, setelah kreditur dan pemangku kepentingan lainnya. “Ini berarti potensi kerugian bagi investor sangat besar, dan kemungkinan buyback (pembelian kembali saham) tidak akan terjadi karena kondisi keuangan emiten yang tidak memungkinkan,” jelas Ekky pada Selasa (1/7).

Namun, tidak semua emiten menyerah pada ancaman delisting. WSKT menjadi contoh bagaimana sebuah perusahaan berupaya keras untuk lepas dari jerat tersebut. Emiten konstruksi milik negara ini sedang aktif menjalani proses restrukturisasi utang dengan dukungan penuh dari pemerintah. Peluang mereka untuk menghindari delisting tetap terbuka lebar, asalkan proses restrukturisasi ini berjalan sesuai rencana dan diselesaikan tepat waktu.

Senada, Nafan Aji Gusta, Senior Market Analyst Mirae Asset Sekuritas, mengungkapkan bahwa investor yang “nyangkut” di saham berpotensi delisting berada dalam situasi yang sangat sulit. Risiko kerugian yang besar membuat langkah terbaik adalah berupaya meminimalisir dampak investasi tersebut. Namun, Nafan menekankan bahwa semuanya kembali bergantung pada kepastian nasib emiten yang bersangkutan. “Jika emiten terpaksa di-delisting, mereka memiliki kewajiban untuk segera melakukan aksi buyback,” ujarnya. Ia menambahkan, bagi emiten yang ingin lepas dari status suspensi, diperlukan komitmen kuat untuk memperbaiki kinerja fundamental perusahaan, kata Nafan pada Selasa (1/7).

Nafan juga mengingatkan bahwa risiko terjebak pada saham yang terancam delisting adalah bagian tak terpisahkan dari dinamika pasar modal. Risiko ini khususnya tinggi saat investor memilih emiten dengan likuiditas rendah, tingkat utang yang tinggi, atau kondisi fundamental perusahaan yang memburuk. Ekky Topan lebih lanjut menjelaskan bahwa jika emiten gagal melakukan buyback secara sukarela atau menuntaskan restrukturisasi utang, nilai saham mereka dapat merosot hingga mendekati nol dan tidak lagi bisa diperdagangkan di pasar reguler. Meskipun investor masih memiliki opsi untuk menjual melalui pasar negosiasi, pasar ini seringkali sangat tidak likuid dan tanpa jaminan adanya pembeli. “Jika emiten dinyatakan pailit dan asetnya diuangkan oleh kurator, pemegang saham publik hampir tidak akan mendapatkan prioritas untuk menerima bagian dari sisa aset tersebut,” tambahnya.

Baca Juga :  Airlangga Kumpulkan Pengusaha Bahas Dampak Tarif Impor AS Besok

Dari perspektif regulasi, Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menunjukkan transparansi yang memadai dan aktif dalam menyampaikan informasi terkait emiten-emiten yang berisiko delisting. Penerbitan daftar emiten potensial untuk delisting yang diperbarui secara berkala setiap semester merupakan bentuk nyata keterbukaan informasi yang krusial dan harus dicermati oleh setiap investor.

Meski demikian, upaya edukasi terhadap investor ritel perlu terus ditingkatkan agar pemahaman mereka mengenai risiko pada saham berisiko tinggi semakin mendalam. Hal ini menjadi semakin penting mengingat banyak saham yang terancam delisting berasal dari emiten yang telah lama melantai di bursa (IPO), namun kemudian menghadapi tekanan bisnis berat dalam perjalanannya dan gagal memenuhi kewajiban, yang berujung pada suspensi saham mereka.

Nafan Aji Gusta menyarankan agar investor memfokuskan perhatian pada saham dengan kepastian pertumbuhan kinerja fundamental perusahaan. Kondisi fundamental yang solid pada akhirnya akan berkorelasi positif dengan pergerakan harga saham, memberikan potensi keuntungan bagi investor. Ia juga menekankan pentingnya berinvestasi pada emiten yang konsisten dalam penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG).

Sementara itu, Ekky Topan menggarisbawahi pentingnya investor untuk lebih selektif dalam memilih saham, tidak hanya tergiur oleh harga murah atau potensi rebound semata. Investor wajib mencermati kondisi keuangan emiten, tingkat utang, arus kas, serta setiap catatan dari Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait saham yang akan diinvestasikan. “Pada akhirnya, kehati-hatian dan pemahaman yang komprehensif atas risiko adalah kunci utama untuk melindungi diri dari potensi kerugian besar yang diakibatkan oleh delisting saham,” pungkasnya.

Berita Terkait

Tarif Trump Ancam Pangkas Suku Bunga The Fed?
Hot List Juli 2025: Saham Favorit Asing, Potensi Cuan!
IHSG Rabu: Analisis & Proyeksi Akurat untuk Trading Untung!
Kejagung Sita Rp 2 Miliar, Geledah Kantor Sritex & Rumah Iwan Kurniawan
Harga Emas Antam Hari Ini
KRAS Disuspensi! Analis Ungkap Peluang & Rekomendasi Sahamnya
YUPI Bagi Dividen Rp187,25 per Saham: Cek Jadwalnya Sekarang!
Starlink Hadir di Wonogiri! BI Solo Percepat Wisata Digital

Berita Terkait

Rabu, 2 Juli 2025 - 02:53 WIB

Tarif Trump Ancam Pangkas Suku Bunga The Fed?

Rabu, 2 Juli 2025 - 00:40 WIB

Hot List Juli 2025: Saham Favorit Asing, Potensi Cuan!

Selasa, 1 Juli 2025 - 20:17 WIB

IHSG Rabu: Analisis & Proyeksi Akurat untuk Trading Untung!

Selasa, 1 Juli 2025 - 20:05 WIB

55 Saham Terancam Delisting: Analis Ungkap Strategi Aman Investor!

Selasa, 1 Juli 2025 - 19:23 WIB

Kejagung Sita Rp 2 Miliar, Geledah Kantor Sritex & Rumah Iwan Kurniawan

Berita Terbaru

Family And Relationships

27 Tahun Berlalu, Kenangan Terakhir Putri Diana di Ulang Tahunnya ke-64

Rabu, 2 Jul 2025 - 04:34 WIB

entertainment

Juli 2025: Superman, Jurassic World & 2 Film Blockbuster Lainnya!

Rabu, 2 Jul 2025 - 03:53 WIB

entertainment

Ranty Maria & Cinta Brian: Sinopsis Sinetron Seharum Cinta Melati

Rabu, 2 Jul 2025 - 03:11 WIB

finance

Tarif Trump Ancam Pangkas Suku Bunga The Fed?

Rabu, 2 Jul 2025 - 02:53 WIB