5 Posisi Honorer Gagal PPPK 2024 Ini Tak Usah Sedih

- Penulis

Sabtu, 8 Februari 2025 - 09:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAGAMUTAMA.COM – HULU SUNGAI TENGAH – Para non-ASN atau honorer yang tidak terakomodir saat seleksi PPPK 2024, khususnya di Kabupaten Hulu Sungai Tengah Kalimantan Selatan, tak usah sedih dan gigit jari.

Pemkab setempat sudah menemukan solusi, yakni skema outsourcing.

Kenapa skema itu yang dipilih? Karena ketentuan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN hanya mengenal dua jenis pegawai di instansi pemerintah, yakni PNS dan PPPK.

“Kami siapkan skema outsourcing pada Maret 2025. Skema outsourcing ini sebagian sudah siap diterapkan pada Maret. Seperti di Dinas Kominfo, posisi tenaga IT,” kata Sekretaris Daerah Hulu Sungai Tengah Muhammad Yani, Jumat (7/2).

Baca Juga :  5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Bertahap 5 Tahun, BKN Minta Semua Bergerak, PPPK Tolong Kembalikan ke Sekolah Asal

Selain tenaga IT, ada sejumlah posisi lain yang akan diisi dengan skema tersebut:

  • Sopir
  • Tenaga kebersihan
  • Tenaga administrasi
  • Keamanan

Namun, untuk honorer Satpol PP masih mencari skema yang tepat, karena tugasnya lebih khusus ke penegakan perda dan perkara.

Kabar Baik

Tenaga honorer yang sudah terlanjur dirumahkan tetap digaji hingga Februari ini.

Baca Juga :  Momen Prabowo Dikerumuni Anak-anak TK,Mayor Teddy Tak Berkutik,Cuma Bisa Pantau Dari Kejauhan

Pemkab Hulu Sungai Tengah dalam surat edaran telah meminta perangkat daerah tetap menganggarkan gaji bagi pegawai non-ASN dan membayarkannya sampai periode Februari 2025.

“Kriteria pegawai non-ASN memiliki masa kerja paling sedikit dua tahun terhitung tanggal 31 Desember 2024, tetapi tidak mengikuti tahapan proses PPPK tahap II, atau telah mengikuti seleksi CPNS, tetapi tidak lulus. Selain itu, pegawai non-ASN yang masa kerjanya di bawah dua tahun terhitung pada 31 Desember 2024,” ujar Yani. (jpnn/antara)

Berita Terkait

Menhan Sjafrie Tegaskan: UU TNI Final, Tidak Ada Revisi
Jenderal Soeharto: Layakkah Jadi Pahlawan Nasional Tahun Ini?
Mensesneg Ungkap Prabowo Berpeluang Tolak Pengunduran Diri Hasan Nasbi
Sejarah Hari Buruh Nasional: Dari Soekarno hingga Era Reformasi
KPK Ancam Jemput Paksa Dua Anggota DPR Terkait Kasus Dana CSR BI
Mutasi TNI Terbaru: Panglima Agus Subiyanto Rombak 237 Jabatan Strategis
Hasan Nasbi Mundur dari PCO: Komunikasi Prabowo Jadi Sorotan Utama?
Prabowo Subianto Sikapi Pengunduran Diri Hasan Nasbi?

Berita Terkait

Kamis, 1 Mei 2025 - 08:56 WIB

Menhan Sjafrie Tegaskan: UU TNI Final, Tidak Ada Revisi

Kamis, 1 Mei 2025 - 07:28 WIB

Jenderal Soeharto: Layakkah Jadi Pahlawan Nasional Tahun Ini?

Kamis, 1 Mei 2025 - 07:16 WIB

Mensesneg Ungkap Prabowo Berpeluang Tolak Pengunduran Diri Hasan Nasbi

Kamis, 1 Mei 2025 - 06:47 WIB

Sejarah Hari Buruh Nasional: Dari Soekarno hingga Era Reformasi

Rabu, 30 April 2025 - 23:39 WIB

KPK Ancam Jemput Paksa Dua Anggota DPR Terkait Kasus Dana CSR BI

Berita Terbaru

Society Culture And History

May Day: Sejarah, Makna, dan Perjuangan Buruh Indonesia

Kamis, 1 Mei 2025 - 08:59 WIB

politics

Menhan Sjafrie Tegaskan: UU TNI Final, Tidak Ada Revisi

Kamis, 1 Mei 2025 - 08:56 WIB