5 Perbedaan Cek dan Bilyet Giro, Jangan Keliru!

- Penulis

Minggu, 23 Februari 2025 - 07:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, RAGAMUTAMA.COM – Bilyet giro (BG) mungkin jarang terdengar, namun nyatanya banyak masyarakat yang menggunakan bilyet giro dalam urusan transaksi perbankan untuk berbagai keperluan.

Bilyet giro merupakan layanan pembayaran berbasis nontunai di Indonesia. Dari bentuknya, bilyet giro hanya selembar kertas dan hampir mirip seperti cek.

Meski secara fisik mirip, dikutip dari laman OCBC, ada lima perbedaan antara biylet giro dan cek. Yuk simak ulasan berikut ini.

1. Pencairan dana

Perbedaan pertama antara cek dan bilyet giro adalah dari proses pencairan dananya.

Cek bisa secara langsung dicairkan secara tunai di bank. Sementara bilyet giro tidak langsung dapat dicairkan dalam bentuk uang.

2. Fungsi

Cek berfungsi sebagai surat perintah dari nasabah kepada bank untuk membayar uang secara tunai kepada orang yang tertulis pada surat cek tersebut.

Baca Juga :  Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Hari Ini, 19 Mei 2025: Cek Sebelum Beli!

Sementara fungsi bilyet giro adalah sebagai surat perintah dari nasabah tabungan giro kepada bank untuk memindahkan uang kepada orang yang tertulis dalam surat bilyet giro dengan syarat memiliki tabungan yang terdaftar pada bank tertentu.

3. Sumber hukum

Secara sumber hukum, antara cek dan bilyet giro berbeda dalam penerapannya.

Cek memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Sementara sumber hukum yang diterapkan pada bilyet giro adalah Peraturan Bank Indonesia (PBI).

4. Biaya materai

Dalam penarikan cek maupun bilyet pun berbeda karena ada yang dikenai biaya, dan ada yang tidak.

Baca Juga :  Mulai Di-buyback Rp 3 T Dalam Waktu Dekat, Harga Saham Blue Chip Ini Semakin Merosot

Untuk pihak penarik cek akan diminta membayar biaya materai di bank sesuai ketentuan. Sementara penarikan bilyet giro tidak dikenakan biaya materai.

5. Tanggal efektif dan penerbitan

Pada surat cek, terkadang hanya tertulis tanggal penerbitan disebabkan adanya cek mundur. Sebagai contoh, kamu menerima cek dari teman pada 24 Januari 2022, namun dalam cek tertulis 27 Januari 2022. Artinya, cek tersebut baru dapat dicairkan pada 27 Januari 2022.

Sementara bilyet giro selalu tertulis tanggal efektif dan tanggal penerbitan. Sebagai informasi, tanggal penerbitan ialah tanggal pembuatan bilyet giro. Sedangkan, tanggal efektif merupakan awal pemberlakuan perintah untuk memindahbukukan uang dari rekening pemberi ke rekening penerima.

Berita Terkait

Emas Antam Hari Ini: Harga Stabil di Rp 1.948.000, Peluang?
Pedagang Bendera Merah Putih Kaget: Banyak Cari Bendera One Piece!
Blokir Rekening Dormant: Langgar Konstitusi? Ini Alasannya!
Rekening Diblokir PPATK? Ini Penjelasan Lengkap Soal Rekening Dormant!
Laba Alfaria Trijaya (AMRT) Naik 4,98% Jadi Rp 1,88 Triliun pada Semester I-2025
BI Malang Dorong UMKM dan Ekonomi Syariah lewat MBF 2025
IHSG Terkoreksi: Merdeka Group Jatuh, LQ45 Tertekan di Sesi I
UNVR Semester I 2025: Fundamental Kuat, Tumbuh di Kuartal III

Berita Terkait

Minggu, 3 Agustus 2025 - 12:14 WIB

Emas Antam Hari Ini: Harga Stabil di Rp 1.948.000, Peluang?

Minggu, 3 Agustus 2025 - 01:16 WIB

Pedagang Bendera Merah Putih Kaget: Banyak Cari Bendera One Piece!

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 19:40 WIB

Blokir Rekening Dormant: Langgar Konstitusi? Ini Alasannya!

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 08:07 WIB

Rekening Diblokir PPATK? Ini Penjelasan Lengkap Soal Rekening Dormant!

Kamis, 31 Juli 2025 - 15:10 WIB

Laba Alfaria Trijaya (AMRT) Naik 4,98% Jadi Rp 1,88 Triliun pada Semester I-2025

Berita Terbaru

Society Culture And History

Eiichiro Oda: Rahasia Sukses Pencipta One Piece yang Mendunia

Senin, 4 Agu 2025 - 08:04 WIB

sports

Herry IP Bongkar Rahasia Kemenangan di Macau Open 2025!

Senin, 4 Agu 2025 - 06:33 WIB