5 Perbedaan Cek dan Bilyet Giro, Jangan Keliru!

- Penulis

Minggu, 23 Februari 2025 - 07:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, RAGAMUTAMA.COM – Bilyet giro (BG) mungkin jarang terdengar, namun nyatanya banyak masyarakat yang menggunakan bilyet giro dalam urusan transaksi perbankan untuk berbagai keperluan.

Bilyet giro merupakan layanan pembayaran berbasis nontunai di Indonesia. Dari bentuknya, bilyet giro hanya selembar kertas dan hampir mirip seperti cek.

Meski secara fisik mirip, dikutip dari laman OCBC, ada lima perbedaan antara biylet giro dan cek. Yuk simak ulasan berikut ini.

1. Pencairan dana

Perbedaan pertama antara cek dan bilyet giro adalah dari proses pencairan dananya.

Cek bisa secara langsung dicairkan secara tunai di bank. Sementara bilyet giro tidak langsung dapat dicairkan dalam bentuk uang.

2. Fungsi

Cek berfungsi sebagai surat perintah dari nasabah kepada bank untuk membayar uang secara tunai kepada orang yang tertulis pada surat cek tersebut.

Baca Juga :  Kino Indonesia Cetak Laba Bersih Meroket 37,78% di 2024!

Sementara fungsi bilyet giro adalah sebagai surat perintah dari nasabah tabungan giro kepada bank untuk memindahkan uang kepada orang yang tertulis dalam surat bilyet giro dengan syarat memiliki tabungan yang terdaftar pada bank tertentu.

3. Sumber hukum

Secara sumber hukum, antara cek dan bilyet giro berbeda dalam penerapannya.

Cek memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Sementara sumber hukum yang diterapkan pada bilyet giro adalah Peraturan Bank Indonesia (PBI).

4. Biaya materai

Dalam penarikan cek maupun bilyet pun berbeda karena ada yang dikenai biaya, dan ada yang tidak.

Baca Juga :  Indeks Saham Anjlok: Panduan Lengkap untuk Investor Pemula Hadapi Pasar Bergejolak

Untuk pihak penarik cek akan diminta membayar biaya materai di bank sesuai ketentuan. Sementara penarikan bilyet giro tidak dikenakan biaya materai.

5. Tanggal efektif dan penerbitan

Pada surat cek, terkadang hanya tertulis tanggal penerbitan disebabkan adanya cek mundur. Sebagai contoh, kamu menerima cek dari teman pada 24 Januari 2022, namun dalam cek tertulis 27 Januari 2022. Artinya, cek tersebut baru dapat dicairkan pada 27 Januari 2022.

Sementara bilyet giro selalu tertulis tanggal efektif dan tanggal penerbitan. Sebagai informasi, tanggal penerbitan ialah tanggal pembuatan bilyet giro. Sedangkan, tanggal efektif merupakan awal pemberlakuan perintah untuk memindahbukukan uang dari rekening pemberi ke rekening penerima.

Berita Terkait

Wall Street Meroket: Kenaikan Saham Teknologi Picu Pelemahan Harga Emas
Analis Ungkap: Koin Kripto Potensial dengan Prospek Bullish Terkini
IHSG Diprediksi Menguat Terbatas, Cek Proyeksi Jumat Ini!
Rekor Baru! Aliran Modal Asing ke Bitcoin Tembus Rp669 Triliun, Harga Diprediksi Naik Drastis
Prediksi Pasar Saham Mei 2025: Waspadai Fenomena Sell in May and Go Away
Analisis Teknikal Saham BMRI, AKRA, dan GOTO: Rekomendasi untuk Trading Jumat
Laba dan Pendapatan Sumber Alfaria Trijaya
Laba Bersih BSI Melesat Rp1,87 Triliun di Kuartal I 2025

Berita Terkait

Jumat, 2 Mei 2025 - 00:35 WIB

Wall Street Meroket: Kenaikan Saham Teknologi Picu Pelemahan Harga Emas

Kamis, 1 Mei 2025 - 23:35 WIB

Analis Ungkap: Koin Kripto Potensial dengan Prospek Bullish Terkini

Kamis, 1 Mei 2025 - 22:59 WIB

IHSG Diprediksi Menguat Terbatas, Cek Proyeksi Jumat Ini!

Kamis, 1 Mei 2025 - 22:19 WIB

Rekor Baru! Aliran Modal Asing ke Bitcoin Tembus Rp669 Triliun, Harga Diprediksi Naik Drastis

Kamis, 1 Mei 2025 - 21:23 WIB

Prediksi Pasar Saham Mei 2025: Waspadai Fenomena Sell in May and Go Away

Berita Terbaru

entertainment

Lirik dan Terjemahan Lagu Old Phone Ed Sheeran: Arti Setiap Kata

Jumat, 2 Mei 2025 - 01:35 WIB