5 Perbedaan Cek dan Bilyet Giro, Jangan Keliru!

- Penulis

Minggu, 23 Februari 2025 - 07:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, RAGAMUTAMA.COM – Bilyet giro (BG) mungkin jarang terdengar, namun nyatanya banyak masyarakat yang menggunakan bilyet giro dalam urusan transaksi perbankan untuk berbagai keperluan.

Bilyet giro merupakan layanan pembayaran berbasis nontunai di Indonesia. Dari bentuknya, bilyet giro hanya selembar kertas dan hampir mirip seperti cek.

Meski secara fisik mirip, dikutip dari laman OCBC, ada lima perbedaan antara biylet giro dan cek. Yuk simak ulasan berikut ini.

1. Pencairan dana

Perbedaan pertama antara cek dan bilyet giro adalah dari proses pencairan dananya.

Cek bisa secara langsung dicairkan secara tunai di bank. Sementara bilyet giro tidak langsung dapat dicairkan dalam bentuk uang.

2. Fungsi

Cek berfungsi sebagai surat perintah dari nasabah kepada bank untuk membayar uang secara tunai kepada orang yang tertulis pada surat cek tersebut.

Sementara fungsi bilyet giro adalah sebagai surat perintah dari nasabah tabungan giro kepada bank untuk memindahkan uang kepada orang yang tertulis dalam surat bilyet giro dengan syarat memiliki tabungan yang terdaftar pada bank tertentu.

3. Sumber hukum

Secara sumber hukum, antara cek dan bilyet giro berbeda dalam penerapannya.

Cek memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Sementara sumber hukum yang diterapkan pada bilyet giro adalah Peraturan Bank Indonesia (PBI).

4. Biaya materai

Dalam penarikan cek maupun bilyet pun berbeda karena ada yang dikenai biaya, dan ada yang tidak.

Untuk pihak penarik cek akan diminta membayar biaya materai di bank sesuai ketentuan. Sementara penarikan bilyet giro tidak dikenakan biaya materai.

5. Tanggal efektif dan penerbitan

Pada surat cek, terkadang hanya tertulis tanggal penerbitan disebabkan adanya cek mundur. Sebagai contoh, kamu menerima cek dari teman pada 24 Januari 2022, namun dalam cek tertulis 27 Januari 2022. Artinya, cek tersebut baru dapat dicairkan pada 27 Januari 2022.

Sementara bilyet giro selalu tertulis tanggal efektif dan tanggal penerbitan. Sebagai informasi, tanggal penerbitan ialah tanggal pembuatan bilyet giro. Sedangkan, tanggal efektif merupakan awal pemberlakuan perintah untuk memindahbukukan uang dari rekening pemberi ke rekening penerima.

Berita Terkait

Debt Collector Culik Kepala Cabang Bank di Parkiran Supermarket?
Immanuel Ebenezer Sebut Irvian Bobby ‘Sultan’: Ada Apa?
Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK: Dulu Bilang Gaji Rp 42 Juta Cukup!
Riza Chalid Buron! Resmi Jadi DPO, Dicari Kejaksaan Agung
Lisa Mariana Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi Iklan Bank BJB yang Seret Nama Ridwan Kamil
BSU 2025: Rp600 Ribu Cair! Cek Syarat, Jadwal, dan Caranya
Saham Libur! BEI Tutup Hari Ini, Cuti Bersama Proklamasi
Dasco Usul: Tantiem Pejabat BUMN Dihapus, Hemat Negara Rp 18 Triliun!

Berita Terkait

Senin, 25 Agustus 2025 - 05:44 WIB

Debt Collector Culik Kepala Cabang Bank di Parkiran Supermarket?

Minggu, 24 Agustus 2025 - 08:36 WIB

Immanuel Ebenezer Sebut Irvian Bobby ‘Sultan’: Ada Apa?

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 11:23 WIB

Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK: Dulu Bilang Gaji Rp 42 Juta Cukup!

Jumat, 22 Agustus 2025 - 16:01 WIB

Riza Chalid Buron! Resmi Jadi DPO, Dicari Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Agustus 2025 - 13:41 WIB

Lisa Mariana Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi Iklan Bank BJB yang Seret Nama Ridwan Kamil

Berita Terbaru

Public Safety And Emergencies

Jurnalis Antara Dianiaya Polisi Saat Liput Demo DPR!

Senin, 25 Agu 2025 - 21:08 WIB