Aktor Fachri Albar kembali berurusan dengan hukum karena kasus narkoba, ditangkap pada 20 April 2025. Kabar ini semakin mengejutkan publik karena terungkap bahwa ia telah bercerai dari istrinya, Renata Kusmanto, sejak awal tahun 2025. Kisah cinta mereka yang bermula dari lokasi syuting, kini berakhir di pengadilan.
Fachri juga kehilangan hak asuh atas kedua anaknya yang kini diasuh Renata. Ketidakhadiran Renata saat penangkapan Fachri telah memicu spekulasi di kalangan netizen. Berikut beberapa fakta perceraian mereka yang baru terungkap.
1. Rumor keretakan karena ketidakhadiran Renata
Penangkapan Fachri Albar atas kasus narkoba untuk ketiga kalinya pada 20 April 2025, berbeda dari kasus sebelumnya di tahun 2018. Kali ini, ia menjalani proses hukum tanpa didampingi istri. Ketidakhadiran Renata Kusmanto saat penangkapan di kediaman Fachri di Jakarta Selatan, menimbulkan pertanyaan dari netizen.
Berbeda dengan kasus sebelumnya, dimana Renata selalu mendampingi Fachri. Hal ini memicu spekulasi tentang keretakan rumah tangga mereka.
2. Perceraian di Februari 2025
Misteri ketidakhadiran Renata akhirnya terjawab. Pasangan yang menikah pada 12 Juni 2014 ini telah resmi bercerai pada Februari 2025. Putusan Pengadilan Agama Tigaraksa menyatakan perceraian Fachri dan Renata efektif sejak 13 Februari 2025.
Putusan tersebut dijatuhkan secara verstek karena Fachri Albar, sebagai tergugat, tidak hadir dalam persidangan meskipun telah dipanggil secara resmi.
“Mengabulkan gugatan Penggugat (Renata Kusmanto binti IR. Danny Kusmanto) dengan verstek,” demikian bunyi putusan majelis hakim yang tercatat di Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
3. Hak asuh anak jatuh kepada Renata
Selama hampir 11 tahun pernikahan, Fachri dan Renata dikaruniai dua anak: River Syech Albar (laki-laki) dan Clover Satin Albar (perempuan). Putusan pengadilan juga menetapkan hak asuh kedua anak berada di tangan Renata Kusmanto.
“Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat yang bernama River Syech Albar bin Fachri Albar, laki-laki, lahir di Jakarta, 21 November 2014, dan Clover Satin Albar binti Fachri Albar, perempuan, lahir di Jakarta, 27 April 2016, berada di bawah Pengasuhan Penggugat (Renata Kusmanto binti IR. Danny Kusmanto) selaku Ibu Kandungnya,” tercantum dalam putusan tersebut.
4. Nafkah Rp50 juta untuk anak
Hakim menetapkan kewajiban Fachri Albar untuk memberikan nafkah bulanan sebesar Rp50 juta untuk kedua anaknya.
“Menghukum Tergugat (Fachry Albar bin Ahmad Albar) untuk wajib membiayai kebutuhan pokok sandang dan pangan dan biaya pendidikan serta biaya kesehatan dan/atau biaya Asuransi Kesehatan serta biaya lainnya kepada kedua anaknya sebesar minimum Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) setiap bulannya,” demikian putusan majelis hakim.
5. Perselisihan dan perbedaan prioritas
Renata Kusmanto mengajukan gugatan cerai kepada Fachri Albar di Pengadilan Agama Tigaraksa pada 23 Januari 2025. Alasan gugatan tersebut adalah perselisihan yang sering terjadi antara keduanya.
Konflik yang bermula dari tahun 2017, ditandai dengan cekcok dan perbedaan pandangan yang berkelanjutan. Renata merasa tidak dihargai.
“Pada sekitar tahun 2017 atau sejak setelah lahirnya anak kedua penggugat dan tergugat, bahwa antara penggugat dan tergugat mulai mengalami perselisihan dan percekcokan yang terjadi akibat salah paham yang sifatnya kecil, namun terjadi secara terus-menerus dan sulit untuk dihindari sehingga penggugat merasa tidak dihargai oleh tergugat,” demikian isi putusan.
Perbedaan karakter dan perubahan prioritas hidup juga menjadi faktor penyebab perselisihan.
“Selain perselisihan yang terjadi akibat salah paham yang kecil, namun terjadi secara terus-menerus, pertikaian dan percekcokan yang terjadi dalam rumah tangga penggugat dan tergugat ternyata juga disebabkan oleh perbedaan karakter dan juga berubahnya prioritas hidup antara penggugat dengan tergugat,” lanjutnya.
“Hal tersebut menyebabkan komunikasi antara penggugat dan tergugat kemudian juga menjadi tidak efektif, dan penggugat merasa tidak nyaman sehingga menimbulkan konflik yang berkepanjangan dan sulit untuk didamaikan. Sehingga antara penggugat dan tergugat dan mengakibatkan saling diam dan tidak ada tegur sapa,” jelas putusan itu.
Ketidakmauan Fachri untuk memperbaiki sikap membuat Renata akhirnya meninggalkan rumah dan kembali ke rumah orang tuanya. Upaya damai dari keluarga besar pun tidak membuahkan hasil.
“Akibat dari tidak adanya perubahan sifat dan sikap dari tergugat walaupun juga sudah berusaha didamaikan oleh pihak keluarga besar, penggugat memutuskan untuk keluar dari rumah kediaman bersama dan kembali ke rumah Ibu (orang tua) dari penggugat di daerah Bumi Serpong Damai dan tinggal di sana hingga saat gugatan ini diajukan,” tulis salinan putusan tersebut.
“Bahwa sejak bulan Mei tahun 2024 atau kurang lebih 8 (delapan) bulan, antara penggugat dan tergugat sudah tidak tinggal bersama dan tidur bersama lagi layaknya suami istri,” pungkasnya.
Itulah beberapa fakta perceraian Fachri Albar dan Renata Kusmanto yang baru terungkap.
5 Fakta Keluarga Fachri Albar, Terlahir di Keluarga Artis!
Profil dan Biodata Fachri Albar, Kini Kembali Terjerat Kasus Narkoba
Kisah Cinta Fachri Albar & Renata Kusmanto, Bertemu di Lokasi Syuting!