4,4 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT per 19 Februari 2025

- Penulis

Kamis, 20 Februari 2025 - 09:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAGAMUTAMA.COM, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 4,4 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) sudah dilaporkan per 19 Februari 2025 pukul 12.02 WIB.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan, angka tersebut terdiri dari 4,27 juta wajib pajak orang pribadi dan 130,5 ribu wajib pajak badan. “Adapun penyampaian SPT Tahunan yang dilaporkan melalui saluran elektronik yaitu sejumlah 4,31 juta, sementara yang disampaikan secara manual sejumlah 97,8 ribu,” ujar Dwi dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis, 20 Februari 2025.

Baca Juga :  Harga Emas Antam Rekor Lagi, Naik Rp 9.000 Jadi Rp 1.701.000 Per Gram, Jumat (14/2)

Dwi menjelaskan, hingga 19 Februari 2025 pukul 04.00 WIB, wajib pajak yang sudah berhasil memperoleh sertifikat digital atau sertifikat elektronik untuk keperluan penandatanganan faktur pajak dan bukti potong PPh berjumlah 803.372. Sedangkan wajib pajak yang telah menerbitkan faktur pajak tercatat sebanyak 266.608.

Rinciannya, faktur pajak yang telah diterbitkan dan divalidasi sejumlah 60.779.275 untuk masa Januari 2025 dan 14.233.029 untuk masa Februari 2025.

Adapun penerimaan dan pengolahan SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2024 dan sebelumnya termasuk masa pajaknya, dengan status normal dan pembetulan, masih dilakukan melalui pajak.go.id, sistem yang sudah digunakan oleh wajib pajak selama ini.

Baca Juga :  Intip Saham yang Jadi Incaran Investor Asing di Tengah Tekanan Pasar Saham

Menurut informasi DJP, batas pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi adalah tanggal 31 Maret tiap tahunnya, sedangkan batas pelaporan SPT Tahunan badan adalah tanggal 30 April. DJP mengimbau para wajib pajak untuk terus mengikuti pengumuman resmi yang dikeluarkan DJP.

Pilihan Editor: Kemenkeu Kumpulkan Pajak Ekonomi Digital Rp 33,39 Triliun dari Lokapasar, Pinjol hingga Kripto

Berita Terkait

Prediksi Pasar Saham Mei 2025: Waspadai Fenomena Sell in May and Go Away
Analisis Teknikal Saham BMRI, AKRA, dan GOTO: Rekomendasi untuk Trading Jumat
Laba dan Pendapatan Sumber Alfaria Trijaya
Laba Bersih BSI Melesat Rp1,87 Triliun di Kuartal I 2025
Sah! Bank DKI Disetujui IPO di Bursa Efek Indonesia
Kejagung Dalami Dugaan Korupsi Kredit Bank ke Sritex: Apa Dampaknya?
Ahmad Luthfi Luncurkan Kebijakan: Tarif Bus Buruh Cuma Seribu Rupiah!
BIKE Tebar Dividen: Simak Jadwal dan Besaran Dividen Sepeda Bersama Indonesia

Berita Terkait

Kamis, 1 Mei 2025 - 21:23 WIB

Prediksi Pasar Saham Mei 2025: Waspadai Fenomena Sell in May and Go Away

Kamis, 1 Mei 2025 - 20:51 WIB

Analisis Teknikal Saham BMRI, AKRA, dan GOTO: Rekomendasi untuk Trading Jumat

Kamis, 1 Mei 2025 - 19:51 WIB

Laba dan Pendapatan Sumber Alfaria Trijaya

Kamis, 1 Mei 2025 - 18:23 WIB

Laba Bersih BSI Melesat Rp1,87 Triliun di Kuartal I 2025

Kamis, 1 Mei 2025 - 17:55 WIB

Sah! Bank DKI Disetujui IPO di Bursa Efek Indonesia

Berita Terbaru

technology

WhatsApp Perluas Fitur: Panggilan Suara & Video Kini di Web

Kamis, 1 Mei 2025 - 22:04 WIB

Public Safety And Emergencies

Polda Metro Jaya Ungkap Anarko Dalang Kericuhan May Day, 13 Ditangkap!

Kamis, 1 Mei 2025 - 21:51 WIB