4 Tambang Nikel Raja Ampat Terancam Pidana, Menteri LHK Ungkap Pelanggaran!

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 10 Juni 2025 - 19:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Empat Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat Terancam Pidana Usai Izin Dicabut

Raja Ampat, Papua Barat Daya – Kabar mengejutkan datang dari Raja Ampat. Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, mengungkapkan potensi jeratan pidana bagi empat perusahaan tambang nikel yang izin usahanya telah dicabut oleh pemerintah. Langkah tegas ini menyusul penertiban aktivitas pertambangan di kawasan geopark Raja Ampat yang terkenal dengan keindahan alamnya.

Saat ini, keempat perusahaan tersebut telah menerima sanksi administratif. Namun, Hanif menegaskan bahwa proses hukum bisa berlanjut lebih jauh. “Memang ada tiga pendekatan utama, mulai sanksi pengadministrasi pemerintah, kemudian sengketa lingkungan hidup, dan gugatan pidana,” ujarnya kepada wartawan di Istana Negara, Selasa (10/6). “Ini ada potensi pidana terkait kegiatan pertambangan yang telah dilakukan,” imbuhnya, menandakan keseriusan pemerintah dalam menangani kasus ini.

Pemerintah tidak hanya berhenti pada pencabutan izin dan pengawasan. Hanif menekankan pentingnya pemulihan kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas pertambangan. “Tidak berarti dicabut kemudian selesai, pemulihannya akan dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup bersama teman-teman (Kementerian) ESDM,” tegasnya, memberikan harapan akan pulihnya ekosistem Raja Ampat.

Baca Juga :  Serba-Serbi Kunjungan Erdogan di Indonesia

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto secara resmi mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Raja Ampat. Keputusan ini diumumkan melalui keterangan pers di Istana Negara oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, yang didampingi oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

Prasetyo menjelaskan bahwa pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, termasuk yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan sejak Januari 2025. “Kemarin Bapak Presiden memimpin ratas, salah satunya membahas tentang Izin Usaha Pertambangan di Kabupaten Raja Ampat ini dan atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut Izin Usaha Pertambangan untuk 4 perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” jelasnya.

Baca Juga :  Pakar Politik Ungkap Dampak Ambisi Jokowi di Pemilu Raya PSI

Empat perusahaan yang izinnya dicabut adalah PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham. Keempatnya beroperasi di kawasan geopark yang seharusnya dilindungi.

Dengan pencabutan ini, hanya satu perusahaan tambang nikel yang masih beroperasi di Raja Ampat, yaitu PT GAG Nikel (GN). Anak perusahaan PT Aneka Tambang (Antam) ini beroperasi di Pulau Gag dengan status Kontrak Karya (KK) dan dinilai tidak masuk dalam kawasan geopark. Langkah tegas pemerintah ini diharapkan dapat menjadi preseden baik dalam pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dan perlindungan lingkungan di Indonesia.

Berita Terkait

Serangan AS ke Iran, Ini Reaksi DPR dan Analis!
Nuklir Iran: Sejarah Kelam, Kerja Sama Rahasia dengan AS Terungkap!
Iran Evakuasi Nuklir, Siap Hadapi Serangan AS? Update Terkini!
Iran Dihantam? Fakta Serangan AS ke 3 Situs Nuklir
Serangan Trump ke Iran, Kongres AS Terbelah: Pro Kontra Sengit!
AS Kuasai Timur Tengah? Intip Peta Kekuatan Militernya!
Iran Geram, Minta Sidang Darurat PBB Kecam Serangan AS
Bima Arya di IPDN, Ajak Kepala Daerah Dalami Gagasan Prabowo

Berita Terkait

Minggu, 22 Juni 2025 - 23:42 WIB

Serangan AS ke Iran, Ini Reaksi DPR dan Analis!

Minggu, 22 Juni 2025 - 23:33 WIB

Nuklir Iran: Sejarah Kelam, Kerja Sama Rahasia dengan AS Terungkap!

Minggu, 22 Juni 2025 - 20:18 WIB

Iran Evakuasi Nuklir, Siap Hadapi Serangan AS? Update Terkini!

Minggu, 22 Juni 2025 - 20:03 WIB

Iran Dihantam? Fakta Serangan AS ke 3 Situs Nuklir

Minggu, 22 Juni 2025 - 17:28 WIB

Serangan Trump ke Iran, Kongres AS Terbelah: Pro Kontra Sengit!

Berita Terbaru

sports

Bagnaia Kalah di MotoGP Italia, Marquez Berjaya!

Senin, 23 Jun 2025 - 01:48 WIB

Uncategorized

Marquez Kuasai MotoGP Italia, Bagnaia Tak Berdaya!

Senin, 23 Jun 2025 - 01:43 WIB

Society Culture And History

HUT Jakarta ke-498: Monas Meriah, Pasukan Hijau Oranye Semarak!

Senin, 23 Jun 2025 - 01:03 WIB

sports

MotoGP Italia 2025: Jadwal Lengkap & Jam Tayang

Senin, 23 Jun 2025 - 00:08 WIB