Empat Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat Terancam Pidana Usai Izin Dicabut
Raja Ampat, Papua Barat Daya – Kabar mengejutkan datang dari Raja Ampat. Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, mengungkapkan potensi jeratan pidana bagi empat perusahaan tambang nikel yang izin usahanya telah dicabut oleh pemerintah. Langkah tegas ini menyusul penertiban aktivitas pertambangan di kawasan geopark Raja Ampat yang terkenal dengan keindahan alamnya.
Saat ini, keempat perusahaan tersebut telah menerima sanksi administratif. Namun, Hanif menegaskan bahwa proses hukum bisa berlanjut lebih jauh. “Memang ada tiga pendekatan utama, mulai sanksi pengadministrasi pemerintah, kemudian sengketa lingkungan hidup, dan gugatan pidana,” ujarnya kepada wartawan di Istana Negara, Selasa (10/6). “Ini ada potensi pidana terkait kegiatan pertambangan yang telah dilakukan,” imbuhnya, menandakan keseriusan pemerintah dalam menangani kasus ini.
Pemerintah tidak hanya berhenti pada pencabutan izin dan pengawasan. Hanif menekankan pentingnya pemulihan kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas pertambangan. “Tidak berarti dicabut kemudian selesai, pemulihannya akan dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup bersama teman-teman (Kementerian) ESDM,” tegasnya, memberikan harapan akan pulihnya ekosistem Raja Ampat.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto secara resmi mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Raja Ampat. Keputusan ini diumumkan melalui keterangan pers di Istana Negara oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, yang didampingi oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Prasetyo menjelaskan bahwa pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, termasuk yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan sejak Januari 2025. “Kemarin Bapak Presiden memimpin ratas, salah satunya membahas tentang Izin Usaha Pertambangan di Kabupaten Raja Ampat ini dan atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut Izin Usaha Pertambangan untuk 4 perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” jelasnya.
Empat perusahaan yang izinnya dicabut adalah PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham. Keempatnya beroperasi di kawasan geopark yang seharusnya dilindungi.
Dengan pencabutan ini, hanya satu perusahaan tambang nikel yang masih beroperasi di Raja Ampat, yaitu PT GAG Nikel (GN). Anak perusahaan PT Aneka Tambang (Antam) ini beroperasi di Pulau Gag dengan status Kontrak Karya (KK) dan dinilai tidak masuk dalam kawasan geopark. Langkah tegas pemerintah ini diharapkan dapat menjadi preseden baik dalam pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dan perlindungan lingkungan di Indonesia.