4 Tambang Nikel Raja Ampat Terancam Pidana, Menteri LHK Ungkap Pelanggaran!

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 10 Juni 2025 - 19:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Empat Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat Terancam Pidana Usai Izin Dicabut

Raja Ampat, Papua Barat Daya – Kabar mengejutkan datang dari Raja Ampat. Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, mengungkapkan potensi jeratan pidana bagi empat perusahaan tambang nikel yang izin usahanya telah dicabut oleh pemerintah. Langkah tegas ini menyusul penertiban aktivitas pertambangan di kawasan geopark Raja Ampat yang terkenal dengan keindahan alamnya.

Saat ini, keempat perusahaan tersebut telah menerima sanksi administratif. Namun, Hanif menegaskan bahwa proses hukum bisa berlanjut lebih jauh. “Memang ada tiga pendekatan utama, mulai sanksi pengadministrasi pemerintah, kemudian sengketa lingkungan hidup, dan gugatan pidana,” ujarnya kepada wartawan di Istana Negara, Selasa (10/6). “Ini ada potensi pidana terkait kegiatan pertambangan yang telah dilakukan,” imbuhnya, menandakan keseriusan pemerintah dalam menangani kasus ini.

Pemerintah tidak hanya berhenti pada pencabutan izin dan pengawasan. Hanif menekankan pentingnya pemulihan kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas pertambangan. “Tidak berarti dicabut kemudian selesai, pemulihannya akan dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup bersama teman-teman (Kementerian) ESDM,” tegasnya, memberikan harapan akan pulihnya ekosistem Raja Ampat.

Baca Juga :  Rasmon Sianipar: Profil Lengkap & Fakta Isu Ijazah Jokowi

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto secara resmi mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Raja Ampat. Keputusan ini diumumkan melalui keterangan pers di Istana Negara oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, yang didampingi oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

Prasetyo menjelaskan bahwa pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, termasuk yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan sejak Januari 2025. “Kemarin Bapak Presiden memimpin ratas, salah satunya membahas tentang Izin Usaha Pertambangan di Kabupaten Raja Ampat ini dan atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut Izin Usaha Pertambangan untuk 4 perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” jelasnya.

Baca Juga :  Wakapolri Pensiun, Incaran Jabatan Pengganti Memanas!

Empat perusahaan yang izinnya dicabut adalah PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham. Keempatnya beroperasi di kawasan geopark yang seharusnya dilindungi.

Dengan pencabutan ini, hanya satu perusahaan tambang nikel yang masih beroperasi di Raja Ampat, yaitu PT GAG Nikel (GN). Anak perusahaan PT Aneka Tambang (Antam) ini beroperasi di Pulau Gag dengan status Kontrak Karya (KK) dan dinilai tidak masuk dalam kawasan geopark. Langkah tegas pemerintah ini diharapkan dapat menjadi preseden baik dalam pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dan perlindungan lingkungan di Indonesia.

Berita Terkait

Tiket HUT RI ke-80 di Istana: Kuota Naik Jadi 2.000!
Dudung Bicara Bendera One Piece: Persatuan Bangsa Jadi Sorotan!
PDIP: Bendera One Piece Bukan Makar! Kritik Pengibaran Berlebihan?
Kata Herman Khaeron Soal Penegakan Hukum ke Pengibar Bendera One Piece
Tom Lembong vs Hakim: Laporan ke MA, Apa Pemicunya?
Besok! PSU Pilkada Papua Digelar: Penentu Masa Depan?
One Piece: Bendera Berkibar, Amnesty Kecam Respons Pemerintah!
Gibran One Piece: Strategi Politik di Pilpres 2024?

Berita Terkait

Selasa, 5 Agustus 2025 - 20:27 WIB

Tiket HUT RI ke-80 di Istana: Kuota Naik Jadi 2.000!

Selasa, 5 Agustus 2025 - 18:21 WIB

Dudung Bicara Bendera One Piece: Persatuan Bangsa Jadi Sorotan!

Selasa, 5 Agustus 2025 - 18:14 WIB

PDIP: Bendera One Piece Bukan Makar! Kritik Pengibaran Berlebihan?

Selasa, 5 Agustus 2025 - 15:34 WIB

Kata Herman Khaeron Soal Penegakan Hukum ke Pengibar Bendera One Piece

Selasa, 5 Agustus 2025 - 13:49 WIB

Tom Lembong vs Hakim: Laporan ke MA, Apa Pemicunya?

Berita Terbaru

Uncategorized

Bendera One Piece: Simbol Kekecewaan Ala Gubma BEM Fisip UNSRI

Selasa, 5 Agu 2025 - 22:48 WIB

Public Safety And Emergencies

Rotasi Polri: Karyoto Kabaharkam, Fadil Imran Astamaops Kapolri

Selasa, 5 Agu 2025 - 22:41 WIB

Uncategorized

Komjen Dedi Prasetyo: Wakapolri Baru dengan Rekor MURI, Siapa Dia?

Selasa, 5 Agu 2025 - 21:45 WIB

Uncategorized

Awas Cedera! 7 Jenis Cedera Olahraga Umum & Cara Mencegahnya

Selasa, 5 Agu 2025 - 20:56 WIB

politics

Tiket HUT RI ke-80 di Istana: Kuota Naik Jadi 2.000!

Selasa, 5 Agu 2025 - 20:27 WIB