Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyitaan besar-besaran, mencakup 22 unit kendaraan, dalam penanganan kasus dugaan pemerasan terkait sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Kasus ini menyeret nama Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, yang kini berstatus sebagai salah satu tersangka utama.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, merinci barang bukti yang disita terdiri dari 15 unit mobil dan 7 unit motor, sehingga total mencapai 22 unit kendaraan mewah. Selain itu, tim penyidik juga berhasil menyita uang tunai senilai Rp 170 juta serta US$ 2.201. “Tim juga mengamankan barang bukti yang diduga terkait ataupun yang merupakan hasil dari tindak pidananya ini,” ujar Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat, 22 Agustus 2025, menegaskan keseriusan KPK dalam mengusut kasus ini.
Penyelidikan mendalam KPK mulai menyingkap jejak kepemilikan aset-aset tersebut, menunjukkan pola penyalahgunaan wewenang yang terstruktur. Dari total kendaraan yang disita, mayoritas atau sebanyak 12 unit mobil dan 6 unit sepeda motor ditemukan terkait dengan Irvian Bobby Mahendro, yang saat itu menjabat sebagai Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kementerian Ketenagakerjaan untuk periode 2022 hingga 2025.
Tidak hanya itu, KPK juga berhasil menelusuri kaitan beberapa mobil lainnya dengan sejumlah nama yang memiliki posisi strategis di Kemenaker. Satu unit mobil tercatat atas nama Subhan, yang mengemban tugas sebagai Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 dari tahun 2020 hingga 2025. Unit lainnya diidentifikasi milik Hery Sutanto, Direktur Bina Kelembagaan sejak 2021 hingga Februari 2025. Sementara itu, sebuah mobil lagi terhubung dengan Gerry Aditya Herwanto Putra, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja.
Secara khusus, satu unit sepeda motor Ducati Scrambler yang tidak dilengkapi dokumen administrasi kendaraan legal, diidentifikasi sebagai milik Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer. Penemuan ini memperkuat dugaan adanya praktik ilegal yang terorganisir. Menyoroti skala dan durasi kasus, Ketua KPK Setyo Budiyanto menambahkan, “Jumlahnya cukup banyak dan mempunyai nilai yang cukup tinggi. Hal ini relevan bahwa praktik dugaan pemerasan ini sudah terjadi diperkirakan tahun 2019 sampai dengan saat ini,” mengindikasikan bahwa modus operandi ini telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Dalam rangkaian penyelidikan ini, KPK telah menetapkan Immanuel Ebenezer bersama 10 individu lainnya sebagai tersangka, sehingga total keseluruhan tersangka mencapai 11 orang. Kasus yang menyeret para pejabat Kemenaker ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK secara intensif pada tanggal 20 hingga 21 Agustus 2025.
Atas dugaan perbuatan melawan hukum ini, Immanuel Ebenezer, yang akrab disapa Noel, bersama seluruh tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal tersebut kemudian diperkuat dengan juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, menunjukkan kompleksitas dan seriusnya dakwaan yang dihadapi.
Pilihan Editor: Pembunuhan Kepala Cabang BRI, Polisi Tangkap 4 Terduga Auktor Intelektualis