18 Agustus 2025 Libur! SKB 3 Menteri Sahkan Cuti Bersama

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 8 Agustus 2025 - 14:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah secara resmi telah menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari cuti bersama, menambah daftar panjang hari libur di tahun depan. Keputusan penting ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang ditandatangani pada 7 Agustus 2025, menjadikan total hari cuti bersama di tahun 2025 mencapai 11 hari.

SKB ini ditandatangani oleh Menteri Agama, Nasaruddin Umar; Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli; dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini. Dokumen resmi ini memiliki nomor masing-masing 933 tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025. Penetapan ini merupakan perubahan dari SKB tiga menteri sebelumnya, yaitu Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024, yang mengatur Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2025.

Penambahan hari cuti bersama pada 18 Agustus 2025 ini memiliki tujuan mulia. Sebagaimana tertera dalam pertimbangan SKB, keputusan ini diambil untuk “meningkatkan persatuan, kesatuan, dan nasionalisme bangsa dalam rangka Peringatan Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia.” Pemerintah ingin memberikan apresiasi khusus kepada masyarakat agar dapat merayakan Hari Kemerdekaan Indonesia dengan lebih leluasa dan meriah.

Dengan ditetapkannya 18 Agustus sebagai cuti bersama, rincian hari cuti bersama di tahun 2025 kini menjadi sebagai berikut: 28 Januari untuk Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili; 28 Maret untuk Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947); 2, 3, 4, dan 7 April untuk Idul Fitri 1446 Hijriah; 13 Mei untuk Hari Raya Waisak 2569 BE; 30 Mei untuk Kenaikan Yesus Kristus; 9 Juni untuk Idul Adha 1446 Hijriah; 18 Agustus untuk Proklamasi Kemerdekaan; dan 26 Desember untuk Kelahiran Yesus Kristus.

Sebelumnya, Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, pada 1 Agustus 2025, telah mengisyaratkan kebijakan ini, menyebut libur pada 18 Agustus sebagai “hadiah” bagi masyarakat. Juri menjelaskan bahwa penetapan hari libur setelah upacara peringatan HUT ke-80 RI ini bertujuan agar masyarakat memiliki waktu yang lebih leluasa untuk menggelar berbagai perlombaan dan kegiatan dalam rangka merayakan hari jadi Republik Indonesia yang ke-80. “Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025, satu hari setelah upacara peringatan detik-detik proklamasi, pesta rakyat, karnaval kemerdekaan, hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan,” ujarnya saat itu di Istana Kepresidenan Jakarta.

Berita Terkait

Zodiak Senin 25 Agustus 2025: Sagitarius, Ini Kunci Masa Depanmu!
Palembang Heboh! Ribuan Saksikan Lomba Panjat 80 Pohon Pinang
Amplop Cokelat Misterius Teror Keluarga Arya Daru: Apa Isinya?
UI Minta Maaf Undang Akademisi Pro-Israel: Akui Khilaf!
MAKI Bongkar: Pejabat Kemenag ‘Titip’ Keluarga Haji 2024!
Arsy Hermansyah Jadi Petugas Upacara 17-an 2025? Ini 7 Potretnya!
Tragis! Bocah Sukabumi Meninggal Penuh Cacing Usai Ziarah Makam Raya
Wakil Bupati Kulon Progo Sigap Ikat Tali Sepatu Paskibraka HUT RI

Berita Terkait

Senin, 25 Agustus 2025 - 08:04 WIB

Zodiak Senin 25 Agustus 2025: Sagitarius, Ini Kunci Masa Depanmu!

Senin, 25 Agustus 2025 - 00:08 WIB

Palembang Heboh! Ribuan Saksikan Lomba Panjat 80 Pohon Pinang

Minggu, 24 Agustus 2025 - 20:38 WIB

Amplop Cokelat Misterius Teror Keluarga Arya Daru: Apa Isinya?

Minggu, 24 Agustus 2025 - 20:03 WIB

UI Minta Maaf Undang Akademisi Pro-Israel: Akui Khilaf!

Kamis, 21 Agustus 2025 - 07:42 WIB

MAKI Bongkar: Pejabat Kemenag ‘Titip’ Keluarga Haji 2024!

Berita Terbaru

Public Safety And Emergencies

Jurnalis Antara Dianiaya Polisi Saat Liput Demo DPR!

Senin, 25 Agu 2025 - 21:08 WIB