Penangguhan Penahanan Mahasiswa Trisakti Pasca Kericuhan Demo Reformasi: Fokus pada Pendidikan dan Proses Hukum Berlanjut
JAKARTA, RAGAMUTAMA.COM – Sebanyak 16 mahasiswa Universitas Trisakti yang terlibat kericuhan saat unjuk rasa peringatan reformasi di depan Balai Kota Jakarta kini telah mendapatkan penangguhan penahanan. Keputusan ini, yang dikabulkan kepolisian pada Jumat (30/5/2025), menuai penjelasan dari Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, serta konfirmasi dari pihak Polda Metro Jaya.
Menurut Usman Hamid, penangguhan penahanan tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa para mahasiswa masih aktif dalam kegiatan belajar mengajar di lingkungan kampus. “Kawan-kawan ini masih dalam kegiatan aktif belajar mengajar,” terang Usman saat ditemui di Polda Metro Jaya pada hari yang sama. Ia menambahkan, upaya penangguhan ini tidak terlepas dari bantuan berbagai pihak, termasuk Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) dan pihak kampus atau rektorat yang sejak awal telah mengajukan opsi *restorative justice* (RJ). Usman berharap keputusan ini dapat menjadi penyelesaian terbaik bagi semua pihak yang terlibat.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya melalui Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat, AKBP Reonald Simanjuntak, juga membenarkan penangguhan penahanan ini pada Sabtu (31/5/2025). Pertimbangan utama kepolisian juga berpusat pada masa depan para mahasiswa yang masih cemerlang, aktif dalam perkuliahan, dan bahkan sedang mempersiapkan ujian. “Mereka masih berstatus tersangka. Penahanannya saja yang ditangguhkan, karena masa depan mereka masih cemerlang dan masih bisa dibina,” jelas Reonald, seraya menegaskan bahwa penangguhan ini memungkinkan mereka kembali melanjutkan studi.
Meskipun demikian, AKBP Reonald Simanjuntak memastikan bahwa penangguhan ini bukan berarti proses hukum terhadap para mahasiswa berhenti. Status mereka tetap sebagai tersangka dan proses hukum akan terus berjalan. Keputusan penangguhan ini diambil setelah pihak keluarga memberikan jaminan, serta para mahasiswa berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak melarikan diri. “Mereka kami beri kesempatan kembali untuk fokus pada pendidikan dan masa depan mereka,” tegas Reonald.
Sebagai konteks, aksi unjuk rasa peringatan reformasi yang berlangsung pada Rabu (21/5/2025) di depan Balai Kota DKI Jakarta berujung ricuh. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa massa yang awalnya berencana berunjuk rasa di pintu masuk Balai Kota kemudian mendobrak pintu dan memaksa masuk ke dalam area kantor. Akibat insiden ini, tujuh personel Direktorat Sabhara Polda Metro Jaya mengalami luka-luka, termasuk luka sobek, lecet, serta bekas gigitan dan tendangan dari massa. Pasca-kericuhan, polisi menangkap 93 orang, dan dari jumlah tersebut, tiga orang diketahui positif menggunakan narkoba.