
Ragamutama.com – , Jakarta – Pihak Polda Metro Jaya telah memulangkan 15 mahasiswa dari Universitas Trisakti yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka terkait aksi demonstrasi memperingati 27 Tahun Tragedi Trisakti. Aksi tersebut berlangsung di depan Balai Kota DKI Jakarta pada tanggal 21 Mei 2025. Meskipun dipulangkan, kelima belas mahasiswa tersebut diwajibkan untuk melakukan lapor diri secara berkala.
“Hari ini, sebanyak 15 orang diperkenankan keluar dengan status wajib lapor,” kata Wildan Arif Husen, Kepala Bidang Humas dan Relasi Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Trisakti, saat ditemui di lingkungan Polda Metro Jaya, pada hari Selasa, 27 Mei 2025.
Wildan menambahkan bahwa terdapat satu mahasiswa yang masih belum dapat dipulangkan pada saat itu karena kelengkapan berkas yang masih belum terpenuhi.
Berdasarkan pengamatan Tempo, belasan mahasiswa tersebut meninggalkan Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 16.00 WIB. Mereka keluar secara bergantian dengan didampingi oleh orang tua atau wali masing-masing.
Di luar area gedung, terlihat puluhan mahasiswa dari Trisakti sedang menantikan kepulangan rekan-rekan mereka. Pelukan hangat diberikan oleh masing-masing mahasiswa saat rekan mereka keluar dari Gedung Ditreskrimum.
Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan 16 mahasiswa Trisakti sebagai tersangka karena keikutsertaan mereka dalam aksi demonstrasi di depan Gedung Balai Kota Jakarta yang berujung pada kericuhan. “Mereka diduga melakukan tindak pidana berupa penghasutan, pengeroyokan, penganiayaan, hingga melawan petugas yang sedang bertugas,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi, pada hari Ahad, 15 Mei 2025.
Ade menjelaskan bahwa kejadian tersebut bermula ketika massa aksi berusaha memaksa masuk ke dalam kompleks Balai Kota dan melakukan penyerangan terhadap petugas pengamanan dalam yang sedang berjaga di pintu gerbang.
Pihak kepolisian menjerat para tersangka dengan beberapa pasal yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu Pasal 160 tentang penghasutan, Pasal 170 tentang kekerasan bersama, Pasal 351 tentang penganiayaan, serta Pasal 212, 216, dan 218 tentang perlawanan terhadap petugas. Ancaman hukuman yang mungkin diterima dari pasal-pasal tersebut berkisar antara empat bulan hingga enam tahun penjara.
Sebelumnya, rekaman video yang memperlihatkan kericuhan dalam demonstrasi tersebut menjadi viral di berbagai platform media sosial. Terlihat dalam video tersebut para mahasiswa dan aparat kepolisian terlibat dalam insiden saling dorong dan saling pukul. Rombongan mahasiswa dari Universitas Trisakti tersebut diketahui sedang menyelenggarakan aksi demonstrasi untuk memperingati 27 tahun reformasi yang tepat jatuh pada tanggal 21 Mei.
Tuntutan utama yang mereka suarakan termasuk permintaan agar 4 mahasiswa Trisakti yang meninggal dunia akibat tertembak saat peristiwa Tragedi Trisakti, yaitu Elang Mulia Lesmana, Heri Hertanto, Hafidin Royan, dan Hendriawan Sie, dapat diakui dan ditetapkan sebagai pahlawan.









