10 Mafia BBM Subsidi Diciduk Bareskrim, Negara Rugi Miliaran!

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 12 Juni 2025 - 08:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Sebanyak sepuluh tersangka berhasil ditangkap dan ditahan dalam empat kasus berbeda di wilayah Bogor, Banjarmasin, Karawang, dan Sukoharjo, yang merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah.

Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin, menjelaskan dalam konferensi pers pada Rabu (11/6/2025) bahwa seluruh kasus ini melibatkan penyelewengan jenis BBM subsidi solar. Penyelidikan mendalam yang dilakukan timnya berhasil mengungkap jaringan praktik ilegal ini.

Kasus pertama, yang diungkap di Banjarmasin, melibatkan dua tersangka berinisial MM dan AM. Modus operandi mereka cukup terstruktur: kedua pelaku membeli bio solar dari berbagai SPBU menggunakan truk yang tangkinya telah dimodifikasi secara khusus. Pembelian berulang ini juga memanfaatkan barcode MyPertamina yang tidak sesuai peruntukannya, memungkinkan mereka mengakumulasi volume BBM subsidi dalam jumlah besar. Bio solar yang terkumpul kemudian dipindahkan ke dalam drum, dan selanjutnya diangkut dengan truk tangki biru berkapasitas 5.000 liter untuk dijual kembali. Praktik ilegal ini, yang telah berjalan selama kurang lebih satu tahun, diperkirakan telah menyebabkan kerugian negara mencapai angka fantastis, sekitar Rp 82,5 miliar.

Tidak hanya di Banjarmasin, modus serupa juga terungkap di Karawang, dengan tersangka AS dan H. AS berperan sebagai koordinator gudang penampungan solar, sementara H adalah sopir truk yang bertugas membeli dan mengangkut solar bersubsidi dari berbagai SPBU. Akibat perbuatan curang kedua tersangka ini, negara mengalami kerugian sekitar Rp 2 miliar.

Selain itu, Dittipidter Bareskrim juga menindak kasus penyalahgunaan BBM di Gang Pelangi, Kampung Binong Dusun Iwul, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang dilakukan oleh JS selaku pemodal. Kasus lain yang tidak kalah serius adalah praktik pengoplosan BBM subsidi di Dusun II, Kelurahan Luang, Kecamatan Gata, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah. Dalam kasus ini, lima tersangka — WTC, DBY, SY, SP, dan LA — ditetapkan sebagai pihak yang berperan sebagai pemodal sekaligus sopir truk yang menyuruh dilakukannya penyelewengan BBM jenis solar bersubsidi.

Sebagai bukti dari operasi penegakan hukum ini, penyidik berhasil menyita sejumlah besar barang bukti. Antara lain, 12 unit kendaraan pengangkut BBM, sekitar 20.283 liter BBM biosolar, 37 buah kempu sebagai tempat penampungan BBM, 16 drum berkapasitas 200 liter, 5 mesin pompa, serta 68 buah barcode pengisian solar bersubsidi yang diduga digunakan untuk praktik ilegal tersebut.

Atas perbuatan mereka, kesepuluh tersangka kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal ini telah diubah dan diperbarui melalui Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang. Ancaman hukumannya tidak main-main, yaitu pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak 60 miliar rupiah, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memerangi kejahatan ekonomi ini.

Baca juga:
* Bahlil: Skema Baru Penyaluran BBM Bersubsidi Berlaku Awal 2025
* Bareskrim Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi di Karawang & Tuban

Berita Terkait

Debt Collector Culik Kepala Cabang Bank di Parkiran Supermarket?
Immanuel Ebenezer Sebut Irvian Bobby ‘Sultan’: Ada Apa?
Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK: Dulu Bilang Gaji Rp 42 Juta Cukup!
Riza Chalid Buron! Resmi Jadi DPO, Dicari Kejaksaan Agung
Lisa Mariana Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi Iklan Bank BJB yang Seret Nama Ridwan Kamil
BSU 2025: Rp600 Ribu Cair! Cek Syarat, Jadwal, dan Caranya
Saham Libur! BEI Tutup Hari Ini, Cuti Bersama Proklamasi
Dasco Usul: Tantiem Pejabat BUMN Dihapus, Hemat Negara Rp 18 Triliun!

Berita Terkait

Senin, 25 Agustus 2025 - 05:44 WIB

Debt Collector Culik Kepala Cabang Bank di Parkiran Supermarket?

Minggu, 24 Agustus 2025 - 08:36 WIB

Immanuel Ebenezer Sebut Irvian Bobby ‘Sultan’: Ada Apa?

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 11:23 WIB

Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK: Dulu Bilang Gaji Rp 42 Juta Cukup!

Jumat, 22 Agustus 2025 - 16:01 WIB

Riza Chalid Buron! Resmi Jadi DPO, Dicari Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Agustus 2025 - 13:41 WIB

Lisa Mariana Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi Iklan Bank BJB yang Seret Nama Ridwan Kamil

Berita Terbaru